KalbarOnline, Pontianak – Ratusan karyawan anak perusahaan PLN yakni PT Haleyora Powerindo (HPI) se-Kalimantan Barat yang tergabung dalam Serikat Pekerja Khatulistiwa Outsourcing menggeruduk Kantor DPRD Kalbar. Kedatangan mereka dalam rangka meminta fasilitasi dewan dalam hal ini para anggota Komisi V DPRD Kalbar untuk dimediasikan dengan pihak PT Haleyora Powerindo dengan PT PLN Kalbar dan Disnakertrans Kalbar guna menuntut hak atas pesangon mereka, di ruang serbaguna DPRD Kalbar, Kamis (30/1/2020).
Dari Komisi V DPRD Provinsi Kalbar hadir langsung Ketua Komisi V, Edi R Yacoub, Wakil Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Tony Kurniadi dan anggota Komisi V lainnya. Hadir pula, Kepala Disnakertrans, Ignasius dan Mediator Disnakertrans, Umar. Sementara PT HPI mengirimkan utusannya yakni Tejo, perwakilan PLN Kalbar, Marta dan rekannya.
Perselisihan antara para pekerja dan pihak perusahaan ini bermula pada Oktober 2019, di mana para pekerja dialihkan statusnya yang semula merupakan karyawan PT Haleyora Powerindo ke PT Paguntaka Cahaya Nusantara tanpa disertai hak-hak normatif dan dinilai sepihak lantaran tanpa ada sosialisasi sebelumnya sekaligus kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mediasi yang berlangsung hingga sore itu sempat alot dan sempat di-skors oleh Dewan, lantaran dari pihak perusahaan (HPI) termasuk pihak PLN Kalbar yang semula sudah sepakat akan menindaklanjuti tuntutan karyawan berdasarkan mediasi sebelumnya terkesan ingkar. Pihak pekerja bahkan mengancam untuk menahan para perwakilan perusahaan agar tak bisa pulang, sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap perusahaan lantaran pihak perusahaan berulang kali mengirimkan utusan yang tak dapat mengambil keputusan, sehingga para pekerja merasa seperti dipermainkan.
Emosi para pekerja kembali meluap setelah mendengar statemen dari pihak PT Haleyora Powerindo, Tejo yang menyatakan bahwa secara faktual pihaknya sudah tak ada kepentingan bisnis lagi di Kalbar. Menurut para pekerja, pernyataan tersebut sangat tak pantas. Para pekerja menyebut PT Haleyora Powerindo seperti penjajah, usai meraup keuntungan di Kalbar lalu pergi meninggalkan masalah.
Hingga sore hari, akhirnya mediasi itu menghasilkan rekomendasi DPRD bersama pekerja yang intinya meminta PT Haleyora Powerindo untuk memenuhi hak para pekerja yaitu membayar pesangon 100 persen dalam jangka waktu 10 hari ini. Jika tidak dipenuhi, DPRD Kalbar akan memanggil pihak PLN dan PT Haleyora Powerindo pada 18 Februari 2020 mendatang.
Kesepakatan rekomendasi itu ditandatangani oleh pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Kalbar dan seluruh perwakilan Pekerja. Meski kecewa atas putusan ini, para pekerja mengaku menerima keputusan tersebut lantaran ada tenggat waktu yang jelas yang diberikan oleh DPRD terhadap pihak perusahaan.
“Kita ini mencarikan solusi terbaik, walaupun tentu ada yang belum puas, kita jadwalkan tanggal 18 Februari, mengingat banyaknya jadwal DPRD yang sudah dijadwalkan Badan Musyawarah, jadi yang paling mungkin bisa tanggal 18 Februari ini,” ujar Edi Yacoub. (Fai)
Comment