Dewan Ketapang Nilai Pemilik Kolam Renang Pawan Ria ‘Lalai’

Pawan Ria dituding tak bayar retribusi daerah

KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta pemilik Kolam Renang Pawan Ria untuk bertanggung jawab atas meninggalnya seorang bocah berusia 9 tahun lantaran dinilai lalai dalam mengelola kolam renang tersebut. Iapun meminta Satpol PP untuk menutup lokasi tersebut jika terbukti tidak memiliki izin atau membayar retribusi ke daerah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kejadian tersebut bisa dikatakan murni kelalain pemilik kolam renang, karena tak seharusnya anak-anak dibiarkan berenang tanpa pendampingan orang tua atau pengawasan karyawan kolam,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).

Ia menegaskan, sekalipun pemilik kolam berdalih sudah memberikan imbauan soal larangan anak di bawah 15 tahun berenang di bawah pengawasan orang tua, harusnya ketika kejadian tersebut yang dikatakan bahwa anak tersebut diantar tetapi tidak ditemani harusnya dari awal dilarang untuk masuk.

“Karena ketika sudah masuk ke dalam lokasi, artinya pemilik memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga, jangan terkesan uang masuk diambil kemudian pengunjung terutama anak-anak dibiarkan tanpa pengawasan,” cecarnya.

Baca Juga :  KPU Tetapkan 45 Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ketapang 2024, Berikut Daftarnya

Terlebih lagi, sepengetahuannya, di kolam renang tersebut tidak menyediakan tiket masuk resmi dan hanya menarik iuran dari pengunjung, padahal jika mengikuti aturan harusnya ada tiket resmi yang diberikan kepada tiap pengunjung sehingga ada asuransi yang diberikan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika berada di lokasi kolam renang.

“Setahu saya tidak pakai tiket, pengunjung hanya diminta bayar, artinya apakah retribusinya dibayarkan atau tidak ke daerah kita tidak tahu, kita minta pihak terkait mengecek ini, seperti Bapenda jika tidak pernah bayar retribusi harusnya ada sanksi tegas yang diberikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika memang terbukti tidak memiliki izin atau membayar retribusi, maka Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) harus tegas menjalankan fungsinya dengan menutup lokasi kolam renang tersebut hingga mereka memiliki izin.

“Kolam tersebut harus layak untuk menjadi tempat rekreasi, apakah ada baju keselamatan, pelampung, pengawas, semua harus ada jangan hanya berusaha tapi tidak melihat sisi keamanan, kita tidak mau sampai kejadian meninggalnya bocah terulang kembali, kalau tidak sesuai aturan silahkan untuk ditutup,” katanya.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI ke-79, Kodim 1203 Ketapang Gelar Bakti Sosial Hingga Donor Darah

Sementara saat hendak dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang, Mahyudin ketika didatangi di kantornya sedang tidak berada ditempat, telepon serta pesan singkat yang dikirim awak media untuk memeprtanyakan kepastian apakah ada pembayaran retribusi oleh pemilik kolam Pawan Ria juga tidak mendapat jawaban.

Begitu juga dengan Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah, juga tidak merespon telepon dan pesan singkat yang dikirim, bahkan saat akan ditemui, diketahui kepala bidang beserta Kasi dan pihak terkait yang bisa memberikan keterangan diakui oleh satu di antara Staf Bapenda sedang tidak ada satupun di kantor dengan dalih ada yang sedang melakukan dinas luar.

“Tadi pagi ada tapi sekarang tidak ada masuk lagi, coba datang besok saja,” kata salah satu staf Bapenda. (Adi LC)

Comment