Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 25 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Kubu Raya – Penyaluran BBM bersubsidi untuk para
nelayan tangkap ikan, PT Pertamina (Persero) salah satu penyuplai BBM yang
diembankan tugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas)
mengakui ada beberapa kendala yang dialami para nelayan untuk mendapatkan BBM
bersubsidi.
“Minyak yang keluar dari titik kita yaitu
Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan
(SPBN) serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Bunker (SPBB) milik Pertamina
setiap kelompok nelayan harus mempunyai rekomondasi,” ujar, Benny Hutagalung
Eksekutif Retail Wilayah VI Pertamina, ditemui pada Kamis (24/1/2019) usai
menghadiri acara Temu Nelayan.
Benny Hutagalung mengatakan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki
wewenang rekomondasi untuk mesin kapal ikan berbobot 10 Gross Tonnage (GT)
sedangkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya mempunyai wewenang
mengeluarkan rekomondasi mesin kapal ikan berbobot 5 GT.
“Permasalahan rekomondasi telah kita
koordinasikan dengan Dinas terkait mudah-mudahan akan segera selesai terutama
SPBN di dermaga Sungai Kakap. Sebab sulitnya rekomodasi tersebut dikeluarkan
karena tidak sesuai dengan peruntukkannya, ada juga yang dipalsukan. Maka dari
itulah Dinas terkait enggan mengeluarkan surat rekomondasi yang legal,”
ungkapnya.
Pihak Pertamina (Persero) kata Benny
Hutagalung juga konsisten terhadap alokasi BBM bersubsudi untuk para lembaga
penyalur BBM bersubsidi. Jumlah kouta BMM bersubsidi akan menyesuaikan
permintaan dari rekomondasi resmi yang dikeluarkan Dinas terkait.
“Jadi alokasi terhadap lembaga penyalur BBM
bersubsidi ditentukan dengan rekomondasi yang ada. Kalau ada permintaan 120
KL/bulan tetap dialokasikan sebanyak 120 KL/bulan sesuai dengan rekomondasi
tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan untuk para penyalur
BBM bersubsidi khususnya SPDN tidak akan dilayani permintaannya apabila tidak
memiliki rekomondasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. (ian)
KalbarOnline,
Kubu Raya – Penyaluran BBM bersubsidi untuk para
nelayan tangkap ikan, PT Pertamina (Persero) salah satu penyuplai BBM yang
diembankan tugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas)
mengakui ada beberapa kendala yang dialami para nelayan untuk mendapatkan BBM
bersubsidi.
“Minyak yang keluar dari titik kita yaitu
Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan
(SPBN) serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Bunker (SPBB) milik Pertamina
setiap kelompok nelayan harus mempunyai rekomondasi,” ujar, Benny Hutagalung
Eksekutif Retail Wilayah VI Pertamina, ditemui pada Kamis (24/1/2019) usai
menghadiri acara Temu Nelayan.
Benny Hutagalung mengatakan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki
wewenang rekomondasi untuk mesin kapal ikan berbobot 10 Gross Tonnage (GT)
sedangkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya mempunyai wewenang
mengeluarkan rekomondasi mesin kapal ikan berbobot 5 GT.
“Permasalahan rekomondasi telah kita
koordinasikan dengan Dinas terkait mudah-mudahan akan segera selesai terutama
SPBN di dermaga Sungai Kakap. Sebab sulitnya rekomodasi tersebut dikeluarkan
karena tidak sesuai dengan peruntukkannya, ada juga yang dipalsukan. Maka dari
itulah Dinas terkait enggan mengeluarkan surat rekomondasi yang legal,”
ungkapnya.
Pihak Pertamina (Persero) kata Benny
Hutagalung juga konsisten terhadap alokasi BBM bersubsudi untuk para lembaga
penyalur BBM bersubsidi. Jumlah kouta BMM bersubsidi akan menyesuaikan
permintaan dari rekomondasi resmi yang dikeluarkan Dinas terkait.
“Jadi alokasi terhadap lembaga penyalur BBM
bersubsidi ditentukan dengan rekomondasi yang ada. Kalau ada permintaan 120
KL/bulan tetap dialokasikan sebanyak 120 KL/bulan sesuai dengan rekomondasi
tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan untuk para penyalur
BBM bersubsidi khususnya SPDN tidak akan dilayani permintaannya apabila tidak
memiliki rekomondasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini