Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan berharap seluruh
Pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar atau pemerintah daerah tingkat II, mulai
tahun 2019 hingga tahun-tahun berikutnya dapat memperoleh predikat kepatuhan tinggi
atau zona hijau, termasuk seluruh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan
publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Permintaan ini tentunya tidak berlebihan, karena beberapa
indikator atau komponen yang dijadikan standar dalam pelayanan publik tidaklah
begitu sulit untuk dipenuhi, jika hal ini dilandasi oleh komitmen semua penyelenggara
pelayanan publik untuk melakukan perubahan dalam meningkatkan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Ria Norsan saat memberikan arahannya pada
penyerahan hasil penilaian kepatuhan tahun 2018 dan penyerahan penghargaan unit
pemberantasan pungli Provinsi Kalbar di Balai Petitih kantor Gubernur Kalbar, Kamis
(7/2/2019).
Ia mengatakan kerjasama antar stakeholder sangat diperlukan
guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayah Kalbar.
Ombudsman RI perwakilan Kalbar yang juga merupakan bagian
dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalbar akan sekaligus memberikan
penghargaan terhadap Pokja Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota
yang telah menyelenggarakan upaya pencegahan pungli serta penanganannya.
“Kami berharap kepada Ombudsman RI perwakilan Kalbar agar
dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar,
Pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, serta
pihak-pihak terkait lainnya agar dapat melakukan pengawasan secara konsisten
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun pencegahan praktek pungli
dalam pemberian perizinan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Kehadiran Ombudsman RI di daerah, lanjut dia, merupakan
mitra kerja dalam mengawasi penyelenggaran pelayanan publik sesuai dengan
standar yang ditentukan dengan prediukat zona hijau, kuning dan merah.
Ombudsman dijadikan sebagai introspeksi bagi penyelenggara
pelayanan untuk berkomitmen secara sungguh-sungguh dalam memperbaiki dan
memenuhi standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai
amanah Undang-undang dan Ombudsman RI juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan
pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif
dan terpercaya.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik tidak menilai bagaimana ketentuan terkait
standar pelayanan itu disusun, namun difokuskan pada atribut standar pelayanan
yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik.
“Penilaian pelayanan publik bukan hanya dilakukan oleh pemerintah
daerah semata, tetapi dilakukan juga terhadap Kementerian/Lembaga di Pemerintah
Pusat,” ujarnya.
Peningkatan pelayanan publik sesuai standar yang telah
ditentukan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009, yang merupakan salah satu
dari pelaksanaan 8 area perubahan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan
sejak tahun 2010, dimana Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tersebut yang memuat
tentang pelayanan publik, telah mengatur bahwa negara berkewajiban melayani
setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya
secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta memberikan
perlindungan setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang, bebas dari
pungli dan dapat dipercaya.
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 juga telah mengatur
mengenai penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepada kepentingan umum
kepastian hukum, kesamaan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif,
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas
dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan,
kemudahan dan keterjangkauan.
Selain itu telah diatur juga mengenai komponen standar
pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Oleh
karenanya Obudsman RI yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun
2008, mempunyai kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik
yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk BUMN,
BUMD, Badan Hukum Negara dan Badan Swasta.
Sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang,
pada bulan Desember 2018, Ombudsman RI telah menyerahkan hasil penilaian
kepatuhan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Untuk pemerintah
daerah dari Kalimantan Barat yang memperoleh tingkat kepatuhan tinggi adalah
Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sambas. (*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan berharap seluruh
Pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar atau pemerintah daerah tingkat II, mulai
tahun 2019 hingga tahun-tahun berikutnya dapat memperoleh predikat kepatuhan tinggi
atau zona hijau, termasuk seluruh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan
publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Permintaan ini tentunya tidak berlebihan, karena beberapa
indikator atau komponen yang dijadikan standar dalam pelayanan publik tidaklah
begitu sulit untuk dipenuhi, jika hal ini dilandasi oleh komitmen semua penyelenggara
pelayanan publik untuk melakukan perubahan dalam meningkatkan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Ria Norsan saat memberikan arahannya pada
penyerahan hasil penilaian kepatuhan tahun 2018 dan penyerahan penghargaan unit
pemberantasan pungli Provinsi Kalbar di Balai Petitih kantor Gubernur Kalbar, Kamis
(7/2/2019).
Ia mengatakan kerjasama antar stakeholder sangat diperlukan
guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayah Kalbar.
Ombudsman RI perwakilan Kalbar yang juga merupakan bagian
dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalbar akan sekaligus memberikan
penghargaan terhadap Pokja Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota
yang telah menyelenggarakan upaya pencegahan pungli serta penanganannya.
“Kami berharap kepada Ombudsman RI perwakilan Kalbar agar
dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar,
Pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, serta
pihak-pihak terkait lainnya agar dapat melakukan pengawasan secara konsisten
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun pencegahan praktek pungli
dalam pemberian perizinan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Kehadiran Ombudsman RI di daerah, lanjut dia, merupakan
mitra kerja dalam mengawasi penyelenggaran pelayanan publik sesuai dengan
standar yang ditentukan dengan prediukat zona hijau, kuning dan merah.
Ombudsman dijadikan sebagai introspeksi bagi penyelenggara
pelayanan untuk berkomitmen secara sungguh-sungguh dalam memperbaiki dan
memenuhi standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai
amanah Undang-undang dan Ombudsman RI juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan
pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif
dan terpercaya.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik tidak menilai bagaimana ketentuan terkait
standar pelayanan itu disusun, namun difokuskan pada atribut standar pelayanan
yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik.
“Penilaian pelayanan publik bukan hanya dilakukan oleh pemerintah
daerah semata, tetapi dilakukan juga terhadap Kementerian/Lembaga di Pemerintah
Pusat,” ujarnya.
Peningkatan pelayanan publik sesuai standar yang telah
ditentukan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009, yang merupakan salah satu
dari pelaksanaan 8 area perubahan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan
sejak tahun 2010, dimana Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tersebut yang memuat
tentang pelayanan publik, telah mengatur bahwa negara berkewajiban melayani
setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya
secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta memberikan
perlindungan setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang, bebas dari
pungli dan dapat dipercaya.
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 juga telah mengatur
mengenai penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepada kepentingan umum
kepastian hukum, kesamaan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif,
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas
dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan,
kemudahan dan keterjangkauan.
Selain itu telah diatur juga mengenai komponen standar
pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Oleh
karenanya Obudsman RI yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun
2008, mempunyai kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik
yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk BUMN,
BUMD, Badan Hukum Negara dan Badan Swasta.
Sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang,
pada bulan Desember 2018, Ombudsman RI telah menyerahkan hasil penilaian
kepatuhan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Untuk pemerintah
daerah dari Kalimantan Barat yang memperoleh tingkat kepatuhan tinggi adalah
Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sambas. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini