Sintang    

Pemkab Sintang Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Subsidi dan Pestisida

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 22 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Asisten Ekbang

Sintang buka rakor

KalbarOnline, Sintang

Wakil Bupati Sintang diwakili Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan

Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Helmi secara resmi membuka

pelaksanaan rapat evaluasi dan koordinasi pengawasan penyaluran pupuk subdidi

dan pestisida di Kabupaten Sintang yang dilangsungkan di Balai Ruai Komplek

Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (22/10/2019).

Dalam sambutannya, Helmi mengucapkan terima kasih kepada

semua pihak yang susah mendukung kegiatan ini yang sudah jauh - jauh datang pada

rapat tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para Kepala OPD terkait,

stakeholder dan tim-tim yang terlibat 

dalam penyaluran pupuk dan pestisida ini.

“Baik yang di Kecamatan Sintang maupun di luar. Pemerintah Kabupaten

Sintang sangat berterima kasih pada pihak yang bersangkutan. Karena pada saat

ini untuk subsidi pupuk di Kabupaten Sintang sudah terpenuhi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sintang, lanjut dia, juga sangat

mendukung program penyaluran pupuk.

“Bapak Bupati Sintang sudah mengeluarkan Surat Keputusan

Nomor: 521.34/150/KEP-DPP/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Tim Pengawasan

Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Sintang, saya berharap, tim ini bisa bekerja

maksimal dalam mengawasi distribusi pupuk dan pestisida di Sintang,” tukas Helmi.

Ia juga menyampaikan, pupuk bersubidi merupakan salah satu

program penunjang yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk membantu para

petani ekonomi lemah dan yang memiliki lahan garapan tidak lebih dari dua hektar

dalam memenuhi kebutuhan pupuknya.

“Pemerintah dalam hal ini telah mengucurkan anggaran yang

cukup besar dengan mensubsidi beberapa jenis pupuk yang dibutuhkan oleh petani,

khususnya dalam program ketahanan pangan menuju swasembada pangan. Sehingga

distribusinya harus diawasi dengan baik,” tutur Helmi.

“Untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, petani harus

tergabung dalam kelompok tani yang sudah terdaftar dengan Simlun dan membuat

RDKK untuk diajukan kepada pihak pengecer atau distributor dalam mendapatkan

pupuk bersubsidi tidak bisa sembarangan, karena merupakan barang yang diawasi

dalam pendistribusiannya,” tandasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, tim pengawasan pupuk dan pestisida

Kabupaten Sintang yang terdiri dari pihak Kodim, Kejaksaan, Kepolisian,

Disperindagkop, Dinas Ketahanan Pangan, BAPPEDA dan beberapa lintas sektoral

yang tergabung dalam tim. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
DPRD Sekadau Gelar Sidang Pembentukan AKD, Berikut Komposisinya
Selasa, 22 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Kepala RSAU Apresiasi Penghijauan Komunitas SAC
Selasa, 22 Oktober 2019

Berita terkait