Viral Video Mobil Halangi Ambulans di Pondok Indah, Begini Kata Polisi

KalbarOnline.com – Sebuah video yang menayangkan sebuah mobil Nissan Juke viral di media sosial, mobil bernopol S1393NK itu dianggap menghalangi jalannya mobil ambulans yang hendak menjemput pasien gawat darurat di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam video yang diunggah akun @jakarta.terkini, terlihat mobil warna putih itu nampak dengan sengaja menghalangi ambulans dengan berjalan lambat di depan. Orang-orang yang berada di pinggir jalan marah dengan kelakukan supir mobil tersebut. Bahkan, salah satu petugas ambulans berlari ke arah mobil itu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo mengatakan, polisi hingga kini masih belum menerima laporan tentang kasus tersebut. Maka itu, polisi tak bisa berkokentar banyak dan belum bisa mengusutnya.

“Itu belum ada laporannya. (Pengemudi ambulans) bisa melaporkannya ke polsek sana, ya,” ujarnya pada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga :  Temuan Komnas HAM Laskar FPI Bawa Senjata, Rumadi: Ini Bukti Kalau FPI Sudah Tahap Berbahaya

Menurutnya, polisi tak bisa langsung mengusut kasus tersebut lantaran tak ada unsur kecelakaan lalu lintasnya. Kejadian itu bisa terjadi karena sejumlah faktor, salah satunya karena kondisi lalu lintasnya tengah macet.

Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menambahkan, bila memang ada pihak yang dirugikan tentang kejadian tersebut, bisa melaporkannya ke polisi. Polisi pun bakal mendalami laporan tersebut nantinya.

“Silahkan laporkan ke kami bagi siapapun yang merasa dirugikan pada kejadian dan kami akan tindaklanjuti,” katanya.

View this post on Instagram

Sebuah mobil menghalang halangi laju ambulan hingga membuat sopir ambulan marah dan berlari mengampiri mobil yang mengalanginya di Pondok Indah, Jakarta Selatan malam tadi, Kamis 20/8/2020. . Untuk info terkini di Jakarta..? . Follow @jakarta.terkini Follow @jakarta.terkini Follow @jakarta.terkini ? . Jakarta terkini, dekat dengan Jakarta! . Credit by: @yoo.hanes . . . . #jakartaterkini #jakartainfo #infojakarta #jakarta #jakartabarat #jakartaselatan #jakartatimur #jakartapusat #jakartafood #jakartautara #jakartaevent #jktinfo #jakartaphotographer #jakartaonlineshop #jakartaphotography #jakartans #jakartahits #explorejakarta #persijajakarta #persija #persijaday #lokerjakarta #muajakarta

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini) on Aug 20, 2020 at 8:49am PDT

Para pengguna kendaraan diingatkan agar memberikan jalan untuk kendaraan ambulans yang tengah membawa orang sakit.

Sebab, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas san angkutan jalan.

Pengemudi bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 dengan hukuman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250 ribu. [rif]

Comment