Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 24 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Sebanyak 203 perusuh dalam ‘Aksi 22 Mei’ di Pontianak diamankan
Polda Kalbar. Mereka terpaksa diamankan aparat lantaran melakukan tindakan
anarkis dalam aksi itu. Mulai dari perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa,
pembakaran pos polisi dan membawa senjata tajam.
Seperti diketahui bahwa sempat terjadi bentrok antara aparat
dan massa yang sempat mewarnai aksi 22 Mei yang terjadi di Kota Pontianak sejak
Rabu pagi hingga Kamis dini hari.

Dari total 203 massa yang diamankan, sebanyak 98 orang positif
menggunakan narkoba. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dilakukan proses
lebih lanjut lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa narkoba.
Hal ini diungkapkan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono
usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji serta
unsur forkopimda Kalbar dan Sultan IX Pontianak, Sultan Syarif Mahmud (Melvin)
Alkadrie pasca ‘Aksi 22 Mei’ yang dilangsungkan di Mapolda Kalbar, Kamis
(23/5/2019).
“Kemarin kita terpaksa harus menahan sebanyak 203 orang, ini
semua yang ditahan antara lain karena melakukan perusakan pada saat unjuk rasa,
pembakaran pos polisi dan membawa senjata tajam,” kata Kapolda.
“Ternyata dari 203 yang ditahan, 98 orang terindikasi
pengguna narkoba karena kami juga melakukan tes urin dan 3 diantara 98 orang
ini ada yang membawa barang bukti narkoba,” timpalnya.
Kapolda turut menjelaskan bahwa dalam pertemuan tertutup yang
turut dihadiri pihak keluarga yang ditahan itu menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan
tersebut yakni dari 203 orang perusuh yang diamankan, 102 di antaranya
dipulangkan ke orang tuanya masing-masing.
Mereka yang didominasi oleh kaum muda ini dijamin oleh
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Sultan Pontianak, Syarif Mahmud
(Melvin) Alkadrie.
“Kejadian pada aksi unjuk rasa kemarin didominasi oleh anak-anak,
hingga akhirnya disepakati untuk dipulangkan ke orang tuanya. Ini dilakukan
semata-mata untuk menciptakan situasi Kalimantan Barat khususnya Pontianak yang
aman dan damai, karena rasa aman menjadi kebutuhan kita semua,” tegas Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh massa tersebut
dipicu oleh aksi yang terjadi di Jakarta melalui siaran televisi.
“Mereka terprovokasi dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi
di wilayah lain melalui siaran televisi. Sehingga membuat reaksi yang
mengganggu aktivitas umum,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan IX Kesultanan Pontianak,
Syarif Mahmud (Melvin) Alkadrie membacakan surat pernyataan yang di mana
intinya akan menjamin masyarakat Pontianak Timur tidak melakukan perbuatan
serupa. Pernyataan ini juga disaksikan atau ditandatangi bersama seluruh
forkopimda Provinsi Kalimantan Barat.
“Saya akan bertanggung jawab dan menjamin, situasi gangguan
kamtibmas di Pontianak di wilayah Pontianak Timur, tidak akan terulang lagi,”
kata Sultan Melvin saat membacakan surat pernyataannya, di Mapolda Kalbar,
Kamis (23/5/2019).
“Surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak
mana pun, apabila di kemudian hari tidak sesuai dengan pernyataan tersebut,
maka kami siap dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” timpalnya.
Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menjelaskan bahwa
dipulangkannya para perusuh tersebut atas jaminan dirinya bersama Sultan
Pontianak yang dilengkapi dengan surat pernyataan Sultan Pontianak yang
ditandatangani oleh forkopimda Provinsi Kalbar.
“Mereka dipulangkan atas jaminan saya dan Sultan Pontianak yang dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani berbagai pihak, intinya berjanji tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak pihak tersebut,” tukasnya.
“Semua biaya pengobatan baik perusuh dan aparat penegak hukum yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung oleh Pemprov Kalbar,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Sebanyak 203 perusuh dalam ‘Aksi 22 Mei’ di Pontianak diamankan
Polda Kalbar. Mereka terpaksa diamankan aparat lantaran melakukan tindakan
anarkis dalam aksi itu. Mulai dari perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa,
pembakaran pos polisi dan membawa senjata tajam.
Seperti diketahui bahwa sempat terjadi bentrok antara aparat
dan massa yang sempat mewarnai aksi 22 Mei yang terjadi di Kota Pontianak sejak
Rabu pagi hingga Kamis dini hari.

Dari total 203 massa yang diamankan, sebanyak 98 orang positif
menggunakan narkoba. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dilakukan proses
lebih lanjut lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa narkoba.
Hal ini diungkapkan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono
usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji serta
unsur forkopimda Kalbar dan Sultan IX Pontianak, Sultan Syarif Mahmud (Melvin)
Alkadrie pasca ‘Aksi 22 Mei’ yang dilangsungkan di Mapolda Kalbar, Kamis
(23/5/2019).
“Kemarin kita terpaksa harus menahan sebanyak 203 orang, ini
semua yang ditahan antara lain karena melakukan perusakan pada saat unjuk rasa,
pembakaran pos polisi dan membawa senjata tajam,” kata Kapolda.
“Ternyata dari 203 yang ditahan, 98 orang terindikasi
pengguna narkoba karena kami juga melakukan tes urin dan 3 diantara 98 orang
ini ada yang membawa barang bukti narkoba,” timpalnya.
Kapolda turut menjelaskan bahwa dalam pertemuan tertutup yang
turut dihadiri pihak keluarga yang ditahan itu menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan
tersebut yakni dari 203 orang perusuh yang diamankan, 102 di antaranya
dipulangkan ke orang tuanya masing-masing.
Mereka yang didominasi oleh kaum muda ini dijamin oleh
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Sultan Pontianak, Syarif Mahmud
(Melvin) Alkadrie.
“Kejadian pada aksi unjuk rasa kemarin didominasi oleh anak-anak,
hingga akhirnya disepakati untuk dipulangkan ke orang tuanya. Ini dilakukan
semata-mata untuk menciptakan situasi Kalimantan Barat khususnya Pontianak yang
aman dan damai, karena rasa aman menjadi kebutuhan kita semua,” tegas Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh massa tersebut
dipicu oleh aksi yang terjadi di Jakarta melalui siaran televisi.
“Mereka terprovokasi dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi
di wilayah lain melalui siaran televisi. Sehingga membuat reaksi yang
mengganggu aktivitas umum,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan IX Kesultanan Pontianak,
Syarif Mahmud (Melvin) Alkadrie membacakan surat pernyataan yang di mana
intinya akan menjamin masyarakat Pontianak Timur tidak melakukan perbuatan
serupa. Pernyataan ini juga disaksikan atau ditandatangi bersama seluruh
forkopimda Provinsi Kalimantan Barat.
“Saya akan bertanggung jawab dan menjamin, situasi gangguan
kamtibmas di Pontianak di wilayah Pontianak Timur, tidak akan terulang lagi,”
kata Sultan Melvin saat membacakan surat pernyataannya, di Mapolda Kalbar,
Kamis (23/5/2019).
“Surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak
mana pun, apabila di kemudian hari tidak sesuai dengan pernyataan tersebut,
maka kami siap dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” timpalnya.
Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menjelaskan bahwa
dipulangkannya para perusuh tersebut atas jaminan dirinya bersama Sultan
Pontianak yang dilengkapi dengan surat pernyataan Sultan Pontianak yang
ditandatangani oleh forkopimda Provinsi Kalbar.
“Mereka dipulangkan atas jaminan saya dan Sultan Pontianak yang dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani berbagai pihak, intinya berjanji tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak pihak tersebut,” tukasnya.
“Semua biaya pengobatan baik perusuh dan aparat penegak hukum yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung oleh Pemprov Kalbar,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini