Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 21 November 2019 |
Pimpin rapat forkopimda bahas tuntutan ASAP
KalbarOnline, Sintang – Menyikapi tuntutan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sintang menggelar Rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno di ruang kerja Bupati Sintang, Rabu (20/11/2019).
Pada kesempatan itu, turut hadir pula perwakilan dari ASAP
yang menyampaikan langsung tuntutannya di hadapan Bupati, Forkopimda dan
Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot menegaskan bahwa
hukum tidak bisa intervensi. Namun, ditegaskannya pula, komunikasi perlu dilakukan
melihat situasi masyarakat dan aspirasi masyarakat.
“Kata pertama adalah ketidaktahuan, Perbup nomor 57 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat dibuat
pada Oktober 2018 dan baru tersosialisasikan satu tahun ini. Satu tahun ini
tentunya kami baru berhasil mensosialisasikannya di 15 tempat, kita ada 391
desa dan seribu lebih dusun, sehingga kalau pada kejadian tersebut, Perbup tadi
belum seluruhnya secara sempurna diselenggarakan,” terang Jarot.
Orang nomor wahid di Bumi Senentang ini juga menegaskan bahwa
banyak mekanisme yang masyarakat belum paham misalnya seperti izin kepada Kepala
Desa yang memerlukan untuk mengisi formulir.
Oleh karena itu, ia berharap hal-hal seperti ini dapat dikomunikasikan
secara bijaksana.
“Semua faktor dilihat, termasuk pernyataan dari teman-teman
dari ASAP, itu menjadi perhatian dari Kejaksaan juga,” ucapnya.
Ia juga berharap proses berjalannya sidang dapat berjalan
dengan tertib.
“Yang terakhir, jangan sampai terusik rasa keadilan. Dengan
adanya perda pengakuan hukum adat, perda lingkungan hidup mengacu pada Undang-undang,
saya keluarkan Perbub nomor 57, maka peladang bukanlah penjahat, dia masyarakat
Sintang yang coba mencari nafkahnya dengan berladang yang sudah mereka lakukan
selama bertahun-tahun, sejak jaman nenek moyang,” tutup Jarot.
Seperti diketahui, terdapat empat poin tuntutan dari ASAP di
antaranya sebagai berikut;
1.Meminta DPRD Sintang untuk segera menyampaikan kepada
pihak Kejaksaan terkait Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2018 dan kearifan lokal
masyarakat Kabupaten Sintang,
2. Enam peladang yang ditahan tidak bersalah dan harus
segera dibebaskan,
3. Meminta DPRD Sintang untuk mengawal sidang enam orang
peladang di Kejaksaan Negeri Sintang, meminta DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati
Sintang untuk segera mengambil sikap terkait perusahaan-perusahaan sawit yang
telah terbukti membakar hutan dan lahan,
4. Meminta DPRD dan Pemkab Sintang konsinsten menerapkan
Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2018 serta segera membuat kesepakatan dengan
berbagai pihak agar tercipta aturan yang jelas untuk menjamin nasib peladang ke
depannya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda
Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Sintang dan 20 orang perwakilan dari
Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) Kabupaten Sintang. (*/Sg)
Pimpin rapat forkopimda bahas tuntutan ASAP
KalbarOnline, Sintang – Menyikapi tuntutan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sintang menggelar Rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno di ruang kerja Bupati Sintang, Rabu (20/11/2019).
Pada kesempatan itu, turut hadir pula perwakilan dari ASAP
yang menyampaikan langsung tuntutannya di hadapan Bupati, Forkopimda dan
Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot menegaskan bahwa
hukum tidak bisa intervensi. Namun, ditegaskannya pula, komunikasi perlu dilakukan
melihat situasi masyarakat dan aspirasi masyarakat.
“Kata pertama adalah ketidaktahuan, Perbup nomor 57 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat dibuat
pada Oktober 2018 dan baru tersosialisasikan satu tahun ini. Satu tahun ini
tentunya kami baru berhasil mensosialisasikannya di 15 tempat, kita ada 391
desa dan seribu lebih dusun, sehingga kalau pada kejadian tersebut, Perbup tadi
belum seluruhnya secara sempurna diselenggarakan,” terang Jarot.
Orang nomor wahid di Bumi Senentang ini juga menegaskan bahwa
banyak mekanisme yang masyarakat belum paham misalnya seperti izin kepada Kepala
Desa yang memerlukan untuk mengisi formulir.
Oleh karena itu, ia berharap hal-hal seperti ini dapat dikomunikasikan
secara bijaksana.
“Semua faktor dilihat, termasuk pernyataan dari teman-teman
dari ASAP, itu menjadi perhatian dari Kejaksaan juga,” ucapnya.
Ia juga berharap proses berjalannya sidang dapat berjalan
dengan tertib.
“Yang terakhir, jangan sampai terusik rasa keadilan. Dengan
adanya perda pengakuan hukum adat, perda lingkungan hidup mengacu pada Undang-undang,
saya keluarkan Perbub nomor 57, maka peladang bukanlah penjahat, dia masyarakat
Sintang yang coba mencari nafkahnya dengan berladang yang sudah mereka lakukan
selama bertahun-tahun, sejak jaman nenek moyang,” tutup Jarot.
Seperti diketahui, terdapat empat poin tuntutan dari ASAP di
antaranya sebagai berikut;
1.Meminta DPRD Sintang untuk segera menyampaikan kepada
pihak Kejaksaan terkait Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2018 dan kearifan lokal
masyarakat Kabupaten Sintang,
2. Enam peladang yang ditahan tidak bersalah dan harus
segera dibebaskan,
3. Meminta DPRD Sintang untuk mengawal sidang enam orang
peladang di Kejaksaan Negeri Sintang, meminta DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati
Sintang untuk segera mengambil sikap terkait perusahaan-perusahaan sawit yang
telah terbukti membakar hutan dan lahan,
4. Meminta DPRD dan Pemkab Sintang konsinsten menerapkan
Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2018 serta segera membuat kesepakatan dengan
berbagai pihak agar tercipta aturan yang jelas untuk menjamin nasib peladang ke
depannya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda
Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Sintang dan 20 orang perwakilan dari
Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) Kabupaten Sintang. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini