Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 31 Januari 2020 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kubu Raya menertibkan puluhan
instalasi air PDAM liar di Jalan Parit Haji Muksin, Sungai Raya, Kamis
(30/1/2020) siang. Penertiban dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka
kerugian yang dialami PDAM saat ini, adapun temuan tindakan kenakalan-kenakalan
yang dilakukan konsumen beraneka ragam selain pemasangan langsung tanpa meteran
air juga ditemukan meteran air yang berbeda alamat.
“Ini dikarenakan meteran air dahulunya mudah dimiliki, tidak
menutup kemungkinan ada oknum yang memperjualkan meteran air kepada konsumen.
Sehingga meteran-meteran yang ditertibkan berbeda datanya dengan yang punya
rumah,” ucap Kepala Satuan Pengendalian Internal PDAM Kubu Raya, Pardi, di lokasi
penertiban.

Pihaknya, kata Pardi sudah sering melakukan sosialiasi
terhadap calon pelanggan-pelanggan baru, agar proses pemasangan meteran air
yang baru dilakukan di kantor PDAM. Dijelaskan Pardi, kepada calon pelanggan baru
dapat mengisi Surat Pemohonan Langganan (SPL) serta data-data yang diperlukan.
“Biaya pemasangan, untuk rumah tangga biasa Rp1.650.000
sedangkan jenis bangunan model ruko, serta industri rumahan berbeda lagi
harganya,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua koordinator lapangan Lembaga
Perlindungan Konsumen Indonesia, Mimi Asnijar menuturkan, berdasarkan hasil
dari penyisiran dari rumah ke rumah warga. Banyak pelanggan yang tidak memiliki
nomor resmi pelanggan PDAM Kubu Raya.
“Serta tidak memiliki legalitas. Kuat dugaan pemasangan
meteran berbeda alamat tersebut dipasangan oleh oknum PDAM sendiri,” ucapnya.
Selain itu dirinya menyayangkan konsumen yang telat membayar
hingga berbulan-bulan lamanya. Sedangkan air dari PDAM digunakan terus menerus
untuk kebutuhan sehari-sehari konsumen.
“Dari kegiatan penertiban ini, ada juga konsumen yang tidak
terima karena merasa ingin membayar tetapi tidak bisa karena nomor konsumennya
tidak terdaftar dikantor PDAM,” terangnya.
Sementara salah satu warga Parit Haji Muksin, Sungai Raya, Vilo
Martimbang (48) merasa pencatatan meteran yang dilakukan petugas PDAM tidak
sesuai dengan angka digital debit air yang tercatat di mesin meteran air.
“Pernah terjadi setiap bulannya kita hanya membayar Rp50
ribu baik pemakaian dengan jumlah banyak maupun sedikit,” kesalnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar petugas PDAM dapat melihat
langsung keadaan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan pembengkaan jumlah
tagihan.
“Barusan saja kita tahu kalau meteran itu tidak berfungsi,
tetapi tetap saja mereka mencatat dan menagih. Artinya tagihan mereka tidak
berdasarkan angka di meteran, seperti nerka-nerka,” kata dia.
Dari hasil penetiban tersebut terdapat sejumlah meteran air
milik PDAM dipotong paksa oleh petugas. Penertiban sambungan instalasi air PDAM
Kubu Raya dibantu juga petugas Polres Kubu Raya, Satpol PP Kubu Raya serta
petugas Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kubu Raya menertibkan puluhan
instalasi air PDAM liar di Jalan Parit Haji Muksin, Sungai Raya, Kamis
(30/1/2020) siang. Penertiban dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka
kerugian yang dialami PDAM saat ini, adapun temuan tindakan kenakalan-kenakalan
yang dilakukan konsumen beraneka ragam selain pemasangan langsung tanpa meteran
air juga ditemukan meteran air yang berbeda alamat.
“Ini dikarenakan meteran air dahulunya mudah dimiliki, tidak
menutup kemungkinan ada oknum yang memperjualkan meteran air kepada konsumen.
Sehingga meteran-meteran yang ditertibkan berbeda datanya dengan yang punya
rumah,” ucap Kepala Satuan Pengendalian Internal PDAM Kubu Raya, Pardi, di lokasi
penertiban.

Pihaknya, kata Pardi sudah sering melakukan sosialiasi
terhadap calon pelanggan-pelanggan baru, agar proses pemasangan meteran air
yang baru dilakukan di kantor PDAM. Dijelaskan Pardi, kepada calon pelanggan baru
dapat mengisi Surat Pemohonan Langganan (SPL) serta data-data yang diperlukan.
“Biaya pemasangan, untuk rumah tangga biasa Rp1.650.000
sedangkan jenis bangunan model ruko, serta industri rumahan berbeda lagi
harganya,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua koordinator lapangan Lembaga
Perlindungan Konsumen Indonesia, Mimi Asnijar menuturkan, berdasarkan hasil
dari penyisiran dari rumah ke rumah warga. Banyak pelanggan yang tidak memiliki
nomor resmi pelanggan PDAM Kubu Raya.
“Serta tidak memiliki legalitas. Kuat dugaan pemasangan
meteran berbeda alamat tersebut dipasangan oleh oknum PDAM sendiri,” ucapnya.
Selain itu dirinya menyayangkan konsumen yang telat membayar
hingga berbulan-bulan lamanya. Sedangkan air dari PDAM digunakan terus menerus
untuk kebutuhan sehari-sehari konsumen.
“Dari kegiatan penertiban ini, ada juga konsumen yang tidak
terima karena merasa ingin membayar tetapi tidak bisa karena nomor konsumennya
tidak terdaftar dikantor PDAM,” terangnya.
Sementara salah satu warga Parit Haji Muksin, Sungai Raya, Vilo
Martimbang (48) merasa pencatatan meteran yang dilakukan petugas PDAM tidak
sesuai dengan angka digital debit air yang tercatat di mesin meteran air.
“Pernah terjadi setiap bulannya kita hanya membayar Rp50
ribu baik pemakaian dengan jumlah banyak maupun sedikit,” kesalnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar petugas PDAM dapat melihat
langsung keadaan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan pembengkaan jumlah
tagihan.
“Barusan saja kita tahu kalau meteran itu tidak berfungsi,
tetapi tetap saja mereka mencatat dan menagih. Artinya tagihan mereka tidak
berdasarkan angka di meteran, seperti nerka-nerka,” kata dia.
Dari hasil penetiban tersebut terdapat sejumlah meteran air
milik PDAM dipotong paksa oleh petugas. Penertiban sambungan instalasi air PDAM
Kubu Raya dibantu juga petugas Polres Kubu Raya, Satpol PP Kubu Raya serta
petugas Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini