Pontianak    

Pemkot Pontianak Usulkan Lima Raperda

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 04 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Satu Raperda

Inisiatif DPRD

KalbarOnline,

Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan usulan lima

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Lima Raperda itu adalah tentang perubahan

atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi

kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum,

pengelolaan barang milik daerah dan ketertiban umum.

“Penyampaian kelima rancangan perda ini merupakan tindak

lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama

oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak,” ujarnya

di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/8/2019) kemarin.

Ia berharap kelima raperda yang diusulkan ini bisa segera

menyusul menjadi perda. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016

tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, bahwa berdasarkan Peraturan

Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran

penduduk dan pencatatan sipil, maka perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

“Salah satu yang harus disesuaikan adalah berkaitan dengan

pendaftaran penduduk pindah datang,“ jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu disesuaikan agar diperoleh

kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor, baik oleh pemerintah

maupun swasta.

Sementara itu, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah

sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas

Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,

adalah pelayanan jasa umum yang disediakan pemerintah daerah.

“Itu merupakan pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk

retribusi daerah,” jelasnya.

Bahasan menambahkan, pengelolaan barang milik daerah yang

kian berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal.

Terkait penyelenggaraan ketertiban  umum dan ketentraman masyarakat, Bahasan

menilai perda tersebut sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi gangguan

ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak.

“Itu dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang

tertib, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur,” ungkap dia.

Selain lima raperda tersebut, DPRD Kota Pontianak juga

mengusulkan satu Raperda Inisiatif tentang Pengaturan Wilayah Reklame. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Taat Terhadap APBD
Minggu, 04 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Berlangsung Sukses, Pekan Gawai Dayak ke-10 Sekadau Resmi Ditutup
Minggu, 04 Agustus 2019

Berita terkait