Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 09 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, akan menindak setiap pihak yang beritikad atau bermaksud untuk menghalangi proses kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
“Saya mengharapkan kepada siapapun juga yang ada itikad-itikad menghalangi kemudian mempersulit itu ada pasti ada aturan dan sanksi nya,” kata Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Burhan juga mengatakan bahwa ada aturan mengenai hal tersebut, sehingga dia meminta kepada setiap pihak untuk mendukung langkah kejaksaan yang akan melimpahkan berkas kasus korupsi ini ke tahap satu yakni ke Jaksa Penuntut Umum agar segera diproses.
“Jadi hal itu, kami mohon sekali lagi support,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdapat pasal yang mengatur tentang sanksi kepada pihak dengan itikad menghalangi suatu proses hukum dalam tindak pidana korupsi yang tertuang pada Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi,
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana ppenjara palig singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”[ab]
KalbarOnline.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, akan menindak setiap pihak yang beritikad atau bermaksud untuk menghalangi proses kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
“Saya mengharapkan kepada siapapun juga yang ada itikad-itikad menghalangi kemudian mempersulit itu ada pasti ada aturan dan sanksi nya,” kata Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Burhan juga mengatakan bahwa ada aturan mengenai hal tersebut, sehingga dia meminta kepada setiap pihak untuk mendukung langkah kejaksaan yang akan melimpahkan berkas kasus korupsi ini ke tahap satu yakni ke Jaksa Penuntut Umum agar segera diproses.
“Jadi hal itu, kami mohon sekali lagi support,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdapat pasal yang mengatur tentang sanksi kepada pihak dengan itikad menghalangi suatu proses hukum dalam tindak pidana korupsi yang tertuang pada Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi,
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana ppenjara palig singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”[ab]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini