Pontianak    

Ria Norsan Tegaskan Pemprov Kalbar Fokus Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 15 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Penyampaian pendapat

akhir Kepala Daerah terkait RPJMD Kalbar 2018-2023

KalbarOnline,

Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan bahwa sasaran

dan strategi pembanguan daerah berupa kebijakan dan program pembangunan fokus

pada percepatan pembangunan infrastruktur

Hal itu ditegaskan Ria Norsan saat menyampaikan pendapat

akhir kepala daerah, selaku pimpinan eksekutif pada pengambilan keputusan DPRD Provinsi

Kalbar terhadap rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi

Kalbar yang berlangsung di ruang Balairung Sari DPRD Kalbar, Kamis (14/2/2019).

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan foto bersama pimpinan DPRD Kalbar usai penandatanganan Perda RPJMD Kalbar 2018-2023
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan foto bersama pimpinan DPRD Kalbar usai penandatanganan Perda RPJMD Kalbar 2018-2023 (Foto: Humas Pemprov Kalbar)

“Percepatan pembangunan infrastruktur seperti membuka

keterisolasian kawasan dengan nenambah panjang jalan (membangun jalan baru),

membangun jembatan, meningkatkan kualitas jalan-jalan yang sudah ada, mendorong

percepatan pembangunan pelabuhan samudera dan sebagainya,” ujarnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Provinsi Kalbar

2018-2023 merupakan dasar pelaksanaan pembangunan Kalbar untuk jangka waktu 5

tahun dan merupakan penjabaran visi-misi dan program Gubernur.

“Mendorong peningkatan produksi listrik untuk meningkatkan

rasio elektrifikasi serta menopang program hilirisasi (industrialisasi),

menambah pasokan air bersih, memperluas ruang terbuka hijau,” jelas Norsan.

Kemudian, lanjut Norsan, perbaikan tata kelola pemerintahan

untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi

birokrasi dalam penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Setelah rancangan peraturan daerah ini ditetapkan di seluruh

perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, akan disusun

pula rencana strategis perangkat daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD

berdasarkan kewenangan urusan masing-masing perangkat daerah.

RPJMD, lanjut Norsan, merupakan sebagai amanah melaksanakan

pasal 263 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan

daerah yang menyebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan

program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan

pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas

perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk

jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan rencana pembangunan

jangka menengah nasional (RPJMN).

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalbar berterima kasih

dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang

terhormat terutama anggota panitia khusus yang telah ikut mengkaji dan

memberikan pandangan, dengan memperhatikan kondisi rill sosial budaya dan

ekonomi Kalimantan Barat yang tentu tidak pernah lepas dari pengaruh internal

dan eksternal,” tukasnya.

“Dan yang paling utama adalah kemampuan sumber

daya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk merealisasikan capaian

pembangunan sesuai RPJMD Kalbar 2018-2023,” pungkasnya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Akui Kerap Kali Terima Keluhan Pedagang Pasar Melati Melalui Instagram, Ini Catatan Bupati Jarot ke Disperindagkop Sintang
Jumat, 15 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Sertijab Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ini Harapan Pemprov
Jumat, 15 Februari 2019

Berita terkait