KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan melantik dan mengambil sumpah 30 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/4/2019) kemarin.
Para pejabat fungsional yang dilantik itu berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalbar yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, RSUD Soedarso, BPSDM, Disdikbud, DPKD, PUPR dan Biro Kesra.
Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini mengatakan jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelayanan fungsional dan memiliki karateristik tertentu. Ketika PNS memantapkan diri untuk berkarier di jabatan fungsional, berarti seorang PNS telah siap untuk menjadi PNS yang profesional pada bidang masing-masing.
Meskipun, kata dia, pejabat fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan butir-butir kegiatan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan namun bukan berarti pejabat fungsional tidak dapat berkreatifitas. Pejabat fungsional harus mampu berkreatifitas agar dapat meningkatkan karier ke jabatan yang lebih tinggi.
“Terus tingkatkan kemampuan yang dimiliki dalam menunjang tuntutan pelaksanaan tugas ke depan, serta terus berinovasi memunculkan ide-ide baru yang lebih inovatif dalam melaksanakan tugas. Seorang pejabat fungsional tidak dapat menunggu pekerjaan datang menghampiri, namun diperlukan suatu inisiatif, kreatifitas dan usaha sendiri dalam mengembangkan diri melihat peluang tugas yang ada di lingkungan tempat tugas,” pesannya.
Mantan Bupati Mempawah ini berujar, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi pejabat fungsional yang baru dilakukan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Saya ucapkan selamat kepada pejabat fungsional yang baru diambil sumpah dan dilantik, semoga dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab disertai dedikasi, integritas dan sikap profesionalisme,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah membawa perubahan dalam pembinaan karir PNS. Selama ini karir PNS dianggap sebagai ‘Zona Nyaman (Comfort Zone)’ dan dengan lahirnya undang-undang dimaksud, karir PNS menjadi ‘Zona Kompetitif (Competitive Zone)’.
Sehingga, kata dia, akan dicapai kinerja lembaga yang kualitasnya terus meningkat karena adanya kompetisi pegawai yang sehat dalam menunjukkan kinerjanya yang terbaik.
“Saya minta kita semua harus senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi tersebut dengan terus mengembangkan kompetensi dirinya masing-masing karena reformasi birokrasi menuntut ASN untuk dapat berkinerja secara profesional serta memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sesuai dengan kualifikasi jabatan. Ke depan ASN yang unggul adalah ASN yang berkompeten,” jelasnya.
Seiring dengan lahirnya revolusi industri 4.0 dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), ASN saat ini sudah harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara mudah dan cepat dengan memanfaatkan e-aplikasi.
“Kita semua harus memacu diri untuk berprestasi dan berlomba untuk memberikan kinerja yang baik agar ASN Kalbat dapat memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Kalbar, berdaya saing di tingkat nasional bahkan di tingkat dunia,” pintanya.
Sebaliknya, bila ASN tidak berkinerja dan berdaya saing, maka akan tidak mampu menyesuaikan dengan tuntutan perubahan.
“Revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan majunya era e-aplikasi harus dimanfaatkan untuk mempermudah kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan kita,” tandasnya mengingatkan. (Fai)
Comment