KalbarOnline, Pontianak – Bupati Sekadau, Rupinus menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dana alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2020 dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (19/11/2019).
Diwawancarai usai menerima DIPA, Bupati Rupinus mengatakan bahwa penyerahan DIPA bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di daerah dapat lebih baik lagi.
“Penyerahan DIPA kepada setiap Pemerintah Daerah merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting, sekaligus berharap pelaksanaan kegiatan tahun 2020 nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan,” ujarnya.
DIPA, merupakan dokumen yang diperlukan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan belanja. Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini mengungkapkan, secara umum DIPA untuk Kabupaten Sekadau di tahun 2020 mengalami kenaikan terutama dana insentif daerah (DID). Jika tahun 2018 Kabupaten Sekadau hanya memperoleh DID sebesar Rp9 miliar, di tahun 2020 mencapai sebesar Rp50 miliar.
“Tahun 2020 DID kita dapat Rp50 miliar, tahun 2018 kita dapat Rp9 miliar,” ucapnya.
Sebagai tindaklanjut realisasi dari DIPA ini, Bupati Rupinus meminta agar SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau yang menerima DIPA ini agar betul-betul menyiapkan perencanaan kegiatan termasuk juga melakukan evaluasi.
“Saya minta dinas yang mendapatkan anggaran supaya betul-betul menyiapkan perencanaan kegiatan, perencanaannya mulai dipersiapkan dari sekarang, lakukan pengawasan maupun evaluasi,” pinta Bupati.
Selain itu, Bupati juga minta agar SKPD betul-betul menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2020 secara efektif, efisien dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sekadau. (Mus)
Comment