Ketapang    

PT Arrtu Bersedia Penuhi Tuntutan Karyawan

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 23 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Mediasi temukan

kesepakatan

KalbarOnline,

Ketapang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang menggelar rapat mediasi

yang mempertemukan pihak PT. Arrtu Plantations dengan Serikat Buruh Sejahtera

Indonesia (SBSI) Ketapang pada Jumat (22/2/2019) kemarin.

Mediasi yang membahas tiga tuntutan karyawan terhadap perusahaan

perkebunan kelapa sawit itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh

perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa.

Manajemen perusahaan diwakili oleh Head HCCS Eagle High

Plantations Region Kalbar, Riswan Abadi. Sementara pihak karyawan atau

penggugat diwakili oleh SBSI Ketapang.

Mediasi tersebut membahas dan mencari jalan keluar dari tiga

tuntutan karyawan. Pertama, karyawan meminta gaji mereka dibayarkan tepat

waktu. Kedua, karyawan meminta kepada perusahaan untuk menyediakan perlengkapan

alat kerja yang aman. Ketiga, karyawan meminta agar perusahaan segera membayar

tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh perusahaan.

Terkait masalah pembayaran gaji, karyawan menilai

perusahaan, khususnya manajemen Kelampai Mill, melanggar peraturan. Perusahaan

membayarkan gaji karyawan dengan cara dicicil. Pembayaran gaji dilakukan dua

kali dalam sebulan. Bahkan, untuk pembayaran gaji tahap kedua perusahaan

terkesan mengulur-ngulur waktu.

Karyawan, khususnya yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa

sawit, meminta agar perusahaan menyediakan alat kelengkapan kerja yang sesuai.

Mulai dari baju, sepatu, alat penutup telinga dan sebagainya. Karena sampai

saat ini, perusahaan belum sepenuhnya menyediakan alat perlengkapan kerja yang

memadai.

Sedangkan terkait BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar

oleh perusahaan, karyawan meminta agar uang yang seharusnya dibayarkan untuk

BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawan, dikembalikan kepada

karyawan. Perusahaan dianggap telah menggelapkan dana karyawan yang seharusnya

dibayarkan untuk BPJS.

Terkait tiga tuntutan tersebut, Head HCCS Eagle High

Plantations Region Kalbar, Riswan Abadi, mengatakan semua permasalahan yang

muncul tersebut disebabkan oleh keuangan perusahaan yang sedang terpuruk.

Pihaknya tidak berniat untuk memperlakukan karyawan dengan tidak baik.

“Ini bukan kesengajaan. Perusahaan juga tidak mau seperti

ini,” kata Riswan saat mediasi.

Dia menjelaskan, gaji karyawan dibayarkan dua tahap dalam

sebulan karena memang keuangan perusahaan sedang tidak stabil. Begitu juga

dengan belum tersedianya alat perlengkapan dan keselamatan kerja karyawan di

pabrik yang belum sepenuhnya disiapkan. Namun demikian, perusahaan akan tetap

berusaha untuk menyiapkan segala yang dibutuhkan.

Sementara terkait belum dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan

oleh perusahaan, menurutnya hal itu terjadi karena masalah di internal saja.

Pihaknya juga membenarkan jika gaji karyawan memang dipotong.

Akan tetapi, pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk

membayarkan semua tunggakan BPJS yang belum dibayarkan. Termasuk mendaftarkan

karyawan yang belum terdaftar BPJS.

Sedangkan tuntutan untuk mengembalikan gaji yang dipotong,

perusahaan tidak bisa memenuhinya. Pihaknya beralasan, jika uang potongan yang

seharusnya dibayarkan ke BPJS itu dikembalikan ke karyawan, maka saat akan

melunasi BPJS yang tertunggak sangat sulit untuk meminta kembali uang iuran

kepada karyawan.

“Intinya perusahaan mempunyai itikad baik dan akan membayar

tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini. Ada yang perlu diklarifikasi

juga, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar itu sejak Agustus 2018.

Untuk Juni dan Juli ternyata sudah dibayarkan,” paparnya.

Menanggapi pemaparan dari pihak perusahaan, khususnya

terkait keuangan perusahaan yang sedang terpuruk, Ketua DPC SBSI Ketapang,

Lusmito Dewa, meminta kepada pihak perusahaan untuk menyurati Bupati atau

Gubernur terkait hal ini. Dia meminta agar perusahaan menyampaikan apa yang

dialami perusahaan saat ini kepada pemerintah.

“Jangan karena masalah keuangan di perusahaan yang

dikorbankan itu karyawan. Kirim surat ke pemerintah, biar nanti pemerintah

memberikan solusi atas permasalahan ini,” pinta Dewa.

Mediasi yang dipimpin oleh Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans

Ketapang, Agusmadi, menemukan kata sepakat. Pihak perusahaan bersedia memenuhi

tiga tuntutan karyawan. Pertama, perusahaan bersedia membayarkan gaji satu kali

dalam satu bulan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Kedua, perusahaan bersedia menyediakan alat kerja yang

diminta oleh karyawan paling lambat akhir Maret. Ketiga, pelunasan tunggakan

BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan paling lambat 15 Maret 2019. Dengan adanya

kesepakatan ini, maka karyawan bersedia masuk kerja lagi pasca ditetapkannya

kesepakatan tersebut.

Sementara terkait mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan

sejak 20 Februari lalu, untuk penyelesaiannya harus melalui sidang Pengadilan

Hubungan Industrial (PHI). PHI yang akan memutuskan apakah mogok kerja tersebut

sesuai aturan atau melanggar. Jika melanggar, maka mogok kerja tersebut tidak

akan dibayarkan. Begitu juga sebaliknya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemprov Kalbar Gelar Rapat Perdana Persiapan Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional
Jumat, 22 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
RAT KSU Gumapan, Sudarmadi Harap Bantuan Pemda Ketapang
Jumat, 22 Februari 2019

Berita terkait