KalbarOnline, Ketapang – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mendukung komitmen Bupati Ketapang dalam melaksanakan roda pemerintahanya dengan melakukan berbagai pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen Bupati bersama pejabat daerah itu penting untuk implementasikan dalam pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat,” ujar Sutarmidji, dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Ketapang di aula Kantor Bupati Ketapang, Senin (1/4/2019) kemarin.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini juga bersyukur atas komitmen Pemkab Ketapang dalam melaksanakan pembangunan. Namun apapun yang telah, sedang dan akan dilaksanakan Pemkab Ketapang dalam pembangunan ada saja kritikan oleh orang, tapi hal itu diminta Midji tak menjadi hambatan dan kendala.
“Biar saja, kita terus jalankan sesuai peraturan Perundang-undangan,” pesannya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini juga mengingatkan kepada Bupati Ketapang bahwa dalam penempatan jabatan tinggi utama dan pratama harus berpegang pada UU ASN.
Jabatan tinggi utama dan pratama hanya dapat dijabat paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang masa jabatannya sesuai dengan evaluasi kinerja dan memenuhi syarat-syarat yang diutamakan.
“Ada lima syarat yang harus dipenuhi kalau kita mau perpanjang masa jabatan tinggi utama atau pratama,” ingatnya.
Midji berharap dalam penyusunan perencanaan pembangunan Provinsi dan Kabupaten bisa mendukung pencapaian target pembangunan Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan di daerah Kabupaten Ketapang.
“Saya minta kepada Pemkab Ketapang dalam penyusunan RKPD tahun 2020, harus juga mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RKP tahun 2020 dan pembangunan Provinsi dalam RKPD Provinsi Kalbar tahun 2020,” jelasnya.
Dirinya meminta kepada Pemkab Ketapang untuk bisa melakukan pemerataan di berbagai sektor guna mensejahterahkan masyarakat serta mewujudkan visi misi bersama Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Wagub Kalbar, Ria Norsan selama mereka menjabat terutama mewujudkan desa mandiri.
“Tahun 2020 arah kebijakan pembangunan provinsi diarahkan pada tahap percepatan yaitu pemerataan infrastruktur dasar dan aksesibilitas antar wilayah dalam rangka percepatan mewujudkan desa mandiri,” tandasnya. (Fai/Adi LC)
Comment