Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 24 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Ratusan perusuh dalam ‘Aksi 22 Mei’ di Kota Pontianak yang diamankan
Polda Kalbar resmi dipulangkan ke orang tuanya, Kamis (23/5/2019).
Dari total 203 massa yang diamankan, 102 di antaranya yang dipulangkan.
Mereka yang didominasi oleh kaum muda ini dijamin oleh Gubernur Kalimantan
Barat, Sutarmidji dan Sultan Pontianak, Syarif Mahmud (Melvin) Alkadrie.

Pemulangan 102 perusuh tersebut ditandai dengan
penandatanganan kesepakatan bersama oleh semua pihak. Namun jika mereka kembali
melakukan perbuatan serupa, maka mereka akan diproses oleh pihak kepolisian
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan IX Kesultanan Pontianak, Syarif
Mahmud (Melvin) Alkadrie membacakan surat pernyataan yang di mana intinya akan
menjamin masyarakat Pontianak Timur tidak melakukan perbuatan serupa.
Pernyataan ini juga disaksikan atau ditandatangi bersama seluruh forkopimda
Provinsi Kalimantan Barat.
“Saya akan bertanggung jawab dan menjamin, situasi gangguan
kamtibmas di Pontianak di wilayah Pontianak Timur, tidak akan terulang lagi,” kata
Sultan Melvin saat membacakan surat pernyataannya, di Mapolda Kalbar, Kamis
(23/5/2019).
“Surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak
mana pun, apabila di kemudian hari tidak sesuai dengan pernyataan tersebut, maka
kami siap dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” timpalnya.
Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menjelaskan bahwa dipulangkannya
para perusuh tersebut atas jaminan dirinya bersama Sultan Pontianak yang
dilengkapi dengan surat pernyataan Sultan Pontianak yang ditandatangani oleh
forkopimda Provinsi Kalbar.
“Mereka dipulangkan atas jaminan saya dan Sultan Pontianak
yang dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani berbagai pihak,
intinya berjanji tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak pihak tersebut,”
tukasnya.
“Semua biaya pengobatan baik perusuh dan aparat penegak hukum
yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung oleh Pemprov Kalbar,” tandasnya.
Sebelumnya pihak Kepolisian menangkap sebanyak 203 orang usai
terjadinya bentrok antara aparat dan massa yang sempat mewarnai aksi 22 Mei
yang terjadi di Kota Pontianak sejak Rabu pagi hingga Kamis dini hari. Mereka
terpaksa diamankan lantaran melakukan tindakan anarkis dalam aksi itu. Mulai
dari perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa, pembakaran pos polisi dan
membawa senjata tajam.
Namun setelah diadakannya mediasi antara Sultan Pontianak,
orang tua pelaku, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Pangdam
XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Herman Asaribab dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji serta
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akhirnya disepakati bahwa para perusuh
yang didominasi oleh anak-anak itu dikembalikan kepada orang tuanya dengan
Gubernur dan Sultan sebagai penjamin.
Pihak Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa senjata
api rakitan, senjata tajam, bom molotov, kembang api dan lain sebagainya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Ratusan perusuh dalam ‘Aksi 22 Mei’ di Kota Pontianak yang diamankan
Polda Kalbar resmi dipulangkan ke orang tuanya, Kamis (23/5/2019).
Dari total 203 massa yang diamankan, 102 di antaranya yang dipulangkan.
Mereka yang didominasi oleh kaum muda ini dijamin oleh Gubernur Kalimantan
Barat, Sutarmidji dan Sultan Pontianak, Syarif Mahmud (Melvin) Alkadrie.

Pemulangan 102 perusuh tersebut ditandai dengan
penandatanganan kesepakatan bersama oleh semua pihak. Namun jika mereka kembali
melakukan perbuatan serupa, maka mereka akan diproses oleh pihak kepolisian
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan IX Kesultanan Pontianak, Syarif
Mahmud (Melvin) Alkadrie membacakan surat pernyataan yang di mana intinya akan
menjamin masyarakat Pontianak Timur tidak melakukan perbuatan serupa.
Pernyataan ini juga disaksikan atau ditandatangi bersama seluruh forkopimda
Provinsi Kalimantan Barat.
“Saya akan bertanggung jawab dan menjamin, situasi gangguan
kamtibmas di Pontianak di wilayah Pontianak Timur, tidak akan terulang lagi,” kata
Sultan Melvin saat membacakan surat pernyataannya, di Mapolda Kalbar, Kamis
(23/5/2019).
“Surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak
mana pun, apabila di kemudian hari tidak sesuai dengan pernyataan tersebut, maka
kami siap dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” timpalnya.
Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menjelaskan bahwa dipulangkannya
para perusuh tersebut atas jaminan dirinya bersama Sultan Pontianak yang
dilengkapi dengan surat pernyataan Sultan Pontianak yang ditandatangani oleh
forkopimda Provinsi Kalbar.
“Mereka dipulangkan atas jaminan saya dan Sultan Pontianak
yang dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani berbagai pihak,
intinya berjanji tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak pihak tersebut,”
tukasnya.
“Semua biaya pengobatan baik perusuh dan aparat penegak hukum
yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung oleh Pemprov Kalbar,” tandasnya.
Sebelumnya pihak Kepolisian menangkap sebanyak 203 orang usai
terjadinya bentrok antara aparat dan massa yang sempat mewarnai aksi 22 Mei
yang terjadi di Kota Pontianak sejak Rabu pagi hingga Kamis dini hari. Mereka
terpaksa diamankan lantaran melakukan tindakan anarkis dalam aksi itu. Mulai
dari perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa, pembakaran pos polisi dan
membawa senjata tajam.
Namun setelah diadakannya mediasi antara Sultan Pontianak,
orang tua pelaku, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Pangdam
XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Herman Asaribab dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji serta
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akhirnya disepakati bahwa para perusuh
yang didominasi oleh anak-anak itu dikembalikan kepada orang tuanya dengan
Gubernur dan Sultan sebagai penjamin.
Pihak Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa senjata
api rakitan, senjata tajam, bom molotov, kembang api dan lain sebagainya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini