Kubu Raya    

Sutarmidji Ajak Pemda Tingkat II Bangun Sinergitas yang Kuat : Yang Tak Mau Biarkan Jak!

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 21 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Guna menuju perubahan agar Kalimantan Barat lebih maju dan sejahtera

harus dibangun sinergitas yang kuat antara Pemerintah Provinsi dengan

pemerintah daerah tingkat II se-Kalbar.

Hal itu diutarakan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji

saat memberikan arahannya pada Musrenbang RKPD Kubu Raya tahun 2020 yang

berlangsung di aula kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (20/3/2019).

“Saya hanya mau dengan kabupaten/kota yang mau sinergi, yang

tidak mau atau sudah merasa mampu sendiri, biarkan jak,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini juga meminta

kepada Bupati dan Wali Kota untuk dapat melakukan penghematan-penghematan

anggaran.

“Bupati dan Wali Kota harus melakukan

penghematan-penghematan misalnya dalam perjalanan dinas. Yang tak penting tak

usah, biar jak mereka marah-marah, tak ape,” pesannya.

Teruntuk Bupati Kubu Raya, Midji mengingatkan untuk

menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tepat waktu. Pasalnya,

kata dia, apabila terlambat menetapkan RKPD, Kepala Daerah akan dikenai sanksi

sebagaimana Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada

pasal 265 ayat 3.

“RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta

PPAS. Kemudian Pasal 266 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila kepala daerah tidak

menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif

berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan

perundang-undangan selama 3 bulan,” jelasnya.

Dimana, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Perkada tentang

RKPD Provinsi ditetapkan menyusul ditetapkannya RKP.

Kabupaten Kubu Raya harus menetapkan RKPD paling lambat 1 minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan.

“Saya berharap, proses penyusunan dan penetapan RKPD tahun 2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (*/Fai/ian)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Sebut Jalan Raya Kakap Akan Dilebarkan Hingga 12 Meter
Rabu, 20 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Pacu Pembangunan Kalbar, Midji : Lakukan Penghematan Anggaran
Rabu, 20 Maret 2019

Berita terkait