Pontianak    

Haleyora Powerindo : Kami Sudah Tak Ada Kepentingan Bisnis di Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 31 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Ratusan karyawan anak perusahaan PLN yakni PT Haleyora

Powerindo (HPI) se-Kalimantan Barat yang tergabung dalam Serikat Pekerja

Khatulistiwa Outsourcing menggeruduk Kantor DPRD Kalbar. Kedatangan mereka

dalam rangka meminta fasilitasi dewan dalam hal ini para anggota Komisi V DPRD

Kalbar untuk dimediasikan dengan pihak PT Haleyora Powerindo dengan PT PLN

Kalbar dan Disnakertrans Kalbar guna menuntut hak atas pesangon mereka, di

ruang serbaguna DPRD Kalbar, Kamis (30/1/2020).

Dari Komisi V DPRD Provinsi Kalbar hadir langsung Ketua

Komisi V, Edi R Yacoub, Wakil Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Tony Kurniadi dan

anggota Komisi V lainnya. Hadir pula, Kepala Disnakertrans, Ignasius dan

Mediator Disnakertrans, Umar. Sementara PT HPI mengirimkan utusannya yakni

Tejo, perwakilan PLN Kalbar, Marta dan rekannya.

Perselisihan antara para pekerja dan pihak perusahaan ini

bermula pada Oktober 2019, di mana para pekerja dialihkan statusnya yang semula

merupakan karyawan PT Haleyora Powerindo ke PT Paguntaka Cahaya Nusantara tanpa

disertai hak-hak normatif dan dinilai sepihak lantaran tanpa ada sosialisasi

sebelumnya sekaligus kesepakatan antara kedua belah pihak.

Mediasi yang berlangsung hingga sore itu sempat alot dan

sempat di-skors oleh Dewan, lantaran dari pihak perusahaan (HPI) termasuk pihak

PLN Kalbar yang semula sudah sepakat akan menindaklanjuti tuntutan karyawan

berdasarkan mediasi sebelumnya terkesan ingkar. Pihak pekerja bahkan mengancam

untuk menahan para perwakilan perusahaan agar tak bisa pulang, sebagai bentuk

kekesalan mereka terhadap perusahaan lantaran pihak perusahaan berulang kali

mengirimkan utusan yang tak dapat mengambil keputusan, sehingga para pekerja

merasa seperti dipermainkan.

Emosi para pekerja kembali meluap setelah mendengar statemen dari pihak PT Haleyora Powerindo, Tejo yang menyatakan bahwa secara faktual pihaknya sudah tak ada kepentingan bisnis lagi di Kalbar. Menurut para pekerja, pernyataan tersebut sangat tak pantas. Para pekerja menyebut PT Haleyora Powerindo seperti penjajah, usai meraup keuntungan di Kalbar lalu pergi meninggalkan masalah.

Hingga sore hari, akhirnya mediasi itu menghasilkan

rekomendasi DPRD bersama pekerja yang intinya meminta PT Haleyora Powerindo

untuk memenuhi hak para pekerja yaitu membayar pesangon 100 persen dalam jangka

waktu 10 hari ini. Jika tidak dipenuhi, DPRD Kalbar akan memanggil pihak PLN

dan PT Haleyora Powerindo pada 18 Februari 2020 mendatang.

Kesepakatan rekomendasi itu ditandatangani oleh pimpinan

Komisi V DPRD Provinsi Kalbar dan seluruh perwakilan Pekerja. Meski kecewa atas

putusan ini, para pekerja mengaku menerima keputusan tersebut lantaran ada

tenggat waktu yang jelas yang diberikan oleh DPRD terhadap pihak perusahaan.

“Kita ini mencarikan solusi terbaik, walaupun tentu ada yang

belum puas, kita jadwalkan tanggal 18 Februari, mengingat banyaknya jadwal DPRD

yang sudah dijadwalkan Badan Musyawarah, jadi yang paling mungkin bisa tanggal

18 Februari ini,” ujar Edi Yacoub. (Fai)

Artikel Selanjutnya
PDAM Kubu Raya Tertibkan Meteran Ilegal
Jumat, 31 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Cornelis Back-up Pemekaran Provinsi Kapuas Raya
Jumat, 31 Januari 2020

Berita terkait