Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 15 Februari 2019 |
Penyampaian pendapat
akhir Kepala Daerah terkait RPJMD Kalbar 2018-2023
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan bahwa sasaran
dan strategi pembanguan daerah berupa kebijakan dan program pembangunan fokus
pada percepatan pembangunan infrastruktur
Hal itu ditegaskan Ria Norsan saat menyampaikan pendapat
akhir kepala daerah, selaku pimpinan eksekutif pada pengambilan keputusan DPRD Provinsi
Kalbar terhadap rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi
Kalbar yang berlangsung di ruang Balairung Sari DPRD Kalbar, Kamis (14/2/2019).

“Percepatan pembangunan infrastruktur seperti membuka
keterisolasian kawasan dengan nenambah panjang jalan (membangun jalan baru),
membangun jembatan, meningkatkan kualitas jalan-jalan yang sudah ada, mendorong
percepatan pembangunan pelabuhan samudera dan sebagainya,” ujarnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Provinsi Kalbar
2018-2023 merupakan dasar pelaksanaan pembangunan Kalbar untuk jangka waktu 5
tahun dan merupakan penjabaran visi-misi dan program Gubernur.
“Mendorong peningkatan produksi listrik untuk meningkatkan
rasio elektrifikasi serta menopang program hilirisasi (industrialisasi),
menambah pasokan air bersih, memperluas ruang terbuka hijau,” jelas Norsan.
Kemudian, lanjut Norsan, perbaikan tata kelola pemerintahan
untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi
birokrasi dalam penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Setelah rancangan peraturan daerah ini ditetapkan di seluruh
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, akan disusun
pula rencana strategis perangkat daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD
berdasarkan kewenangan urusan masing-masing perangkat daerah.
RPJMD, lanjut Norsan, merupakan sebagai amanah melaksanakan
pasal 263 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah yang menyebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan
program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan
pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas
perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk
jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan rencana pembangunan
jangka menengah nasional (RPJMN).
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalbar berterima kasih
dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang
terhormat terutama anggota panitia khusus yang telah ikut mengkaji dan
memberikan pandangan, dengan memperhatikan kondisi rill sosial budaya dan
ekonomi Kalimantan Barat yang tentu tidak pernah lepas dari pengaruh internal
dan eksternal,” tukasnya.
“Dan yang paling utama adalah kemampuan sumber
daya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk merealisasikan capaian
pembangunan sesuai RPJMD Kalbar 2018-2023,” pungkasnya. (*/Fai)
Penyampaian pendapat
akhir Kepala Daerah terkait RPJMD Kalbar 2018-2023
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan bahwa sasaran
dan strategi pembanguan daerah berupa kebijakan dan program pembangunan fokus
pada percepatan pembangunan infrastruktur
Hal itu ditegaskan Ria Norsan saat menyampaikan pendapat
akhir kepala daerah, selaku pimpinan eksekutif pada pengambilan keputusan DPRD Provinsi
Kalbar terhadap rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi
Kalbar yang berlangsung di ruang Balairung Sari DPRD Kalbar, Kamis (14/2/2019).

“Percepatan pembangunan infrastruktur seperti membuka
keterisolasian kawasan dengan nenambah panjang jalan (membangun jalan baru),
membangun jembatan, meningkatkan kualitas jalan-jalan yang sudah ada, mendorong
percepatan pembangunan pelabuhan samudera dan sebagainya,” ujarnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Provinsi Kalbar
2018-2023 merupakan dasar pelaksanaan pembangunan Kalbar untuk jangka waktu 5
tahun dan merupakan penjabaran visi-misi dan program Gubernur.
“Mendorong peningkatan produksi listrik untuk meningkatkan
rasio elektrifikasi serta menopang program hilirisasi (industrialisasi),
menambah pasokan air bersih, memperluas ruang terbuka hijau,” jelas Norsan.
Kemudian, lanjut Norsan, perbaikan tata kelola pemerintahan
untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi
birokrasi dalam penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Setelah rancangan peraturan daerah ini ditetapkan di seluruh
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, akan disusun
pula rencana strategis perangkat daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD
berdasarkan kewenangan urusan masing-masing perangkat daerah.
RPJMD, lanjut Norsan, merupakan sebagai amanah melaksanakan
pasal 263 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah yang menyebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan
program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan
pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas
perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk
jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan rencana pembangunan
jangka menengah nasional (RPJMN).
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalbar berterima kasih
dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang
terhormat terutama anggota panitia khusus yang telah ikut mengkaji dan
memberikan pandangan, dengan memperhatikan kondisi rill sosial budaya dan
ekonomi Kalimantan Barat yang tentu tidak pernah lepas dari pengaruh internal
dan eksternal,” tukasnya.
“Dan yang paling utama adalah kemampuan sumber
daya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk merealisasikan capaian
pembangunan sesuai RPJMD Kalbar 2018-2023,” pungkasnya. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini