Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 10 Februari 2020 |
Pawan Ria dituding
tak bayar retribusi daerah
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta pemilik Kolam Renang
Pawan Ria untuk bertanggung jawab atas meninggalnya seorang bocah berusia 9 tahun
lantaran dinilai lalai dalam mengelola kolam renang tersebut. Iapun meminta
Satpol PP untuk menutup lokasi tersebut jika terbukti tidak memiliki izin atau
membayar retribusi ke daerah.
“Kejadian tersebut bisa dikatakan murni kelalain pemilik
kolam renang, karena tak seharusnya anak-anak dibiarkan berenang tanpa
pendampingan orang tua atau pengawasan karyawan kolam,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).
Ia menegaskan, sekalipun pemilik kolam berdalih sudah
memberikan imbauan soal larangan anak di bawah 15 tahun berenang di bawah
pengawasan orang tua, harusnya ketika kejadian tersebut yang dikatakan bahwa
anak tersebut diantar tetapi tidak ditemani harusnya dari awal dilarang untuk
masuk.
“Karena ketika sudah masuk ke dalam lokasi, artinya pemilik
memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga, jangan terkesan uang masuk
diambil kemudian pengunjung terutama anak-anak dibiarkan tanpa pengawasan,” cecarnya.
Terlebih lagi, sepengetahuannya, di kolam renang tersebut
tidak menyediakan tiket masuk resmi dan hanya menarik iuran dari pengunjung,
padahal jika mengikuti aturan harusnya ada tiket resmi yang diberikan kepada
tiap pengunjung sehingga ada asuransi yang diberikan ketika terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan ketika berada di lokasi kolam renang.
“Setahu saya tidak pakai tiket, pengunjung hanya diminta
bayar, artinya apakah retribusinya dibayarkan atau tidak ke daerah kita tidak
tahu, kita minta pihak terkait mengecek ini, seperti Bapenda jika tidak pernah
bayar retribusi harusnya ada sanksi tegas yang diberikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang terbukti tidak memiliki izin
atau membayar retribusi, maka Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda)
harus tegas menjalankan fungsinya dengan menutup lokasi kolam renang tersebut
hingga mereka memiliki izin.
“Kolam tersebut harus layak untuk menjadi tempat rekreasi, apakah
ada baju keselamatan, pelampung, pengawas, semua harus ada jangan hanya
berusaha tapi tidak melihat sisi keamanan, kita tidak mau sampai kejadian
meninggalnya bocah terulang kembali, kalau tidak sesuai aturan silahkan untuk
ditutup,” katanya.
Sementara saat hendak dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Ketapang, Mahyudin ketika didatangi di kantornya sedang tidak
berada ditempat, telepon serta pesan singkat yang dikirim awak media untuk
memeprtanyakan kepastian apakah ada pembayaran retribusi oleh pemilik kolam Pawan
Ria juga tidak mendapat jawaban.
Begitu juga dengan Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan
Daerah, juga tidak merespon telepon dan pesan singkat yang dikirim, bahkan saat
akan ditemui, diketahui kepala bidang beserta Kasi dan pihak terkait yang bisa
memberikan keterangan diakui oleh satu di antara Staf Bapenda sedang tidak ada
satupun di kantor dengan dalih ada yang sedang melakukan dinas luar.
“Tadi pagi ada tapi sekarang tidak ada masuk lagi, coba
datang besok saja,” kata salah satu staf Bapenda. (Adi LC)
Pawan Ria dituding
tak bayar retribusi daerah
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta pemilik Kolam Renang
Pawan Ria untuk bertanggung jawab atas meninggalnya seorang bocah berusia 9 tahun
lantaran dinilai lalai dalam mengelola kolam renang tersebut. Iapun meminta
Satpol PP untuk menutup lokasi tersebut jika terbukti tidak memiliki izin atau
membayar retribusi ke daerah.
“Kejadian tersebut bisa dikatakan murni kelalain pemilik
kolam renang, karena tak seharusnya anak-anak dibiarkan berenang tanpa
pendampingan orang tua atau pengawasan karyawan kolam,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).
Ia menegaskan, sekalipun pemilik kolam berdalih sudah
memberikan imbauan soal larangan anak di bawah 15 tahun berenang di bawah
pengawasan orang tua, harusnya ketika kejadian tersebut yang dikatakan bahwa
anak tersebut diantar tetapi tidak ditemani harusnya dari awal dilarang untuk
masuk.
“Karena ketika sudah masuk ke dalam lokasi, artinya pemilik
memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga, jangan terkesan uang masuk
diambil kemudian pengunjung terutama anak-anak dibiarkan tanpa pengawasan,” cecarnya.
Terlebih lagi, sepengetahuannya, di kolam renang tersebut
tidak menyediakan tiket masuk resmi dan hanya menarik iuran dari pengunjung,
padahal jika mengikuti aturan harusnya ada tiket resmi yang diberikan kepada
tiap pengunjung sehingga ada asuransi yang diberikan ketika terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan ketika berada di lokasi kolam renang.
“Setahu saya tidak pakai tiket, pengunjung hanya diminta
bayar, artinya apakah retribusinya dibayarkan atau tidak ke daerah kita tidak
tahu, kita minta pihak terkait mengecek ini, seperti Bapenda jika tidak pernah
bayar retribusi harusnya ada sanksi tegas yang diberikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang terbukti tidak memiliki izin
atau membayar retribusi, maka Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda)
harus tegas menjalankan fungsinya dengan menutup lokasi kolam renang tersebut
hingga mereka memiliki izin.
“Kolam tersebut harus layak untuk menjadi tempat rekreasi, apakah
ada baju keselamatan, pelampung, pengawas, semua harus ada jangan hanya
berusaha tapi tidak melihat sisi keamanan, kita tidak mau sampai kejadian
meninggalnya bocah terulang kembali, kalau tidak sesuai aturan silahkan untuk
ditutup,” katanya.
Sementara saat hendak dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Ketapang, Mahyudin ketika didatangi di kantornya sedang tidak
berada ditempat, telepon serta pesan singkat yang dikirim awak media untuk
memeprtanyakan kepastian apakah ada pembayaran retribusi oleh pemilik kolam Pawan
Ria juga tidak mendapat jawaban.
Begitu juga dengan Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan
Daerah, juga tidak merespon telepon dan pesan singkat yang dikirim, bahkan saat
akan ditemui, diketahui kepala bidang beserta Kasi dan pihak terkait yang bisa
memberikan keterangan diakui oleh satu di antara Staf Bapenda sedang tidak ada
satupun di kantor dengan dalih ada yang sedang melakukan dinas luar.
“Tadi pagi ada tapi sekarang tidak ada masuk lagi, coba
datang besok saja,” kata salah satu staf Bapenda. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini