Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 28 November 2019 |
Dahulukan Perda
Berdasarkan Prioritas
KalbarOnline,
Pontianak – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020
diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak,
Kamis (28/11/2019).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, program
pembentukan perda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda
yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Di dalam program
tersebut memuat daftar raperda yang disusun untuk jangka waktu satu tahun.
“Raperda itu berdasarkan prioritas dari kepentingan daerah
terhadap suatu perda dan harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Raperda, lanjutnya, bisa berasal dari usulan DPRD atau
kepala daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki porsi yang
sama dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
“Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera
disusun dan ditetapkan,” tutur Bahasan.
Tujuan penyusunan program pembentukan perda adalah
memberikan gambaran obyektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan
di tingkat daerah.
“Selain itu juga untuk menyusun skala prioritas penyusunan
raperda sehingga menghasilkan suatu pedoman yang berkesinambungan dan terpadu
dengan pembentukan perda oleh lembaga yang berwenang,” terangnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan,
pihaknya akan membahas perda-perda yang masuk dalam skala prioritas. Meskipun
perda yang diusulkan banyak, namun dirinya memastikan akan mendahulukan perda
yang sifatnya prioritas.
“Seperti perda yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan
ibu dan anak balita, perda kaitan dengan narkoba dan sebagainya. Intinya, perda
yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus cepat kita selesaikan,”
paparnya.
Ia menargetkan setidaknya ada enam sampai tujuh perda yang
akan rampung tahun ini. Selain perda tersebut, perda cagar budaya juga tak
luput dari prioritas pihaknya. Diakuinya, banyak cagar budaya yang ada di Kota
Pontianak yang harus dilindungi agar tetap lestari.
“Apalagi Undang-undang tentang cagar budaya sudah ada,
artinya aset cagar budaya ini harus kita selamatkan,” pungkasnya. (jim)
Dahulukan Perda
Berdasarkan Prioritas
KalbarOnline,
Pontianak – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020
diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak,
Kamis (28/11/2019).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, program
pembentukan perda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda
yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Di dalam program
tersebut memuat daftar raperda yang disusun untuk jangka waktu satu tahun.
“Raperda itu berdasarkan prioritas dari kepentingan daerah
terhadap suatu perda dan harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Raperda, lanjutnya, bisa berasal dari usulan DPRD atau
kepala daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki porsi yang
sama dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
“Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera
disusun dan ditetapkan,” tutur Bahasan.
Tujuan penyusunan program pembentukan perda adalah
memberikan gambaran obyektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan
di tingkat daerah.
“Selain itu juga untuk menyusun skala prioritas penyusunan
raperda sehingga menghasilkan suatu pedoman yang berkesinambungan dan terpadu
dengan pembentukan perda oleh lembaga yang berwenang,” terangnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan,
pihaknya akan membahas perda-perda yang masuk dalam skala prioritas. Meskipun
perda yang diusulkan banyak, namun dirinya memastikan akan mendahulukan perda
yang sifatnya prioritas.
“Seperti perda yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan
ibu dan anak balita, perda kaitan dengan narkoba dan sebagainya. Intinya, perda
yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus cepat kita selesaikan,”
paparnya.
Ia menargetkan setidaknya ada enam sampai tujuh perda yang
akan rampung tahun ini. Selain perda tersebut, perda cagar budaya juga tak
luput dari prioritas pihaknya. Diakuinya, banyak cagar budaya yang ada di Kota
Pontianak yang harus dilindungi agar tetap lestari.
“Apalagi Undang-undang tentang cagar budaya sudah ada,
artinya aset cagar budaya ini harus kita selamatkan,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini