KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan berharap seluruh Pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar atau pemerintah daerah tingkat II, mulai tahun 2019 hingga tahun-tahun berikutnya dapat memperoleh predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, termasuk seluruh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Permintaan ini tentunya tidak berlebihan, karena beberapa indikator atau komponen yang dijadikan standar dalam pelayanan publik tidaklah begitu sulit untuk dipenuhi, jika hal ini dilandasi oleh komitmen semua penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Ria Norsan saat memberikan arahannya pada penyerahan hasil penilaian kepatuhan tahun 2018 dan penyerahan penghargaan unit pemberantasan pungli Provinsi Kalbar di Balai Petitih kantor Gubernur Kalbar, Kamis (7/2/2019).
Ia mengatakan kerjasama antar stakeholder sangat diperlukan guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayah Kalbar.
Ombudsman RI perwakilan Kalbar yang juga merupakan bagian dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalbar akan sekaligus memberikan penghargaan terhadap Pokja Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan upaya pencegahan pungli serta penanganannya.
“Kami berharap kepada Ombudsman RI perwakilan Kalbar agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, serta pihak-pihak terkait lainnya agar dapat melakukan pengawasan secara konsisten terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun pencegahan praktek pungli dalam pemberian perizinan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Kehadiran Ombudsman RI di daerah, lanjut dia, merupakan mitra kerja dalam mengawasi penyelenggaran pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditentukan dengan prediukat zona hijau, kuning dan merah.
Ombudsman dijadikan sebagai introspeksi bagi penyelenggara pelayanan untuk berkomitmen secara sungguh-sungguh dalam memperbaiki dan memenuhi standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai amanah Undang-undang dan Ombudsman RI juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun, namun difokuskan pada atribut standar pelayanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik.
“Penilaian pelayanan publik bukan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah semata, tetapi dilakukan juga terhadap Kementerian/Lembaga di Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Peningkatan pelayanan publik sesuai standar yang telah ditentukan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009, yang merupakan salah satu dari pelaksanaan 8 area perubahan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan sejak tahun 2010, dimana Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tersebut yang memuat tentang pelayanan publik, telah mengatur bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta memberikan perlindungan setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang, bebas dari pungli dan dapat dipercaya.
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 juga telah mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepada kepentingan umum kepastian hukum, kesamaan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Selain itu telah diatur juga mengenai komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Oleh karenanya Obudsman RI yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2008, mempunyai kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk BUMN, BUMD, Badan Hukum Negara dan Badan Swasta.
Sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang, pada bulan Desember 2018, Ombudsman RI telah menyerahkan hasil penilaian kepatuhan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Untuk pemerintah daerah dari Kalimantan Barat yang memperoleh tingkat kepatuhan tinggi adalah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sambas. (*/Fai)
Comment