Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 11 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian, meminta perbatasan dimanfaatkan sebagai jembatan dan peluang sumber daya, di samping sebagai batas wilayah dan kedaulatan negara.
“Perbatasan ini memiliki fungsi tidak hanya sekedar barrier atau batas negara yang bisa menjadi batas ekonomi, batas administrasi, batas hukum, batas political, budaya dan termasuk batasan psikologis, tetapi juga bisa menjadi jembatan, karena daerah perbatasan punya negara lain di sebelah ini bisa bekerjasama untuk sama-sama membangun,” tutur Tito, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Sebagai negara kepulauan yang memiliki batas wilayah dengan beberapa negara lain, perbatasan sambung dia, perlu dikelola dengan baik dan dijadikan peluang untuk menggerakkan sejumlah potensi.
“Perbatasan juga bisa menjadi sumber daya karena banyaknya peluang-peluang seperti peluang ekonomi, peluang bisnis, apalagi perbatasan kita beragam potensinya, ada yang perkebunan, pertanian, kehutanan, kelautan, potensi wisata, banyak sekali, dan lebih dari itu perbatasan juga simbol identitas bangsa. Dan oleh karena itulah perbatasan perlu dikelola khusus,” ujarnya.
Ia menyebut, pengelolaan perbatasan merupakan bagian integral dari manajemen negara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan atau mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan.
Hal ini sejalan dengan reorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mengelola kawasan perbatasan. Berdasarkan amanat UU tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Oleh karena itulah dibentuk organisasi yang bernama BNPP, dasarnya adalah UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang diturunkan menjadi Perpres Tahun 2010 tentang Pembentukan BNPP, direvisi menjadi Perpres Nomor 44 Tahun 2017 dengan beberapa hal substansi yang lebih komprehensif agar lebih kompleks dalam mengelola perbatasan,” jelasnya.
“Tugasnya di antaranya adalah menetapkan program perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaannya, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan,” sambungnya. [rif]
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian, meminta perbatasan dimanfaatkan sebagai jembatan dan peluang sumber daya, di samping sebagai batas wilayah dan kedaulatan negara.
“Perbatasan ini memiliki fungsi tidak hanya sekedar barrier atau batas negara yang bisa menjadi batas ekonomi, batas administrasi, batas hukum, batas political, budaya dan termasuk batasan psikologis, tetapi juga bisa menjadi jembatan, karena daerah perbatasan punya negara lain di sebelah ini bisa bekerjasama untuk sama-sama membangun,” tutur Tito, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Sebagai negara kepulauan yang memiliki batas wilayah dengan beberapa negara lain, perbatasan sambung dia, perlu dikelola dengan baik dan dijadikan peluang untuk menggerakkan sejumlah potensi.
“Perbatasan juga bisa menjadi sumber daya karena banyaknya peluang-peluang seperti peluang ekonomi, peluang bisnis, apalagi perbatasan kita beragam potensinya, ada yang perkebunan, pertanian, kehutanan, kelautan, potensi wisata, banyak sekali, dan lebih dari itu perbatasan juga simbol identitas bangsa. Dan oleh karena itulah perbatasan perlu dikelola khusus,” ujarnya.
Ia menyebut, pengelolaan perbatasan merupakan bagian integral dari manajemen negara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan atau mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan.
Hal ini sejalan dengan reorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mengelola kawasan perbatasan. Berdasarkan amanat UU tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Oleh karena itulah dibentuk organisasi yang bernama BNPP, dasarnya adalah UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang diturunkan menjadi Perpres Tahun 2010 tentang Pembentukan BNPP, direvisi menjadi Perpres Nomor 44 Tahun 2017 dengan beberapa hal substansi yang lebih komprehensif agar lebih kompleks dalam mengelola perbatasan,” jelasnya.
“Tugasnya di antaranya adalah menetapkan program perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaannya, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan,” sambungnya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini