Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 04 Agustus 2019 |
Satu Raperda
Inisiatif DPRD
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan usulan lima
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Lima Raperda itu adalah tentang perubahan
atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum,
pengelolaan barang milik daerah dan ketertiban umum.
“Penyampaian kelima rancangan perda ini merupakan tindak
lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama
oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak,” ujarnya
di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/8/2019) kemarin.
Ia berharap kelima raperda yang diusulkan ini bisa segera
menyusul menjadi perda. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016
tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, bahwa berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, maka perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
“Salah satu yang harus disesuaikan adalah berkaitan dengan
pendaftaran penduduk pindah datang,“ jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu disesuaikan agar diperoleh
kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor, baik oleh pemerintah
maupun swasta.
Sementara itu, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas
Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,
adalah pelayanan jasa umum yang disediakan pemerintah daerah.
“Itu merupakan pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk
retribusi daerah,” jelasnya.
Bahasan menambahkan, pengelolaan barang milik daerah yang
kian berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal.
Terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Bahasan
menilai perda tersebut sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi gangguan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak.
“Itu dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang
tertib, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur,” ungkap dia.
Selain lima raperda tersebut, DPRD Kota Pontianak juga
mengusulkan satu Raperda Inisiatif tentang Pengaturan Wilayah Reklame. (jim/humpro)
Satu Raperda
Inisiatif DPRD
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan usulan lima
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Lima Raperda itu adalah tentang perubahan
atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum,
pengelolaan barang milik daerah dan ketertiban umum.
“Penyampaian kelima rancangan perda ini merupakan tindak
lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama
oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak,” ujarnya
di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/8/2019) kemarin.
Ia berharap kelima raperda yang diusulkan ini bisa segera
menyusul menjadi perda. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016
tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, bahwa berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, maka perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
“Salah satu yang harus disesuaikan adalah berkaitan dengan
pendaftaran penduduk pindah datang,“ jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu disesuaikan agar diperoleh
kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor, baik oleh pemerintah
maupun swasta.
Sementara itu, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas
Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,
adalah pelayanan jasa umum yang disediakan pemerintah daerah.
“Itu merupakan pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk
retribusi daerah,” jelasnya.
Bahasan menambahkan, pengelolaan barang milik daerah yang
kian berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal.
Terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Bahasan
menilai perda tersebut sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi gangguan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak.
“Itu dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang
tertib, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur,” ungkap dia.
Selain lima raperda tersebut, DPRD Kota Pontianak juga
mengusulkan satu Raperda Inisiatif tentang Pengaturan Wilayah Reklame. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini