Pontianak    

Dijamin Gubernur dan Sultan Pontianak, Ratusan Perusuh Dipulangkan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 24 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Ratusan perusuh dalam ‘Aksi 22 Mei’ di Kota Pontianak yang diamankan

Polda Kalbar resmi dipulangkan ke orang tuanya, Kamis (23/5/2019).

Dari total 203 massa yang diamankan, 102 di antaranya yang dipulangkan.

Mereka yang didominasi oleh kaum muda ini dijamin oleh Gubernur Kalimantan

Barat, Sutarmidji dan Sultan Pontianak, Syarif Mahmud (Melvin) Alkadrie.

Suasana pertemuan para tokoh dan unsur forkopimda Kalbar pasca 'Aksi 22 Mei' di Pontianak
Suasana pertemuan para tokoh dan unsur forkopimda Kalbar pasca 'Aksi 22 Mei' di Pontianak (Foto: Fai)

Pemulangan 102 perusuh tersebut ditandai dengan

penandatanganan kesepakatan bersama oleh semua pihak. Namun jika mereka kembali

melakukan perbuatan serupa, maka mereka akan diproses oleh pihak kepolisian

sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Sultan IX Kesultanan Pontianak, Syarif

Mahmud (Melvin) Alkadrie membacakan surat pernyataan yang di mana intinya akan

menjamin masyarakat Pontianak Timur tidak melakukan perbuatan serupa.

Pernyataan ini juga disaksikan atau ditandatangi bersama seluruh forkopimda

Provinsi Kalimantan Barat.

“Saya akan bertanggung jawab dan menjamin, situasi gangguan

kamtibmas di Pontianak di wilayah Pontianak Timur, tidak akan terulang lagi,” kata

Sultan Melvin saat membacakan surat pernyataannya, di Mapolda Kalbar, Kamis

(23/5/2019).

“Surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak

mana pun, apabila di kemudian hari tidak sesuai dengan pernyataan tersebut, maka

kami siap dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” timpalnya.

Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menjelaskan bahwa dipulangkannya

para perusuh tersebut atas jaminan dirinya bersama Sultan Pontianak yang

dilengkapi dengan surat pernyataan Sultan Pontianak yang ditandatangani oleh

forkopimda Provinsi Kalbar.

“Mereka dipulangkan atas jaminan saya dan Sultan Pontianak

yang dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani berbagai pihak,

intinya berjanji tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak pihak tersebut,”

tukasnya.

“Semua biaya pengobatan baik perusuh dan aparat penegak hukum

yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung oleh Pemprov Kalbar,” tandasnya.

Sebelumnya pihak Kepolisian menangkap sebanyak 203 orang usai

terjadinya bentrok antara aparat dan massa yang sempat mewarnai aksi 22 Mei

yang terjadi di Kota Pontianak sejak Rabu pagi hingga Kamis dini hari. Mereka

terpaksa diamankan lantaran melakukan tindakan anarkis dalam aksi itu. Mulai

dari perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa, pembakaran pos polisi dan

membawa senjata tajam.

Namun setelah diadakannya mediasi antara Sultan Pontianak,

orang tua pelaku, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Pangdam

XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Herman Asaribab dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji serta

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akhirnya disepakati bahwa para perusuh

yang didominasi oleh anak-anak itu dikembalikan kepada orang tuanya dengan

Gubernur dan Sultan sebagai penjamin.

Pihak Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa senjata

api rakitan, senjata tajam, bom molotov, kembang api dan lain sebagainya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Peringatan Harkitnas, Bupati Paolus Hadi Tekankan Persatuan
Jumat, 24 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
98 Perusuh ‘Aksi 22 Mei’ di Pontianak Positif Pengguna Narkoba
Jumat, 24 Mei 2019

Berita terkait