Kubu Raya    

PDAM Kubu Raya Tertibkan Meteran Ilegal

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 31 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kubu Raya menertibkan puluhan

instalasi air PDAM liar di Jalan Parit Haji Muksin, Sungai Raya, Kamis

(30/1/2020) siang. Penertiban dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka

kerugian yang dialami PDAM saat ini, adapun temuan tindakan kenakalan-kenakalan

yang dilakukan konsumen beraneka ragam selain pemasangan langsung tanpa meteran

air juga ditemukan meteran air yang berbeda alamat.

“Ini dikarenakan meteran air dahulunya mudah dimiliki, tidak

menutup kemungkinan ada oknum yang memperjualkan meteran air kepada konsumen.

Sehingga meteran-meteran yang ditertibkan berbeda datanya dengan yang punya

rumah,” ucap Kepala Satuan Pengendalian Internal PDAM Kubu Raya, Pardi, di lokasi

penertiban.

Pihaknya, kata Pardi sudah sering melakukan sosialiasi

terhadap calon pelanggan-pelanggan baru, agar proses pemasangan meteran air

yang baru dilakukan di kantor PDAM. Dijelaskan Pardi, kepada calon pelanggan baru

dapat mengisi Surat Pemohonan Langganan (SPL) serta data-data yang diperlukan.

“Biaya pemasangan, untuk rumah tangga biasa Rp1.650.000

sedangkan jenis bangunan model ruko, serta industri rumahan berbeda lagi

harganya,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua koordinator lapangan Lembaga

Perlindungan Konsumen Indonesia, Mimi Asnijar menuturkan, berdasarkan hasil

dari penyisiran dari rumah ke rumah warga. Banyak pelanggan yang tidak memiliki

nomor resmi pelanggan PDAM Kubu Raya.

“Serta tidak memiliki legalitas. Kuat dugaan pemasangan

meteran berbeda alamat tersebut dipasangan oleh oknum PDAM sendiri,” ucapnya.

Selain itu dirinya menyayangkan konsumen yang telat membayar

hingga berbulan-bulan lamanya. Sedangkan air dari PDAM digunakan terus menerus

untuk kebutuhan sehari-sehari konsumen.

“Dari kegiatan penertiban ini, ada juga konsumen yang tidak

terima karena merasa ingin membayar tetapi tidak bisa karena nomor konsumennya

tidak terdaftar dikantor PDAM,” terangnya.

Sementara salah satu warga Parit Haji Muksin, Sungai Raya, Vilo

Martimbang (48) merasa pencatatan meteran yang dilakukan petugas PDAM tidak

sesuai dengan angka digital debit air yang tercatat di mesin meteran air.

“Pernah terjadi setiap bulannya kita hanya membayar Rp50

ribu baik pemakaian dengan jumlah banyak maupun sedikit,” kesalnya.

Untuk itu, dirinya berharap agar petugas PDAM dapat melihat

langsung keadaan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan pembengkaan jumlah

tagihan.

“Barusan saja kita tahu kalau meteran itu tidak berfungsi,

tetapi tetap saja mereka mencatat dan menagih. Artinya tagihan mereka tidak

berdasarkan angka di meteran, seperti nerka-nerka,” kata dia.

Dari hasil penetiban tersebut terdapat sejumlah meteran air

milik PDAM dipotong paksa oleh petugas. Penertiban sambungan instalasi air PDAM

Kubu Raya dibantu juga petugas Polres Kubu Raya, Satpol PP Kubu Raya serta

petugas Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia. (ian)

Artikel Selanjutnya
Anggota Fraksi Gerindra Minta Pemda Perhatikan Infrastruktur Jalan di Desa Punggur Kapuas
Jumat, 31 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Haleyora Powerindo : Kami Sudah Tak Ada Kepentingan Bisnis di Kalbar
Jumat, 31 Januari 2020

Berita terkait