Dompet Dhuafa Pendidikan Nilai Kebijakan Baru Mendikbud Tak Substantif

KalbarOnline, Nasional – Dompet Dhuafa Pendidikan (DD Pendidikan) turut menanggapi kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pernyataan sikap DD Pendidikan tersebut disampaikan oleh GM Sekolah Ekselensia Indonesia, Abdul Khalim saat ditemui di kantornya di Desa Jampang, Kabupaten Bogor, Rabu (11/12/2019) siang. Menurutnya, kebijakan baru Mendikbud itu tidak substantif.

Sebagaimana diketahui, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim baru saja mengumumkan kebijakan pendidikan terbaru melalui Siaran Pers Kemendikbud Nomor 408/sipres/A5.3/XII/2019. Kebijakan Pendidikan bertajuk ‘Merdeka Belajar’ tersebut berisi tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dua dari empat poin kebijakan tersebut menarik DD Pendidikan untuk bersuara. Pertama, tentang kebijakan UN. Mendikbud berencana melaksanakan UN terakhir pada tahun 2020 mendatang. Selanjutnya pada 2021 dan seterusnya, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan pendidikan karakter.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Adapun arah kebijakan ini mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.

Baca Juga :  Dinkes Sulsel Kirim Sampel Darah Satu Pasien Observasi

Menurut GM Sekolah Ekselensia Indonesia, DD Pendidikan, Abdul Khalim, kebijakan tersebut tidak menyentuh substansi dari UN itu sendiri.

“Sejak 2014 UN tak lagi jadi standar kelulusan, tapi dijadikan sebagai pemetaan sejauh mana kualitas pengetahuan anak didik di Indonesia. Hal ini sebagai upaya standardisasi dan pemerataan kualitas pendidikan kita,” ungkap Khalim.

Khalim juga mempertanyakan bagaimana caranya mengetahui sebaran kualitas pendidikan Indonesia, jika tanpa UN.

“Bukankah selama ini sasaran program peningkatan kualitas pendidikan biasanya dijadikan salah satu acuan memilih wilayah program?,” lanjutnya.

Khalim juga menyoroti jika alasan penghapusan UN adalah untuk menghemat anggaran pendidikan, sebenarnya tidak tepat.

“Nyatanya untuk ujian akhir semester saja, di mana sekolah membuat soal sendiri, ini masih dipungut biaya juga oleh subrayon. Ujian Nasional untuk kepentingan pemetaan kualitas pendidikan jauh lebih penting ketimbang pertimbangan efisiensi biaya,” tukas Khalim.

Poin kedua adalah mengenai RPP. Kemendikbud akan menyederhanakan proses penyusunan RPP dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP baru nanti akan terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Mendikbud beralasan, format tersebut bertujuan agar lebih efisien dan efektif. Sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup menurut Mendikbud. Namun berbeda dengan Khalim, dirinya kembali menilai alasan Mendikbud tidak substantif.

Baca Juga :  Ikut Merawat Indonesia di Kaki Gunung Gede

“Masalah RPP mau satu atau seribu halaman, ini lagi-lagi bukan menjadi soal. Justru yang jadi soal adalah mentalitas guru dalam menyikapi RPP,” papar Khalim.

Khalim pun menyajikan realita yang ia dapati dari sekolah-sekolah yang ia dampingi bersama timnya.

“Di beberapa sekolah, kami jumpai RPP hanya download dari internet dan bahkan ada yang sengaja jual RPP. Sehingga ketika RPP hanya satu lembar pun tetap nanti akan ada yang jualan RPP,” tuturnya.

Khalim menilai, masalah utamanya kembali kepada sejauh mana kesiapan guru dalam membuat desain pembelajaran. Guru seharusnya memikirkan bagaimana caranya agar pembelajaran yang ia lakukan berkualitas dan menarik para siswa untuk mengikutinya.

“RPP itu penting, namun lebih penting lagi metode pembelajaran yang digunakan oleh guru,” pungkas Khalim.

DD Pendidikan sendiri adalah salah satu lembaga swadaya masyarakat yang aktif memberikan layanan pendidikan berkualitas di Indonesia. Telah lebih dari satu dekade, DD Pendidikan melakukan program Pendampingan Sekolah. Tujuan program tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas sekolah dan kualitas pembelajarannya. Hingga saat ini DD Pendidikan telah mendampingi 200 sekolah yang tersebar di 30 provinsi. (*/DD)

Comment