Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 21 Desember 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat peduli pada permasalahan narkoba.
Komitmen itu, tegas dia, dibuktikan dengan ditunjuknya Desa Pematang Tujuh di
Kabupaten Kubu Raya sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
“Terbukti dari 3.200 lebih desa di Kalimantan Barat, yang
pertama mencanangkan sebagai Desa Bersinar adalah di Kabupaten Kubu Raya,”
ujarnya saat menghadiri penandatanganan komitmen di Kantor Desa Pematang Tujuh,
Jumat (20/12/2019).
Menindaklanjuti pencanangan Desa Bersinar, lanjut Yusran,
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan
Bupati di mana setiap desa wajib mengalokasikan anggaran mulai 2020 mendatang
untuk mewujudkan desa bersih narkoba.
“Kalau ada desa yang tidak mengalokasikan sesuai peraturan
bupati tersebut, maka RAPBDes-nya tidak akan ditandatangani oleh Bupati.
Sehingga semua desa, sesuai kebijakan Bupati, wajib mengalokasikan anggaran
untuk mewujudkan desa bersih narkoba,” tegasnya.
Ia menerangkan, penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu
dari tiga kejahatan luar biasa selain terorisme dan korupsi. Karena itu,
dirinya mengajak untuk menjadikan hal tersebut sebagai perhatian serius.
Kerugian akibat narkoba, ujarnya, sangat banyak. Bahkan kerugian jiwa sebab
narkoba lebih besar daripada kerugian jiwa karena terorisme.
“Dibandingkan terorisme, kerugian jiwa akibat narkoba jauh
lebih masif. Rata-rata 50 orang/hari meninggal dunia. Kerugian materi juga
begitu, di mana hingga 2018 tercatat sekitar Rp 84 triliun kerugian negara
akibat narkoba. Itu lebih besar daripada dana desa yang digulirkan oleh
pemerintah pusat untuk 73 ribu lebih desa se-Indonesia,” terangnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Yusran
mengapresiasi semua pihak terkait sehingga Desa Pematang Tujuh menjadi desa
pertama di Kalbar yang dicanangkan sebagai Desa Bersinar. Hasil kinerja
tersebut, menurut dia, wajib diapresiasi karena menunjukkan komitmen bersama
untuk mewujudkan desa yang bersih dari narkoba.
“Apa yang sudah diperoleh Desa Pematang Tujuh termasuk
penunjukan sebagai Desa Bersinar oleh Kementerian Desa ini harus dipertahankan.
Prestasi yang ada jangan sampai tercoreng gara-gara masalah narkoba, yang
merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang harus dilawan semua lapisan,” tukasnya.
Secara khusus Yusran berterima kasih kepada Badan Narkotika
Nasional Provinsi dan Kabupaten atas upaya yang dilakukan. Begitu pula ia
berterima kasih kepada relawan antinarkoba di Desa Pematang Tujuh.
“Mari kita bergandeng tangan dengan program kegiatan yang
sudah kita susun dan ke depan akan kita tingkatkan lagi. Termasuk menjalin
kemitraan dengan TNI/Polri yang secara rutin akan lebih masif untuk menjaga
wilayah,” sebutnya.
“Tentu kita tidak bisa biarkan ini bergerak secara parsial.
Keterlibatan semua elemen sangat diharapkan,” tambahnya.
Di kesempatan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal (Pol) Suyatmo mengatakan, peredaran
narkoba saat ini tidak hanya merambah daerah perkotaan, melainkan sudah
menyentuh komunitas perdesaan. Kondisi geografis Kalimantan Barat dengan
puluhan jalur ilegal atau jalan tikus yang sebagian besar berada di perdesaan,
merupakan peluang sindikat narkoba untuk menjadikan Kalimantan Barat sebagai
pintu masuk sekaligus mangsa pasar peredaran gelap narkoba.
“Oleh sebab itu maka desa harus menjadi garda terdepan untuk
melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Upaya ini
harus segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa untuk ikut andil
dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penelitian BNN bekerja sama
dengan LIPI, pada tahun 2018 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di
Indonesia pada kelompok pelajar dan mahasiswa sebesar 3,21 persen atau setara
dengan 2.297.492 pelajar/mahasiswa. Sementara prevalensi penyalahgunaan narkoba
pada kelompok pekerja sebesar 2,1 persen atau 1.514.037 orang.
“Ini sangat memprihatinkan karena berarti penyalahgunaan
narkoba justru lebih banyak dilakukan oleh para pelajar yang merupakan generasi
muda harapan bangsa,” keluhnya.
Kepada Desa Pematang Tujuh sebagai Desa Bersinar, Suyatmo
mengingatkan lima hal. Pertama, peran aktif memerangi narkoba harus melibatkan
seluruh unsur di desa, mulai dari PKK hingga tokoh adat. Dan melakukan
sosialisasi intensif mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika (P4GN). Serta membentuk
kader-kader dan kelompok masyarakat peduli antinarkoba. Dan terakhir katanya,
menjadikan P4GN sebagai kegiatan prioritas dan menganggarkannya setiap tahun
dalam APBDes.
“Mengingat pelaksanaan Desa Bersinar ini merupakan salah
satu wujud implementasi dari Permendagri Nonor 12 Tahun 2019, maka agar
pelaksanaannya bisa terkendali dalam pengawasan, perlu dibentuk tim terpadu
tingkat bupati dan tim terpadu tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan
keputusan Bupati,” jelasnya.
Sementara Kepala Desa Pematang Tujuh, Surjana mengatakan, di
desanya telah terbentuk Relawan/Satgas Anti Narkoba. Relawan telah melalui tes
narkoba yang dilakukan BNN Kabupaten. Setelah mendapatkan bimbingan teknis dan
sertifikat dari BNN Kabupaten, relawan telah aktif melakukan sejumlah kegiatan.
Diantaranya sosialisasi P4GN kepada masyarakat. Relawan juga memiliki
seperangkat alat tes urin.
“Soal narkoba ini tidak ada kompromi. Kita harus tegas. Para
pengedar itu harus dilawan,” tandasnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat peduli pada permasalahan narkoba.
Komitmen itu, tegas dia, dibuktikan dengan ditunjuknya Desa Pematang Tujuh di
Kabupaten Kubu Raya sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
“Terbukti dari 3.200 lebih desa di Kalimantan Barat, yang
pertama mencanangkan sebagai Desa Bersinar adalah di Kabupaten Kubu Raya,”
ujarnya saat menghadiri penandatanganan komitmen di Kantor Desa Pematang Tujuh,
Jumat (20/12/2019).
Menindaklanjuti pencanangan Desa Bersinar, lanjut Yusran,
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan
Bupati di mana setiap desa wajib mengalokasikan anggaran mulai 2020 mendatang
untuk mewujudkan desa bersih narkoba.
“Kalau ada desa yang tidak mengalokasikan sesuai peraturan
bupati tersebut, maka RAPBDes-nya tidak akan ditandatangani oleh Bupati.
Sehingga semua desa, sesuai kebijakan Bupati, wajib mengalokasikan anggaran
untuk mewujudkan desa bersih narkoba,” tegasnya.
Ia menerangkan, penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu
dari tiga kejahatan luar biasa selain terorisme dan korupsi. Karena itu,
dirinya mengajak untuk menjadikan hal tersebut sebagai perhatian serius.
Kerugian akibat narkoba, ujarnya, sangat banyak. Bahkan kerugian jiwa sebab
narkoba lebih besar daripada kerugian jiwa karena terorisme.
“Dibandingkan terorisme, kerugian jiwa akibat narkoba jauh
lebih masif. Rata-rata 50 orang/hari meninggal dunia. Kerugian materi juga
begitu, di mana hingga 2018 tercatat sekitar Rp 84 triliun kerugian negara
akibat narkoba. Itu lebih besar daripada dana desa yang digulirkan oleh
pemerintah pusat untuk 73 ribu lebih desa se-Indonesia,” terangnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Yusran
mengapresiasi semua pihak terkait sehingga Desa Pematang Tujuh menjadi desa
pertama di Kalbar yang dicanangkan sebagai Desa Bersinar. Hasil kinerja
tersebut, menurut dia, wajib diapresiasi karena menunjukkan komitmen bersama
untuk mewujudkan desa yang bersih dari narkoba.
“Apa yang sudah diperoleh Desa Pematang Tujuh termasuk
penunjukan sebagai Desa Bersinar oleh Kementerian Desa ini harus dipertahankan.
Prestasi yang ada jangan sampai tercoreng gara-gara masalah narkoba, yang
merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang harus dilawan semua lapisan,” tukasnya.
Secara khusus Yusran berterima kasih kepada Badan Narkotika
Nasional Provinsi dan Kabupaten atas upaya yang dilakukan. Begitu pula ia
berterima kasih kepada relawan antinarkoba di Desa Pematang Tujuh.
“Mari kita bergandeng tangan dengan program kegiatan yang
sudah kita susun dan ke depan akan kita tingkatkan lagi. Termasuk menjalin
kemitraan dengan TNI/Polri yang secara rutin akan lebih masif untuk menjaga
wilayah,” sebutnya.
“Tentu kita tidak bisa biarkan ini bergerak secara parsial.
Keterlibatan semua elemen sangat diharapkan,” tambahnya.
Di kesempatan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal (Pol) Suyatmo mengatakan, peredaran
narkoba saat ini tidak hanya merambah daerah perkotaan, melainkan sudah
menyentuh komunitas perdesaan. Kondisi geografis Kalimantan Barat dengan
puluhan jalur ilegal atau jalan tikus yang sebagian besar berada di perdesaan,
merupakan peluang sindikat narkoba untuk menjadikan Kalimantan Barat sebagai
pintu masuk sekaligus mangsa pasar peredaran gelap narkoba.
“Oleh sebab itu maka desa harus menjadi garda terdepan untuk
melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Upaya ini
harus segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa untuk ikut andil
dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penelitian BNN bekerja sama
dengan LIPI, pada tahun 2018 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di
Indonesia pada kelompok pelajar dan mahasiswa sebesar 3,21 persen atau setara
dengan 2.297.492 pelajar/mahasiswa. Sementara prevalensi penyalahgunaan narkoba
pada kelompok pekerja sebesar 2,1 persen atau 1.514.037 orang.
“Ini sangat memprihatinkan karena berarti penyalahgunaan
narkoba justru lebih banyak dilakukan oleh para pelajar yang merupakan generasi
muda harapan bangsa,” keluhnya.
Kepada Desa Pematang Tujuh sebagai Desa Bersinar, Suyatmo
mengingatkan lima hal. Pertama, peran aktif memerangi narkoba harus melibatkan
seluruh unsur di desa, mulai dari PKK hingga tokoh adat. Dan melakukan
sosialisasi intensif mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika (P4GN). Serta membentuk
kader-kader dan kelompok masyarakat peduli antinarkoba. Dan terakhir katanya,
menjadikan P4GN sebagai kegiatan prioritas dan menganggarkannya setiap tahun
dalam APBDes.
“Mengingat pelaksanaan Desa Bersinar ini merupakan salah
satu wujud implementasi dari Permendagri Nonor 12 Tahun 2019, maka agar
pelaksanaannya bisa terkendali dalam pengawasan, perlu dibentuk tim terpadu
tingkat bupati dan tim terpadu tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan
keputusan Bupati,” jelasnya.
Sementara Kepala Desa Pematang Tujuh, Surjana mengatakan, di
desanya telah terbentuk Relawan/Satgas Anti Narkoba. Relawan telah melalui tes
narkoba yang dilakukan BNN Kabupaten. Setelah mendapatkan bimbingan teknis dan
sertifikat dari BNN Kabupaten, relawan telah aktif melakukan sejumlah kegiatan.
Diantaranya sosialisasi P4GN kepada masyarakat. Relawan juga memiliki
seperangkat alat tes urin.
“Soal narkoba ini tidak ada kompromi. Kita harus tegas. Para
pengedar itu harus dilawan,” tandasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini