Sutarmidji Ajak Pemda Tingkat II Bangun Sinergitas yang Kuat : Yang Tak Mau Biarkan Jak!

KalbarOnline, Kubu Raya – Guna menuju perubahan agar Kalimantan Barat lebih maju dan sejahtera harus dibangun sinergitas yang kuat antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah tingkat II se-Kalbar.

Hal itu diutarakan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat memberikan arahannya pada Musrenbang RKPD Kubu Raya tahun 2020 yang berlangsung di aula kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (20/3/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya hanya mau dengan kabupaten/kota yang mau sinergi, yang tidak mau atau sudah merasa mampu sendiri, biarkan jak,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini juga meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk dapat melakukan penghematan-penghematan anggaran.

Baca Juga :  Optimis Permasalahan Kawasan Kumuh Tuntas 2019 Mendatang, Ini Penjelasan Sutarmidji

“Bupati dan Wali Kota harus melakukan penghematan-penghematan misalnya dalam perjalanan dinas. Yang tak penting tak usah, biar jak mereka marah-marah, tak ape,” pesannya.

Teruntuk Bupati Kubu Raya, Midji mengingatkan untuk menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tepat waktu. Pasalnya, kata dia, apabila terlambat menetapkan RKPD, Kepala Daerah akan dikenai sanksi sebagaimana Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat 3.

“RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Kemudian Pasal 266 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bertambah 8 Desa Hasil Pemekaran, Kubu Raya Bakal Miliki 127 Desa

Dimana, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Perkada tentang RKPD Provinsi ditetapkan menyusul ditetapkannya RKP.

Kabupaten Kubu Raya harus menetapkan RKPD paling lambat 1 minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan.

“Saya berharap, proses penyusunan dan penetapan RKPD tahun 2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (*/Fai/ian)

Comment