Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 06 September 2022 |
KalbarOnline, Melawi - Bupati Kabupaten Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, mengimbau kepada seluruh organisasi penerima bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan pemerintah.
Menurutnya, semua dana harus bisa dipertanggungjawabkan dengan mematuhi ketentuan, tertib administrasi, tertib keuangan, dan tertib dalam pelaporan.
Dikatakan, ada 57 lembaga atau organisasi penerima dana hibah dan bansos pada tahun 2022 di Sekretariat Daerah Melawi.
"Banyak orang terjerat hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana pemerintah tersebut. Untuk itu diminta berhati-hati menggunakannya, jika dirasa tidak bisa dipertanggunjawabkan jangan ambil risiko," ungkap Bupati Dadi, Selasa (06/09/2022).
Untuk itu, bupati menegaskan, agar penerima bantuan wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban yang telah diterima dengan dasar peraturan yang berlaku.
“Saya mengingatkan, penerima bantuan wajib bertanggungjawab secara formal dan material atas pengunaan dana hibah dan Bansos yang diterimanya dan jangan sampai bantuan yang diberikan terseret hukum, lantaran tak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (BS)
KalbarOnline, Melawi - Bupati Kabupaten Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, mengimbau kepada seluruh organisasi penerima bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan pemerintah.
Menurutnya, semua dana harus bisa dipertanggungjawabkan dengan mematuhi ketentuan, tertib administrasi, tertib keuangan, dan tertib dalam pelaporan.
Dikatakan, ada 57 lembaga atau organisasi penerima dana hibah dan bansos pada tahun 2022 di Sekretariat Daerah Melawi.
"Banyak orang terjerat hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana pemerintah tersebut. Untuk itu diminta berhati-hati menggunakannya, jika dirasa tidak bisa dipertanggunjawabkan jangan ambil risiko," ungkap Bupati Dadi, Selasa (06/09/2022).
Untuk itu, bupati menegaskan, agar penerima bantuan wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban yang telah diterima dengan dasar peraturan yang berlaku.
“Saya mengingatkan, penerima bantuan wajib bertanggungjawab secara formal dan material atas pengunaan dana hibah dan Bansos yang diterimanya dan jangan sampai bantuan yang diberikan terseret hukum, lantaran tak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (BS)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini