Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 06 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Sekadau – Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau, Muhamdi turut menanggapi mengenai kisruh Pilkades di Kabupaten Sekadau khususnya di Desa Menua Prama.
Muhamdi berharap agar semua pihak menaati aturan yang
berlaku dan komitmen dengan kesepakatan sebelum pelaksanaan Pilkades di antaranya
setiap calon harus siap menang dan siap menerima kekalahan.
“Berkenaan dengan alasan calon terpilih bukan penduduk
asli. Hal tersebut tidaklah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Mengingat setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama, yaitu hak untuk memilih dan dipilih,” tegas Muhamdi, Sabtu
(5/10/2019) malam.
Terlebih lagi, lanjut Muhamdi, dalam Pilkades serentak tahun
sebelumnya juga banyak yang bukan penduduk asli terpilih menjadi kepala desa,
namun, kata dia, tidak pernah dipersoalkan. Mengingat kepala desa dipilih oleh
penduduk setempat secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil.
“Kepada penyelenggara pilkades dan aparat penegak hukum,
kita minta agar bertindak tegas dan profesional dalam menangani persoalan ini, sepanjang
pelaksanana Pilkades telah dilaksanakan sesuai Undang-undang dan peraturan yang
berlaku,” tegasnya lagi.
Dia juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan
musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang terbaik untuk masa depan Desa Menua
Prama enam tahun ke depan yang diharapkan maju desanya, sejahtera warganya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau, Muhamdi turut menanggapi mengenai kisruh Pilkades di Kabupaten Sekadau khususnya di Desa Menua Prama.
Muhamdi berharap agar semua pihak menaati aturan yang
berlaku dan komitmen dengan kesepakatan sebelum pelaksanaan Pilkades di antaranya
setiap calon harus siap menang dan siap menerima kekalahan.
“Berkenaan dengan alasan calon terpilih bukan penduduk
asli. Hal tersebut tidaklah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Mengingat setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama, yaitu hak untuk memilih dan dipilih,” tegas Muhamdi, Sabtu
(5/10/2019) malam.
Terlebih lagi, lanjut Muhamdi, dalam Pilkades serentak tahun
sebelumnya juga banyak yang bukan penduduk asli terpilih menjadi kepala desa,
namun, kata dia, tidak pernah dipersoalkan. Mengingat kepala desa dipilih oleh
penduduk setempat secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil.
“Kepada penyelenggara pilkades dan aparat penegak hukum,
kita minta agar bertindak tegas dan profesional dalam menangani persoalan ini, sepanjang
pelaksanana Pilkades telah dilaksanakan sesuai Undang-undang dan peraturan yang
berlaku,” tegasnya lagi.
Dia juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan
musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang terbaik untuk masa depan Desa Menua
Prama enam tahun ke depan yang diharapkan maju desanya, sejahtera warganya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini