Pontianak    

Sutarmidji Jawab Gonjang Ganjing Wacana Larangan Kratom

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 03 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjawab gonjang ganjing

mengenai wacana pemerintah melarang penggunaan dan perdagangan (peredaran) daun

kratom (mitragyna speciosa). Dirinya mengakui bahwa persoalan kratom sempat

dibahas di Komisi IV DPR-RI. Namun, tegas dia, belum masuk dalam kesimpulan untuk

dilarang.

“Sekarang belum ada cerita diputuskan dilarang atau sebagainya,

jadi jangan simpang siur, kasihan petani kita. Kemarin memang sempat dibahas di

Komisi IV DPR-RI, tapi tidak masuk dalam kesimpulan untuk dilarang, masih terus

dikaji dan dibina. Masih dicarikan solusinya bagaimana model pengendalian dan

pengaturannya,” ujar Sutarmidji saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Senin

(1/7/2019) kemarin.

Minta Kratom Tak

Dilarang Tapi Dikaji, Midji : Potensinya Besar

Selaku Gubernur, dirinya ingin agar kratom tidak dilarang,

melainkan dikaji terlebih dulu untuk dijadikan satu jenis tanaman obat.

“Memang mungkin ada dampak zat adiktif dalam kratom, tapi

timbul pertanyaan, kenapa ada negara yang mau menerima kratom, tidak dilarang

masuk di negara tersebut, seperti Amerika. Kenapa kita tidak mengatur saja

secara baik, harusnya inilah fungsi duta besar kita mencari peluang bagaimana

kratom bisa masuk di negara tempat mereka bertugas, ini potensinya besar sekali,”

tukasnya.

“Kratom itu salah satu usaha yang berada di bawah binaan

KPH, kita berupaya agar kratom tidak dilarang melainkan dikendalikan,”

timpalnya.

Untuk itu, Midji berharap agar kratom dapat dikaji untuk

dijadikan jenis tanaman obat. Pemerintah dimintanya untuk fokus pada

pengendalian kratom. Pengendalian tersebut dimaksud Midji yakni bagaimana pengemasan

dan pemasaran kratom.

“Kalau untuk ekspor, kenapa dilarang?. Seharusnya dikaji

terlebih dulu, dikaji sebagai jenis bahan baku obat,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang pernah

dibacanya, penggunaan kratom di banyak orang di dunia digunakan untuk mengobati

orang dari ketergantungan obat.

“Orang yang ketergantungan obat itu sampai kapanpun tidak

bisa sembuh sampai kiamat. Sembuh tak sembuh, meninggal. Siapa tahu kratom ini

bisa mengurangi ketergantungan orang terhadap suatu jenis obat yang dikonsumsinya.

Jangan segala sesuatu langsung dilarang atau sebagainya, harus dikaji dulu,”

pintanya tegas.

Ia menyebut, jika kratom ini dikemas dan dipasarkan dengan

baik tentu memiliki potensi yang besar sebagai alternatif bagi masyarakat di

tengah anjloknya harga komoditas karet, sawit, kelapa dan sebagainya.

“Itulah sebenarnya tugas pemerintah yakni membantu petani kratom ini untuk memasarkan kratom dengan baik. Petani kratom itu sudah tidak perlu lagi pemberdayaan, mereka cukup minta dilindungi, bagaimana produk pertanian mereka ini dipasarkan dengan baik. Selama ini kan kucing-kucingan, yang untung hanya pengepul, itu yang jadi masalah,” tandasnya.

Senada dengan Gubernur Sutarmidji, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bambang Hendroyono juga mengatakan bahwa kratom masih dalam pembahasan antar kementerian dan pihak terkait lainnya.

“Sekarang lagi dikoordinasikan, niat baik masyarakat ingin

membudidayakan tanaman kratom yang potensinya ada, sedang kita bahas antar

kementerian. Tentunya potensi yang dibangun dari kearifan lokal tetap kita jaga.

Namun tetap kita utamakan pengendalian dan pengawasan terhadap bahan baku

kratom ini, digunakan ke arah mana. Tapi potensi ini harus kita jaga, karena tak

sedikit masyarakat hidup dari sana (kratom). Insya Allah akan ada solusi terbaik,”

tukasnya.

Kratom sendiri diketahui dimanfaatkan banyak orang di dunia sebagai

pereda rasa sakit, pelepas kepanikan, penambah ketenangan. Hal ini bahkan sudah

dibuktikan oleh banyak orang di dunia. Sangat mudah ditemukan testimoni-testimoni

positif dari penggunaan kratom. Bahkan respon positif dari dokter, professor dan

ahli farmakologist di Eropa dan US di berbagai literasi tentang kratom yakni sebagai

penetral atau pembersih heroin, kokain, sabu-sabu bagi tubuh pecandu narkoba pun

sudah tak terhitung jumlahnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Sebut KPH Berpotensi Ubah Status Desa di Kalbar Jadi Desa Mandiri
Rabu, 03 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Muda Sarankan Sekolah Afirmasi Sistem Zonasi PPDB
Rabu, 03 Juli 2019

Berita terkait