Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 24 April 2019 |
Sosialisasi Perda
Perpustakaan
KalbarOnline, Sintang
– Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchues Afen membuka
sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 5 tahun 2019 tentang
Perpustakaan yang dilangsungkan di aula kantor CU Keling Kumang Sintang, Selasa
(23/4/2019).
“Melalui pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan
sebagai sarana pembelajaran kita mau mewujudkan masyarakat yang cerdas,” kata
Afen dalam sambutannya.
“Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada
upaya untuk meningkatkan kegemaran membaca di kalangan masyarakat,” tambahnya
lagi.
Menurut Afen, perpustakaan berperan sangat penting sebagai
sumber informasi. Hal ini karena, perpustakaan juga merupakan institusi yang
mengelola koleksi data yang sangat luas dan lengkap. Afen mengungkapkan bahwa
keberadaan perpustakaan perlu didorong dengan baik termasuk diberi payung hukum
yang jelas.
“Hal ini sangat penting untuk operasional perpustakaan baik
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kerjanya. Sosialisasi ini
dilaksanakan guna memotivasi kita semua agar dapat membentuk perpustakaan pada
lembaga-lembaga kita,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Sintang, Iwan Setiadi, SE., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan
untuk memperkenalkan peraturan daerah tentang perpustakaan. Iwan juga
mengungkapkan bahwa adanya payung hukum ini akan membantu masyarakat dalam
mendayagunakan keberadaan perpustakaan.
“Kita ingin menghimpun kebersamaan untuk berkolaborasi
mencerdaskan masyarakat Sintang. Selain itu kita juga mau meningkatkan minat
baca masyarakat di Kabupaten Sintang ini,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya menargetkan kurang lebih 100 peserta
dalam kegiatan ini. Pada sosialisasi ini pihaknya mengundang berbagai OPD,
instansi vertikal, pihak sekolah dan komunitas pegiat literasi di Kabupaten
Sintang.
“Perlu juga saya informasikan kepada kita semua bahwa
dari 14 kabupaten kota se-Kalbar, baru
Sintang yang sudah punya Perda mengenai perpustakaan selain di tingkat
provinsi,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, sejumlah undangan dari
berbagai Organisasi Perangkat Daerah dan perwakilan dari Forkopimda di
lingkungan Kabupaten Sintang. (*/Sg)
Sosialisasi Perda
Perpustakaan
KalbarOnline, Sintang
– Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchues Afen membuka
sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 5 tahun 2019 tentang
Perpustakaan yang dilangsungkan di aula kantor CU Keling Kumang Sintang, Selasa
(23/4/2019).
“Melalui pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan
sebagai sarana pembelajaran kita mau mewujudkan masyarakat yang cerdas,” kata
Afen dalam sambutannya.
“Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada
upaya untuk meningkatkan kegemaran membaca di kalangan masyarakat,” tambahnya
lagi.
Menurut Afen, perpustakaan berperan sangat penting sebagai
sumber informasi. Hal ini karena, perpustakaan juga merupakan institusi yang
mengelola koleksi data yang sangat luas dan lengkap. Afen mengungkapkan bahwa
keberadaan perpustakaan perlu didorong dengan baik termasuk diberi payung hukum
yang jelas.
“Hal ini sangat penting untuk operasional perpustakaan baik
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kerjanya. Sosialisasi ini
dilaksanakan guna memotivasi kita semua agar dapat membentuk perpustakaan pada
lembaga-lembaga kita,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Sintang, Iwan Setiadi, SE., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan
untuk memperkenalkan peraturan daerah tentang perpustakaan. Iwan juga
mengungkapkan bahwa adanya payung hukum ini akan membantu masyarakat dalam
mendayagunakan keberadaan perpustakaan.
“Kita ingin menghimpun kebersamaan untuk berkolaborasi
mencerdaskan masyarakat Sintang. Selain itu kita juga mau meningkatkan minat
baca masyarakat di Kabupaten Sintang ini,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya menargetkan kurang lebih 100 peserta
dalam kegiatan ini. Pada sosialisasi ini pihaknya mengundang berbagai OPD,
instansi vertikal, pihak sekolah dan komunitas pegiat literasi di Kabupaten
Sintang.
“Perlu juga saya informasikan kepada kita semua bahwa
dari 14 kabupaten kota se-Kalbar, baru
Sintang yang sudah punya Perda mengenai perpustakaan selain di tingkat
provinsi,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, sejumlah undangan dari
berbagai Organisasi Perangkat Daerah dan perwakilan dari Forkopimda di
lingkungan Kabupaten Sintang. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini