Ketapang    

Dewan Ketapang Nilai Pemilik Kolam Renang Pawan Ria ‘Lalai’

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 10 Februari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pawan Ria dituding

tak bayar retribusi daerah

KalbarOnline,

Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta pemilik Kolam Renang

Pawan Ria untuk bertanggung jawab atas meninggalnya seorang bocah berusia 9 tahun

lantaran dinilai lalai dalam mengelola kolam renang tersebut. Iapun meminta

Satpol PP untuk menutup lokasi tersebut jika terbukti tidak memiliki izin atau

membayar retribusi ke daerah.

“Kejadian tersebut bisa dikatakan murni kelalain pemilik

kolam renang, karena tak seharusnya anak-anak dibiarkan berenang tanpa

pendampingan orang tua atau pengawasan karyawan kolam,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).

Ia menegaskan, sekalipun pemilik kolam berdalih sudah

memberikan imbauan soal larangan anak di bawah 15 tahun berenang di bawah

pengawasan orang tua, harusnya ketika kejadian tersebut yang dikatakan bahwa

anak tersebut diantar tetapi tidak ditemani harusnya dari awal dilarang untuk

masuk.

“Karena ketika sudah masuk ke dalam lokasi, artinya pemilik

memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga, jangan terkesan uang masuk

diambil kemudian pengunjung terutama anak-anak dibiarkan tanpa pengawasan,” cecarnya.

Terlebih lagi, sepengetahuannya, di kolam renang tersebut

tidak menyediakan tiket masuk resmi dan hanya menarik iuran dari pengunjung,

padahal jika mengikuti aturan harusnya ada tiket resmi yang diberikan kepada

tiap pengunjung sehingga ada asuransi yang diberikan ketika terjadi hal-hal

yang tidak diinginkan ketika berada di lokasi kolam renang.

“Setahu saya tidak pakai tiket, pengunjung hanya diminta

bayar, artinya apakah retribusinya dibayarkan atau tidak ke daerah kita tidak

tahu, kita minta pihak terkait mengecek ini, seperti Bapenda jika tidak pernah

bayar retribusi harusnya ada sanksi tegas yang diberikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika memang terbukti tidak memiliki izin

atau membayar retribusi, maka Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda)

harus tegas menjalankan fungsinya dengan menutup lokasi kolam renang tersebut

hingga mereka memiliki izin.

“Kolam tersebut harus layak untuk menjadi tempat rekreasi, apakah

ada baju keselamatan, pelampung, pengawas, semua harus ada jangan hanya

berusaha tapi tidak melihat sisi keamanan, kita tidak mau sampai kejadian

meninggalnya bocah terulang kembali, kalau tidak sesuai aturan silahkan untuk

ditutup,” katanya.

Sementara saat hendak dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan

Daerah (Bapenda) Ketapang, Mahyudin ketika didatangi di kantornya sedang tidak

berada ditempat, telepon serta pesan singkat yang dikirim awak media untuk

memeprtanyakan kepastian apakah ada pembayaran retribusi oleh pemilik kolam Pawan

Ria juga tidak mendapat jawaban.

Begitu juga dengan Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan

Daerah, juga tidak merespon telepon dan pesan singkat yang dikirim, bahkan saat

akan ditemui, diketahui kepala bidang beserta Kasi dan pihak terkait yang bisa

memberikan keterangan diakui oleh satu di antara Staf Bapenda sedang tidak ada

satupun di kantor dengan dalih ada yang sedang melakukan dinas luar.

“Tadi pagi ada tapi sekarang tidak ada masuk lagi, coba

datang besok saja,” kata salah satu staf Bapenda. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Minta Sosek Malindo Dibubarkan, Midji : Tiap Tahun Cuma Buat Acara Sepeda
Senin, 10 Februari 2020
Artikel Sebelumnya
BGA Group Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Ketapang
Senin, 10 Februari 2020

Berita terkait