Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 23 Februari 2019 |
Mediasi temukan
kesepakatan
KalbarOnline,
Ketapang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang menggelar rapat mediasi
yang mempertemukan pihak PT. Arrtu Plantations dengan Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (SBSI) Ketapang pada Jumat (22/2/2019) kemarin.
Mediasi yang membahas tiga tuntutan karyawan terhadap perusahaan
perkebunan kelapa sawit itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh
perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa.
Manajemen perusahaan diwakili oleh Head HCCS Eagle High
Plantations Region Kalbar, Riswan Abadi. Sementara pihak karyawan atau
penggugat diwakili oleh SBSI Ketapang.
Mediasi tersebut membahas dan mencari jalan keluar dari tiga
tuntutan karyawan. Pertama, karyawan meminta gaji mereka dibayarkan tepat
waktu. Kedua, karyawan meminta kepada perusahaan untuk menyediakan perlengkapan
alat kerja yang aman. Ketiga, karyawan meminta agar perusahaan segera membayar
tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh perusahaan.
Terkait masalah pembayaran gaji, karyawan menilai
perusahaan, khususnya manajemen Kelampai Mill, melanggar peraturan. Perusahaan
membayarkan gaji karyawan dengan cara dicicil. Pembayaran gaji dilakukan dua
kali dalam sebulan. Bahkan, untuk pembayaran gaji tahap kedua perusahaan
terkesan mengulur-ngulur waktu.
Karyawan, khususnya yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa
sawit, meminta agar perusahaan menyediakan alat kelengkapan kerja yang sesuai.
Mulai dari baju, sepatu, alat penutup telinga dan sebagainya. Karena sampai
saat ini, perusahaan belum sepenuhnya menyediakan alat perlengkapan kerja yang
memadai.
Sedangkan terkait BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar
oleh perusahaan, karyawan meminta agar uang yang seharusnya dibayarkan untuk
BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawan, dikembalikan kepada
karyawan. Perusahaan dianggap telah menggelapkan dana karyawan yang seharusnya
dibayarkan untuk BPJS.
Terkait tiga tuntutan tersebut, Head HCCS Eagle High
Plantations Region Kalbar, Riswan Abadi, mengatakan semua permasalahan yang
muncul tersebut disebabkan oleh keuangan perusahaan yang sedang terpuruk.
Pihaknya tidak berniat untuk memperlakukan karyawan dengan tidak baik.
“Ini bukan kesengajaan. Perusahaan juga tidak mau seperti
ini,” kata Riswan saat mediasi.
Dia menjelaskan, gaji karyawan dibayarkan dua tahap dalam
sebulan karena memang keuangan perusahaan sedang tidak stabil. Begitu juga
dengan belum tersedianya alat perlengkapan dan keselamatan kerja karyawan di
pabrik yang belum sepenuhnya disiapkan. Namun demikian, perusahaan akan tetap
berusaha untuk menyiapkan segala yang dibutuhkan.
Sementara terkait belum dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan
oleh perusahaan, menurutnya hal itu terjadi karena masalah di internal saja.
Pihaknya juga membenarkan jika gaji karyawan memang dipotong.
Akan tetapi, pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk
membayarkan semua tunggakan BPJS yang belum dibayarkan. Termasuk mendaftarkan
karyawan yang belum terdaftar BPJS.
Sedangkan tuntutan untuk mengembalikan gaji yang dipotong,
perusahaan tidak bisa memenuhinya. Pihaknya beralasan, jika uang potongan yang
seharusnya dibayarkan ke BPJS itu dikembalikan ke karyawan, maka saat akan
melunasi BPJS yang tertunggak sangat sulit untuk meminta kembali uang iuran
kepada karyawan.
“Intinya perusahaan mempunyai itikad baik dan akan membayar
tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini. Ada yang perlu diklarifikasi
juga, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar itu sejak Agustus 2018.
Untuk Juni dan Juli ternyata sudah dibayarkan,” paparnya.
Menanggapi pemaparan dari pihak perusahaan, khususnya
terkait keuangan perusahaan yang sedang terpuruk, Ketua DPC SBSI Ketapang,
Lusmito Dewa, meminta kepada pihak perusahaan untuk menyurati Bupati atau
Gubernur terkait hal ini. Dia meminta agar perusahaan menyampaikan apa yang
dialami perusahaan saat ini kepada pemerintah.
“Jangan karena masalah keuangan di perusahaan yang
dikorbankan itu karyawan. Kirim surat ke pemerintah, biar nanti pemerintah
memberikan solusi atas permasalahan ini,” pinta Dewa.
Mediasi yang dipimpin oleh Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans
Ketapang, Agusmadi, menemukan kata sepakat. Pihak perusahaan bersedia memenuhi
tiga tuntutan karyawan. Pertama, perusahaan bersedia membayarkan gaji satu kali
dalam satu bulan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Kedua, perusahaan bersedia menyediakan alat kerja yang
diminta oleh karyawan paling lambat akhir Maret. Ketiga, pelunasan tunggakan
BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan paling lambat 15 Maret 2019. Dengan adanya
kesepakatan ini, maka karyawan bersedia masuk kerja lagi pasca ditetapkannya
kesepakatan tersebut.
Sementara terkait mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan
sejak 20 Februari lalu, untuk penyelesaiannya harus melalui sidang Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI). PHI yang akan memutuskan apakah mogok kerja tersebut
sesuai aturan atau melanggar. Jika melanggar, maka mogok kerja tersebut tidak
akan dibayarkan. Begitu juga sebaliknya. (Adi LC)
Mediasi temukan
kesepakatan
KalbarOnline,
Ketapang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang menggelar rapat mediasi
yang mempertemukan pihak PT. Arrtu Plantations dengan Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (SBSI) Ketapang pada Jumat (22/2/2019) kemarin.
Mediasi yang membahas tiga tuntutan karyawan terhadap perusahaan
perkebunan kelapa sawit itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh
perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa.
Manajemen perusahaan diwakili oleh Head HCCS Eagle High
Plantations Region Kalbar, Riswan Abadi. Sementara pihak karyawan atau
penggugat diwakili oleh SBSI Ketapang.
Mediasi tersebut membahas dan mencari jalan keluar dari tiga
tuntutan karyawan. Pertama, karyawan meminta gaji mereka dibayarkan tepat
waktu. Kedua, karyawan meminta kepada perusahaan untuk menyediakan perlengkapan
alat kerja yang aman. Ketiga, karyawan meminta agar perusahaan segera membayar
tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh perusahaan.
Terkait masalah pembayaran gaji, karyawan menilai
perusahaan, khususnya manajemen Kelampai Mill, melanggar peraturan. Perusahaan
membayarkan gaji karyawan dengan cara dicicil. Pembayaran gaji dilakukan dua
kali dalam sebulan. Bahkan, untuk pembayaran gaji tahap kedua perusahaan
terkesan mengulur-ngulur waktu.
Karyawan, khususnya yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa
sawit, meminta agar perusahaan menyediakan alat kelengkapan kerja yang sesuai.
Mulai dari baju, sepatu, alat penutup telinga dan sebagainya. Karena sampai
saat ini, perusahaan belum sepenuhnya menyediakan alat perlengkapan kerja yang
memadai.
Sedangkan terkait BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar
oleh perusahaan, karyawan meminta agar uang yang seharusnya dibayarkan untuk
BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawan, dikembalikan kepada
karyawan. Perusahaan dianggap telah menggelapkan dana karyawan yang seharusnya
dibayarkan untuk BPJS.
Terkait tiga tuntutan tersebut, Head HCCS Eagle High
Plantations Region Kalbar, Riswan Abadi, mengatakan semua permasalahan yang
muncul tersebut disebabkan oleh keuangan perusahaan yang sedang terpuruk.
Pihaknya tidak berniat untuk memperlakukan karyawan dengan tidak baik.
“Ini bukan kesengajaan. Perusahaan juga tidak mau seperti
ini,” kata Riswan saat mediasi.
Dia menjelaskan, gaji karyawan dibayarkan dua tahap dalam
sebulan karena memang keuangan perusahaan sedang tidak stabil. Begitu juga
dengan belum tersedianya alat perlengkapan dan keselamatan kerja karyawan di
pabrik yang belum sepenuhnya disiapkan. Namun demikian, perusahaan akan tetap
berusaha untuk menyiapkan segala yang dibutuhkan.
Sementara terkait belum dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan
oleh perusahaan, menurutnya hal itu terjadi karena masalah di internal saja.
Pihaknya juga membenarkan jika gaji karyawan memang dipotong.
Akan tetapi, pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk
membayarkan semua tunggakan BPJS yang belum dibayarkan. Termasuk mendaftarkan
karyawan yang belum terdaftar BPJS.
Sedangkan tuntutan untuk mengembalikan gaji yang dipotong,
perusahaan tidak bisa memenuhinya. Pihaknya beralasan, jika uang potongan yang
seharusnya dibayarkan ke BPJS itu dikembalikan ke karyawan, maka saat akan
melunasi BPJS yang tertunggak sangat sulit untuk meminta kembali uang iuran
kepada karyawan.
“Intinya perusahaan mempunyai itikad baik dan akan membayar
tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini. Ada yang perlu diklarifikasi
juga, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar itu sejak Agustus 2018.
Untuk Juni dan Juli ternyata sudah dibayarkan,” paparnya.
Menanggapi pemaparan dari pihak perusahaan, khususnya
terkait keuangan perusahaan yang sedang terpuruk, Ketua DPC SBSI Ketapang,
Lusmito Dewa, meminta kepada pihak perusahaan untuk menyurati Bupati atau
Gubernur terkait hal ini. Dia meminta agar perusahaan menyampaikan apa yang
dialami perusahaan saat ini kepada pemerintah.
“Jangan karena masalah keuangan di perusahaan yang
dikorbankan itu karyawan. Kirim surat ke pemerintah, biar nanti pemerintah
memberikan solusi atas permasalahan ini,” pinta Dewa.
Mediasi yang dipimpin oleh Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans
Ketapang, Agusmadi, menemukan kata sepakat. Pihak perusahaan bersedia memenuhi
tiga tuntutan karyawan. Pertama, perusahaan bersedia membayarkan gaji satu kali
dalam satu bulan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Kedua, perusahaan bersedia menyediakan alat kerja yang
diminta oleh karyawan paling lambat akhir Maret. Ketiga, pelunasan tunggakan
BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan paling lambat 15 Maret 2019. Dengan adanya
kesepakatan ini, maka karyawan bersedia masuk kerja lagi pasca ditetapkannya
kesepakatan tersebut.
Sementara terkait mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan
sejak 20 Februari lalu, untuk penyelesaiannya harus melalui sidang Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI). PHI yang akan memutuskan apakah mogok kerja tersebut
sesuai aturan atau melanggar. Jika melanggar, maka mogok kerja tersebut tidak
akan dibayarkan. Begitu juga sebaliknya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini