Sekadau    

Serahkan DIPA 2020, Ini Pesan Bupati Rupinus

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 07 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Sekadau – Bupati Sekadau,

Rupinus menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2020

Kepada Satuan Kerja Pengelola Dana APBN yang dilangsungkan di Ruang Rapat

Bupati Sekadau, Jumat (6/12/2019). Sebanyak 15 DIPA yang diserahkan Bupati

kepada 9 kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dalam

sambutannya, Bupati Rupinus menyatakan bahwa penyerahan DIPA APBN tahun

Anggaran 2020 merupakan awal pelaksanaan Undang-undang nomor 20 tahun 2019

tentang anggaran pendapatan belanja negara tahun 2020 dan kebijakan fiskal

pemerintah tertuang dalam APBN 2020 yang mengambil tema ‘APBN untuk Akselerasi

Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia’ di tahun

2020.

“Untuk mendukung

pencapaian sasaran pembangunan nasional di tahun 2020, Pemerintah akan

mengarahkan pada lima program prioritas kerja yakni pembangunan Sumber Daya Manusia,

pembangunan infrastuktur, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, transformasi

ekonomi dan penyederhanaan birokrasi,” jelasnya.

Adapun DIPA yang

diserahkan berjumlah 15 DIPA dari 9 satuan kerja dengan jumlah total Rp82,670 miliar

atau turun 3 persen dibandingkan pada tahun 2019 sebesar Rp85,009 miliar dari

besaran pagu DIPA untuk tahun Anggaran 2020 sebesar Rp52,45 miliar diperuntukkan

untuk belanja pegawai  atau sebesar 63,44 persen. Di mana selebihnya

digunakan untuk belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial. Oleh karena

itu, Bupati berpesan agar DIPA ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus

meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sekadau.

“Diserahkannya

DIPA tahun 2020 ini diharapkan agar dalam pelaksaannya dapat memacu pertumbuhan

ekonomi, peningkatan pelayanan dasar publik dan peningkatan kesejahteraan

masyarakat secara berkeadilan di Sekadau,” tandasnya.

Sementara Kepala

KPPN Sanggau, Bulus Lumban Gaol menuturkan, penyerahan DIPA ini merupakan hasil

dari rangkaian proses perencanaan, penganggaran dan pembahasan, baik internal pemerintah

maupun pemerintah dengan DPR.

“DIPA, sebagai

dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN, serta

pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. Penyerahan DIPA dilaksanakan sebelum

dimulainya tahun anggaran 2020, dengan harapan agar program dan kegiatan tahun

2020 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh

masyarakat,” tukasnya.

Adapaun rincian DIPA

anggaran 2020 untuk Kabupaten Sekadau tahun 2020 yaitu sebanyak 15 DIPA dengan

jumlah Rp82,670 miliar. Sedangkan, besaran pagu DIPA tahun 2019 di antaranya

belanja pegawai sejumlah Rp52,45 miliar, belanja barang sejumlah Rp28,09

miliar, belanja modal sejumlah Rp2,062 miliar, belanja bantuan sosial sejumlah

Rp61 juta.

Sedangkan,

alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020 ditetapkan sejumlah Rp188

miliar dengan rincian, Dana Alokasi Khusus Fisik, dengan pagu Rp104 miliar atau

naik 44 persen dari alokasi tahun 2019 dengan rincian masing-masing, DAKF

Reguler berjumlah enam bidang dengan pagu Rp88 miliar, DAKF Penugasan berjumlah

tujuh bidang dengan pagu Rp15 miliar, Dana Desa sejumlah Rp84 miliar untuk

87 desa yang mengalami kenaikan sebesar 4 persen dari alokasi tahun 2019.

Perkembangan penyerapan anggaran per jenis belanja tahun berjalan dengan data sampai dengan 4 Desember 2019 masing-masing, belanja pegawai terserap 99 persen atau sejumlah Rp48,75 miliar, Belanja Barang terserap 93 persen atau sejumlah Rp38,8 miliar, Belanja Modal terserap 62 persen atau sejumlah Rp870,031 juta, belanja bantuan sosial terserap 96 persen atau sejumlah Rp51 Juta. Kemudian DAK Fisik sudah disalurkan sebesar 80 persen atau sejumlah Rp58 miliar dan Dana Desa sudah disalurkan sebesar 99 persen atau sejumlah Rp80,579 miliar. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Sekadau Safari Natal 2019 ke Dua Kecamatan
Jumat, 06 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Kecamatan Sintang Juarai MTQ Sintang XXIV
Jumat, 06 Desember 2019

Berita terkait