Sintang    

Tingkatkan Minat Baca, Pemkab Sintang Terbitkan Perda Perpustakaan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 24 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sosialisasi Perda

Perpustakaan

KalbarOnline, Sintang

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchues Afen membuka

sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 5 tahun 2019 tentang

Perpustakaan yang dilangsungkan di aula kantor CU Keling Kumang Sintang, Selasa

(23/4/2019).

“Melalui pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan

sebagai sarana pembelajaran kita mau mewujudkan masyarakat yang cerdas,” kata

Afen dalam sambutannya.

“Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada

upaya untuk meningkatkan kegemaran membaca di kalangan masyarakat,” tambahnya

lagi.

Menurut Afen, perpustakaan berperan sangat penting sebagai

sumber informasi. Hal ini karena, perpustakaan juga merupakan institusi yang

mengelola koleksi data yang sangat luas dan lengkap. Afen mengungkapkan bahwa

keberadaan perpustakaan perlu didorong dengan baik termasuk diberi payung hukum

yang jelas.

“Hal ini sangat penting untuk operasional perpustakaan baik

dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kerjanya. Sosialisasi ini

dilaksanakan guna memotivasi kita semua agar dapat membentuk perpustakaan pada

lembaga-lembaga kita,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten

Sintang, Iwan Setiadi, SE., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan

untuk memperkenalkan peraturan daerah tentang perpustakaan. Iwan juga

mengungkapkan bahwa adanya payung hukum ini akan membantu masyarakat dalam

mendayagunakan keberadaan perpustakaan.

“Kita ingin menghimpun kebersamaan untuk berkolaborasi

mencerdaskan masyarakat Sintang. Selain itu kita juga mau meningkatkan minat

baca masyarakat di Kabupaten Sintang ini,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya menargetkan kurang lebih 100 peserta

dalam kegiatan ini. Pada sosialisasi ini pihaknya mengundang berbagai OPD,

instansi vertikal, pihak sekolah dan komunitas pegiat literasi di Kabupaten

Sintang.

“Perlu juga saya informasikan kepada kita semua bahwa

dari  14 kabupaten kota se-Kalbar, baru

Sintang yang sudah punya Perda mengenai perpustakaan selain di tingkat

provinsi,” tandasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, sejumlah undangan dari

berbagai Organisasi Perangkat Daerah dan perwakilan dari Forkopimda di

lingkungan Kabupaten Sintang. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat SD-SMP di Sintang, Wabup Askiman Pastikan Berjalan Lancar
Rabu, 24 April 2019
Artikel Sebelumnya
Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Ini Harapan Wabup Askiman
Rabu, 24 April 2019

Berita terkait