Sintang    

Sikapi Tuntutan ASAP, Bupati Jarot : Peladang Bukan Penjahat

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 21 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pimpin rapat forkopimda bahas tuntutan ASAP

KalbarOnline, Sintang – Menyikapi tuntutan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sintang menggelar Rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno di ruang kerja Bupati Sintang, Rabu (20/11/2019).

Pada kesempatan itu, turut hadir pula perwakilan dari ASAP

yang menyampaikan langsung tuntutannya di hadapan Bupati, Forkopimda dan

Anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot menegaskan bahwa

hukum tidak bisa intervensi. Namun, ditegaskannya pula, komunikasi perlu dilakukan

melihat situasi masyarakat dan aspirasi masyarakat.

“Kata pertama adalah ketidaktahuan, Perbup nomor 57 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat dibuat

pada Oktober 2018 dan baru tersosialisasikan satu tahun ini. Satu tahun ini

tentunya kami baru berhasil mensosialisasikannya di 15 tempat, kita ada 391

desa dan seribu lebih dusun, sehingga kalau pada kejadian tersebut, Perbup tadi

belum seluruhnya secara sempurna diselenggarakan,” terang Jarot.

Orang nomor wahid di Bumi Senentang ini juga menegaskan bahwa

banyak mekanisme yang masyarakat belum paham misalnya seperti izin kepada Kepala

Desa yang memerlukan untuk mengisi formulir.

Oleh karena itu, ia berharap hal-hal seperti ini dapat dikomunikasikan

secara bijaksana.

“Semua faktor dilihat, termasuk pernyataan dari teman-teman

dari ASAP, itu menjadi perhatian dari Kejaksaan juga,” ucapnya.

Ia juga berharap proses berjalannya sidang dapat berjalan

dengan tertib.

“Yang terakhir, jangan sampai terusik rasa keadilan. Dengan

adanya perda pengakuan hukum adat, perda lingkungan hidup mengacu pada Undang-undang,

saya keluarkan Perbub nomor 57, maka peladang bukanlah penjahat, dia masyarakat

Sintang yang coba mencari nafkahnya dengan berladang yang sudah mereka lakukan

selama bertahun-tahun, sejak jaman nenek moyang,” tutup Jarot.

Seperti diketahui, terdapat empat poin tuntutan dari ASAP di

antaranya sebagai berikut;

1.Meminta DPRD Sintang untuk segera menyampaikan kepada

pihak Kejaksaan terkait Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2018 dan kearifan lokal

masyarakat Kabupaten Sintang,

2. Enam peladang yang ditahan tidak bersalah dan harus

segera dibebaskan,

3. Meminta DPRD Sintang untuk mengawal sidang enam orang

peladang di Kejaksaan Negeri Sintang, meminta DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati

Sintang untuk segera mengambil sikap terkait perusahaan-perusahaan sawit yang

telah terbukti membakar hutan dan lahan,

4. Meminta DPRD dan Pemkab Sintang konsinsten menerapkan

Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2018 serta segera membuat kesepakatan dengan

berbagai pihak agar tercipta aturan yang jelas untuk menjamin nasib peladang ke

depannya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda

Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Sintang dan 20 orang perwakilan dari

Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) Kabupaten Sintang. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Bupati Muda Klaim Program Salju Dapat Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Rabu, 20 November 2019
Artikel Sebelumnya
Hadiri Syukuran Pentahbisan Pastor di Paroki Pandan, Ini Harapan Bupati Jarot
Rabu, 20 November 2019

Berita terkait