Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 03 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjawab gonjang ganjing
mengenai wacana pemerintah melarang penggunaan dan perdagangan (peredaran) daun
kratom (mitragyna speciosa). Dirinya mengakui bahwa persoalan kratom sempat
dibahas di Komisi IV DPR-RI. Namun, tegas dia, belum masuk dalam kesimpulan untuk
dilarang.
“Sekarang belum ada cerita diputuskan dilarang atau sebagainya,
jadi jangan simpang siur, kasihan petani kita. Kemarin memang sempat dibahas di
Komisi IV DPR-RI, tapi tidak masuk dalam kesimpulan untuk dilarang, masih terus
dikaji dan dibina. Masih dicarikan solusinya bagaimana model pengendalian dan
pengaturannya,” ujar Sutarmidji saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Senin
(1/7/2019) kemarin.
Minta Kratom Tak
Dilarang Tapi Dikaji, Midji : Potensinya Besar
Selaku Gubernur, dirinya ingin agar kratom tidak dilarang,
melainkan dikaji terlebih dulu untuk dijadikan satu jenis tanaman obat.
“Memang mungkin ada dampak zat adiktif dalam kratom, tapi
timbul pertanyaan, kenapa ada negara yang mau menerima kratom, tidak dilarang
masuk di negara tersebut, seperti Amerika. Kenapa kita tidak mengatur saja
secara baik, harusnya inilah fungsi duta besar kita mencari peluang bagaimana
kratom bisa masuk di negara tempat mereka bertugas, ini potensinya besar sekali,”
tukasnya.
“Kratom itu salah satu usaha yang berada di bawah binaan
KPH, kita berupaya agar kratom tidak dilarang melainkan dikendalikan,”
timpalnya.
Untuk itu, Midji berharap agar kratom dapat dikaji untuk
dijadikan jenis tanaman obat. Pemerintah dimintanya untuk fokus pada
pengendalian kratom. Pengendalian tersebut dimaksud Midji yakni bagaimana pengemasan
dan pemasaran kratom.
“Kalau untuk ekspor, kenapa dilarang?. Seharusnya dikaji
terlebih dulu, dikaji sebagai jenis bahan baku obat,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang pernah
dibacanya, penggunaan kratom di banyak orang di dunia digunakan untuk mengobati
orang dari ketergantungan obat.
“Orang yang ketergantungan obat itu sampai kapanpun tidak
bisa sembuh sampai kiamat. Sembuh tak sembuh, meninggal. Siapa tahu kratom ini
bisa mengurangi ketergantungan orang terhadap suatu jenis obat yang dikonsumsinya.
Jangan segala sesuatu langsung dilarang atau sebagainya, harus dikaji dulu,”
pintanya tegas.
Ia menyebut, jika kratom ini dikemas dan dipasarkan dengan
baik tentu memiliki potensi yang besar sebagai alternatif bagi masyarakat di
tengah anjloknya harga komoditas karet, sawit, kelapa dan sebagainya.
“Itulah sebenarnya tugas pemerintah yakni membantu petani kratom ini untuk memasarkan kratom dengan baik. Petani kratom itu sudah tidak perlu lagi pemberdayaan, mereka cukup minta dilindungi, bagaimana produk pertanian mereka ini dipasarkan dengan baik. Selama ini kan kucing-kucingan, yang untung hanya pengepul, itu yang jadi masalah,” tandasnya.
Senada dengan Gubernur Sutarmidji, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bambang Hendroyono juga mengatakan bahwa kratom masih dalam pembahasan antar kementerian dan pihak terkait lainnya.
“Sekarang lagi dikoordinasikan, niat baik masyarakat ingin
membudidayakan tanaman kratom yang potensinya ada, sedang kita bahas antar
kementerian. Tentunya potensi yang dibangun dari kearifan lokal tetap kita jaga.
Namun tetap kita utamakan pengendalian dan pengawasan terhadap bahan baku
kratom ini, digunakan ke arah mana. Tapi potensi ini harus kita jaga, karena tak
sedikit masyarakat hidup dari sana (kratom). Insya Allah akan ada solusi terbaik,”
tukasnya.
Kratom sendiri diketahui dimanfaatkan banyak orang di dunia sebagai
pereda rasa sakit, pelepas kepanikan, penambah ketenangan. Hal ini bahkan sudah
dibuktikan oleh banyak orang di dunia. Sangat mudah ditemukan testimoni-testimoni
positif dari penggunaan kratom. Bahkan respon positif dari dokter, professor dan
ahli farmakologist di Eropa dan US di berbagai literasi tentang kratom yakni sebagai
penetral atau pembersih heroin, kokain, sabu-sabu bagi tubuh pecandu narkoba pun
sudah tak terhitung jumlahnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjawab gonjang ganjing
mengenai wacana pemerintah melarang penggunaan dan perdagangan (peredaran) daun
kratom (mitragyna speciosa). Dirinya mengakui bahwa persoalan kratom sempat
dibahas di Komisi IV DPR-RI. Namun, tegas dia, belum masuk dalam kesimpulan untuk
dilarang.
“Sekarang belum ada cerita diputuskan dilarang atau sebagainya,
jadi jangan simpang siur, kasihan petani kita. Kemarin memang sempat dibahas di
Komisi IV DPR-RI, tapi tidak masuk dalam kesimpulan untuk dilarang, masih terus
dikaji dan dibina. Masih dicarikan solusinya bagaimana model pengendalian dan
pengaturannya,” ujar Sutarmidji saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Senin
(1/7/2019) kemarin.
Minta Kratom Tak
Dilarang Tapi Dikaji, Midji : Potensinya Besar
Selaku Gubernur, dirinya ingin agar kratom tidak dilarang,
melainkan dikaji terlebih dulu untuk dijadikan satu jenis tanaman obat.
“Memang mungkin ada dampak zat adiktif dalam kratom, tapi
timbul pertanyaan, kenapa ada negara yang mau menerima kratom, tidak dilarang
masuk di negara tersebut, seperti Amerika. Kenapa kita tidak mengatur saja
secara baik, harusnya inilah fungsi duta besar kita mencari peluang bagaimana
kratom bisa masuk di negara tempat mereka bertugas, ini potensinya besar sekali,”
tukasnya.
“Kratom itu salah satu usaha yang berada di bawah binaan
KPH, kita berupaya agar kratom tidak dilarang melainkan dikendalikan,”
timpalnya.
Untuk itu, Midji berharap agar kratom dapat dikaji untuk
dijadikan jenis tanaman obat. Pemerintah dimintanya untuk fokus pada
pengendalian kratom. Pengendalian tersebut dimaksud Midji yakni bagaimana pengemasan
dan pemasaran kratom.
“Kalau untuk ekspor, kenapa dilarang?. Seharusnya dikaji
terlebih dulu, dikaji sebagai jenis bahan baku obat,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang pernah
dibacanya, penggunaan kratom di banyak orang di dunia digunakan untuk mengobati
orang dari ketergantungan obat.
“Orang yang ketergantungan obat itu sampai kapanpun tidak
bisa sembuh sampai kiamat. Sembuh tak sembuh, meninggal. Siapa tahu kratom ini
bisa mengurangi ketergantungan orang terhadap suatu jenis obat yang dikonsumsinya.
Jangan segala sesuatu langsung dilarang atau sebagainya, harus dikaji dulu,”
pintanya tegas.
Ia menyebut, jika kratom ini dikemas dan dipasarkan dengan
baik tentu memiliki potensi yang besar sebagai alternatif bagi masyarakat di
tengah anjloknya harga komoditas karet, sawit, kelapa dan sebagainya.
“Itulah sebenarnya tugas pemerintah yakni membantu petani kratom ini untuk memasarkan kratom dengan baik. Petani kratom itu sudah tidak perlu lagi pemberdayaan, mereka cukup minta dilindungi, bagaimana produk pertanian mereka ini dipasarkan dengan baik. Selama ini kan kucing-kucingan, yang untung hanya pengepul, itu yang jadi masalah,” tandasnya.
Senada dengan Gubernur Sutarmidji, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bambang Hendroyono juga mengatakan bahwa kratom masih dalam pembahasan antar kementerian dan pihak terkait lainnya.
“Sekarang lagi dikoordinasikan, niat baik masyarakat ingin
membudidayakan tanaman kratom yang potensinya ada, sedang kita bahas antar
kementerian. Tentunya potensi yang dibangun dari kearifan lokal tetap kita jaga.
Namun tetap kita utamakan pengendalian dan pengawasan terhadap bahan baku
kratom ini, digunakan ke arah mana. Tapi potensi ini harus kita jaga, karena tak
sedikit masyarakat hidup dari sana (kratom). Insya Allah akan ada solusi terbaik,”
tukasnya.
Kratom sendiri diketahui dimanfaatkan banyak orang di dunia sebagai
pereda rasa sakit, pelepas kepanikan, penambah ketenangan. Hal ini bahkan sudah
dibuktikan oleh banyak orang di dunia. Sangat mudah ditemukan testimoni-testimoni
positif dari penggunaan kratom. Bahkan respon positif dari dokter, professor dan
ahli farmakologist di Eropa dan US di berbagai literasi tentang kratom yakni sebagai
penetral atau pembersih heroin, kokain, sabu-sabu bagi tubuh pecandu narkoba pun
sudah tak terhitung jumlahnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini