Kubu Raya    

Sujiwo Warning Pemdes : Kelola Keuangan Sesuai Ketentuan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 07 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Minta desa segera susun

RKPDes

KalbarOnline, Kubu

Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyerahkan dokumen Peraturan Bupati

Kubu Raya tentang Pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak

dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya kepada sembilan camat di Kabupaten

Kubu Raya.

Penyerahan dirangkaikan dengan sosialisasi penyaluran

alokasi dana desa serta dana desa kepada para Camat dan 118 Kepala Desa

se-Kabupaten Kubu Raya itu dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya,

Selasa (5/3/2019).

“Semua regulasi ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan di

desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif serta tertib dan disiplin

anggaran,” ujar Sujiwo dalam sambutannya.

Sujiwo menerangkan dengan berbagai regulasi yang ada

tersebut, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa mulai dari

penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan dan

pertanggungjawabannya semaksimal mungkin akan berorientasi pada kepentingan

publik termasuk seperti pembangunan infrastruktur dan penciptaan lapangan

kerja.

“Hal itu dilaksanakan secara swakelola yang artinya

direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh desa,” ujarnya.

Penyerahan Perbup tentang pagu DD, ADD, bagi hasil pajak dan

retribusi daerah, lanjut Sujiwo, menjadi pedoman penyusunan APBDes tahun

anggaran 2019. Adapun Peraturan Bupati tentang tata cara penggunaan ADD, DD dan

hasil pajak serta retribusi masih memerlukan penyempurnaan yang akan diserahkan

kemudian.

Ia mengungkapkan di Kabupaten Kubu Raya, jumlah APBDes

selama lima tahun terakhir meningkat signifikan. Dari Rp67,7 miliar di tahun

2015 telah meningkat hingga Rp231,3 miliar di tahun 2019.

“Besarnya dana yang dikelola oleh pemerintah desa

berkonsekuensi pemerintah desa dituntut semakin mampu dan baik dalam hal

pengelolaan keuangan yang diterima. Jika tidak dilakukan secara baik sesuai

ketentuan yang ada, maka akan berimplikasi kurang baik terhadap penyelenggaraan

pemerintahan desa,” tuturnya.

Terkait hal itu, Sujiwo mengingatkan pentingnya seluruh

komponen di desa mulai kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, hingga

perangkat desa untuk bersinergi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai tugas

dan fungsinya. Ia meminta seluruh komponen agar solid dan kompak.

Di sisi lain, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten sebagai

pembina penyelenggaraan pemerintah desa terus berupaya mengimplementasikan tata

pemerintahan yang baik. Di antaranya dengan fasilitasi dari aspek pengelolaan

keuangan desa maupun pendampingan pemerintah desa.

“Jadi harus ada kekompakan. Di desa jangan sampai ada sekat-sekat

A maupun B,” pesannya.

Kepada Pemerintah desa, Sujiwo meminta untuk segera menyusun

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hal itu karena RKPDes adalah dasar

dalam penyusunan APBDes. Penyusunan RKPDes, menurut dia, harus melibatkan semua

unsur masyarakat termasuk kelompok perempuan. Selanjutnya segera dilakukan

penyusunan APBDes tahun anggaran 2019.

“Secara substansial ABPDes tetap diorientasikan

pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Camat dan

SKPD harus mendorong percepatan penetapan APBDes dengan memperhatikan ketentuan

yang berlaku,” sebutnya. (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
Di Pontianak, KPK Beberkan Jumlah Hasil Rampasan Hingga Jumlah OTT, Didominasi Kepala Daerah dan Swasta
Rabu, 06 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Bertambah 8 Desa Hasil Pemekaran, Kubu Raya Bakal Miliki 127 Desa
Rabu, 06 Maret 2019

Berita terkait