Sekadau    

Lantik 68 Kades Hasil Pilkades 2019, Bupati Rupinus : Libatkan Masyarakat Dalam Pembangunan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 17 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Bupati Sekadau, Rupinus melantik 68 Kepala Desa periode 2019-2025, hasil Pilkades

2019 yang dilangsungkan di kantor Bupati Sekadau, Senin (16/12/2019) pagi. Pelantikan

ini dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Polres, Dandim 1204 Sanggau,

Kepala Desa terpilih beserta keluarga.

Dalam sambutannya usai mengambil sumpah dan janji jabatan Kepala

Desa, Bupati Rupinus mengingatkan agar Kepala Desa melibatkan masyarakat dalam

pembangunan.

“Selalu libatkan masyarakat dalam membangun desa, melibatkan

semua elemen masyarakat dan tokoh mayarakat,” ingatnya.

Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini juga mengingatkan

agar Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa tidak tumpang tindih, sehingga

bisa terjerumus dalam masalah hukum. Kades juga dimintanya mengelola dana desa

(DD) dan anggaran dana desa (ADD) untuk keperluan desa bukan untuk kepentingan

pribadi, sehingga perekonomian masyarakat juga bisa meningkat.

“Jangan sampai tumpang tindih tidak boleh, karena itu bisa

jadi temuan, setiap kegiatan anggaran harus jelas, uang berputar di desa jadi

ekonomi masyarakat bisa hidup,” pesannya.

Begitu pula dalam pengangkatan perangkat dan staf desa,

Kepala Desa juga diingatkan agar tidak melihat keluargaan, namun yang bisa

bekerja secara profesional dan menguasai perkembangan ilmu teknologi (IT) dan

komputer, sehingga bisa beradaptasi dengan era saat ini, terlebih semuanya

menggunakan online. Dalam jabatan, semua perangkat desa tidak boleh diganti

semuanya, sehingga harus bekerja dari nol, namun bagi perangkat desa yang

kurang baik dalam menjalankan tugasnya menurut Rupinus boleh diganti.

“Dalam mengangkat perangkat desa jangan memilhat karena

keluarga,” tegasnya.

Kepala Desa, kata dia, dalam menjalankan tugas kedinasannya melayani

masyarakat juga diharapkan sesuai peraturan yang ada, seperti cara berpakaian

dan lain-lain, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang dipimpin.

“Jadi aturan sebagai Kepala Desa juga ada, bagaimana cara

berpakaiannya, jangan datang ke kantor pakai baju batik, celananya jeans,” pungkasnya.

(Mus)

Artikel Selanjutnya
Laporkan Keuangan Tepat Waktu, WHW Raih Penghargaan LKTP 2019 dari Kementerian Perdagangan
Selasa, 17 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Setelah Kecamatan Belitang, Giliran Desa Merapi Jadi Tujuan Reses Dewan Kalbar
Selasa, 17 Desember 2019

Berita terkait