Mediasi temukan kesepakatan
KalbarOnline, Ketapang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang menggelar rapat mediasi yang mempertemukan pihak PT. Arrtu Plantations dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ketapang pada Jumat (22/2/2019) kemarin.
Mediasi yang membahas tiga tuntutan karyawan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa.
Manajemen perusahaan diwakili oleh Head HCCS Eagle High Plantations Region Kalbar, Riswan Abadi. Sementara pihak karyawan atau penggugat diwakili oleh SBSI Ketapang.
Mediasi tersebut membahas dan mencari jalan keluar dari tiga tuntutan karyawan. Pertama, karyawan meminta gaji mereka dibayarkan tepat waktu. Kedua, karyawan meminta kepada perusahaan untuk menyediakan perlengkapan alat kerja yang aman. Ketiga, karyawan meminta agar perusahaan segera membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh perusahaan.
Terkait masalah pembayaran gaji, karyawan menilai perusahaan, khususnya manajemen Kelampai Mill, melanggar peraturan. Perusahaan membayarkan gaji karyawan dengan cara dicicil. Pembayaran gaji dilakukan dua kali dalam sebulan. Bahkan, untuk pembayaran gaji tahap kedua perusahaan terkesan mengulur-ngulur waktu.
Karyawan, khususnya yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa sawit, meminta agar perusahaan menyediakan alat kelengkapan kerja yang sesuai. Mulai dari baju, sepatu, alat penutup telinga dan sebagainya. Karena sampai saat ini, perusahaan belum sepenuhnya menyediakan alat perlengkapan kerja yang memadai.
Sedangkan terkait BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh perusahaan, karyawan meminta agar uang yang seharusnya dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawan, dikembalikan kepada karyawan. Perusahaan dianggap telah menggelapkan dana karyawan yang seharusnya dibayarkan untuk BPJS.
Terkait tiga tuntutan tersebut, Head HCCS Eagle High Plantations Region Kalbar, Riswan Abadi, mengatakan semua permasalahan yang muncul tersebut disebabkan oleh keuangan perusahaan yang sedang terpuruk. Pihaknya tidak berniat untuk memperlakukan karyawan dengan tidak baik.
“Ini bukan kesengajaan. Perusahaan juga tidak mau seperti ini,” kata Riswan saat mediasi.
Dia menjelaskan, gaji karyawan dibayarkan dua tahap dalam sebulan karena memang keuangan perusahaan sedang tidak stabil. Begitu juga dengan belum tersedianya alat perlengkapan dan keselamatan kerja karyawan di pabrik yang belum sepenuhnya disiapkan. Namun demikian, perusahaan akan tetap berusaha untuk menyiapkan segala yang dibutuhkan.
Sementara terkait belum dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, menurutnya hal itu terjadi karena masalah di internal saja. Pihaknya juga membenarkan jika gaji karyawan memang dipotong.
Akan tetapi, pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk membayarkan semua tunggakan BPJS yang belum dibayarkan. Termasuk mendaftarkan karyawan yang belum terdaftar BPJS.
Sedangkan tuntutan untuk mengembalikan gaji yang dipotong, perusahaan tidak bisa memenuhinya. Pihaknya beralasan, jika uang potongan yang seharusnya dibayarkan ke BPJS itu dikembalikan ke karyawan, maka saat akan melunasi BPJS yang tertunggak sangat sulit untuk meminta kembali uang iuran kepada karyawan.
“Intinya perusahaan mempunyai itikad baik dan akan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini. Ada yang perlu diklarifikasi juga, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar itu sejak Agustus 2018. Untuk Juni dan Juli ternyata sudah dibayarkan,” paparnya.
Menanggapi pemaparan dari pihak perusahaan, khususnya terkait keuangan perusahaan yang sedang terpuruk, Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusmito Dewa, meminta kepada pihak perusahaan untuk menyurati Bupati atau Gubernur terkait hal ini. Dia meminta agar perusahaan menyampaikan apa yang dialami perusahaan saat ini kepada pemerintah.
“Jangan karena masalah keuangan di perusahaan yang dikorbankan itu karyawan. Kirim surat ke pemerintah, biar nanti pemerintah memberikan solusi atas permasalahan ini,” pinta Dewa.
Mediasi yang dipimpin oleh Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Ketapang, Agusmadi, menemukan kata sepakat. Pihak perusahaan bersedia memenuhi tiga tuntutan karyawan. Pertama, perusahaan bersedia membayarkan gaji satu kali dalam satu bulan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Kedua, perusahaan bersedia menyediakan alat kerja yang diminta oleh karyawan paling lambat akhir Maret. Ketiga, pelunasan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan paling lambat 15 Maret 2019. Dengan adanya kesepakatan ini, maka karyawan bersedia masuk kerja lagi pasca ditetapkannya kesepakatan tersebut.
Sementara terkait mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan sejak 20 Februari lalu, untuk penyelesaiannya harus melalui sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI yang akan memutuskan apakah mogok kerja tersebut sesuai aturan atau melanggar. Jika melanggar, maka mogok kerja tersebut tidak akan dibayarkan. Begitu juga sebaliknya. (Adi LC)
Comment