Pontianak    

Wagub Kalbar Minta Pemda Tingkat II Dapat Peroleh Predikat Zona Hijau

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 08 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan berharap seluruh

Pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar atau pemerintah daerah tingkat II, mulai

tahun 2019 hingga tahun-tahun berikutnya dapat memperoleh predikat kepatuhan tinggi

atau zona hijau, termasuk seluruh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan

publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Permintaan ini tentunya tidak berlebihan, karena beberapa

indikator atau komponen yang dijadikan standar dalam pelayanan publik tidaklah

begitu sulit untuk dipenuhi, jika hal ini dilandasi oleh komitmen semua penyelenggara

pelayanan publik untuk melakukan perubahan dalam meningkatkan kualitas

pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Ria Norsan saat memberikan arahannya pada

penyerahan hasil penilaian kepatuhan tahun 2018 dan penyerahan penghargaan unit

pemberantasan pungli Provinsi Kalbar di Balai Petitih kantor Gubernur Kalbar, Kamis

(7/2/2019).

Ia mengatakan kerjasama antar stakeholder sangat diperlukan

guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayah Kalbar.

Ombudsman RI perwakilan Kalbar yang juga merupakan bagian

dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalbar akan sekaligus memberikan

penghargaan terhadap Pokja Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota

yang telah menyelenggarakan upaya pencegahan pungli serta penanganannya.

“Kami berharap kepada Ombudsman RI perwakilan Kalbar agar

dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar,

Pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, serta

pihak-pihak terkait lainnya agar dapat melakukan pengawasan secara konsisten

terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun pencegahan praktek pungli

dalam pemberian perizinan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Kehadiran Ombudsman RI di daerah, lanjut dia, merupakan

mitra kerja dalam mengawasi penyelenggaran pelayanan publik sesuai dengan

standar yang ditentukan dengan prediukat zona hijau, kuning dan merah.

Ombudsman dijadikan sebagai introspeksi bagi penyelenggara

pelayanan untuk berkomitmen secara sungguh-sungguh dalam memperbaiki dan

memenuhi standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai

amanah Undang-undang dan Ombudsman RI juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan

pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif

dan terpercaya.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap

penyelenggaraan pelayanan publik tidak menilai bagaimana ketentuan terkait

standar pelayanan itu disusun, namun difokuskan pada atribut standar pelayanan

yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik.

“Penilaian pelayanan publik bukan hanya dilakukan oleh pemerintah

daerah semata, tetapi dilakukan juga terhadap Kementerian/Lembaga di Pemerintah

Pusat,” ujarnya.

Peningkatan pelayanan publik sesuai standar yang telah

ditentukan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009, yang merupakan salah satu

dari pelaksanaan 8 area perubahan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan

sejak tahun 2010, dimana Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tersebut yang memuat

tentang pelayanan publik, telah mengatur bahwa negara berkewajiban melayani

setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya

secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta memberikan

perlindungan setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang, bebas dari

pungli dan dapat dipercaya.

Undang-undang nomor 25 tahun 2009 juga telah mengatur

mengenai penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepada kepentingan umum

kepastian hukum, kesamaan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif,

persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas

dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan,

kemudahan dan keterjangkauan.

Selain itu telah diatur juga mengenai komponen standar

pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Oleh

karenanya Obudsman RI yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun

2008, mempunyai kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik

yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk BUMN,

BUMD, Badan Hukum Negara dan Badan Swasta.

Sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang,

pada bulan Desember 2018, Ombudsman RI telah menyerahkan hasil penilaian

kepatuhan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Untuk pemerintah

daerah dari Kalimantan Barat yang memperoleh tingkat kepatuhan tinggi adalah

Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sambas. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Tegaskan 2020 Pemprov Kalbar Maksimalkan Percepatan Desa Mandiri
Jumat, 08 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Targetkan 2020 Angka Kemiskinan di Kalbar Turun 0,8 Persen
Jumat, 08 Februari 2019

Berita terkait