Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 14 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mendesak pemerintah untuk membeberkan daerah persebaran virus corona (Covid-19) secara transparan kepada masyarakat.
Menurutnya, transparansi persebaran virus corona tak akan memicu kepanikan, justru bisa menekan risiko penularan karena masyarakat jadi mawas diri. “Jumlah pasien itu wajib. Berapapun angkanya, jangan disembunyikan. Kedua adalah zonasinya. Zonasi bisa dibikin ada di provinsi apa, provinsi apa,” kata Kurniasih, Jumat (13/3/2020).
Kurniasih menyebut akan lebih baik lagi jika pemerintah membeberkan daerah persebaran hingga tingkat kabupaten/kota, seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Transparansi itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 154 UU Kesehatan mengatakan pemerintah harus rutin mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
Selain itu, Kurniasih juga meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam menghadapi corona. Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 155 ayat (1) UU Kesehatan.
“Nggak mungkin pemerintah pusat handling perlindungan rakyat, nggak mungkin. Itu pasti akan melibatkan pemda, dimulai dengan transparansi titik-titik zonanya itu,” ucap Kurniasih.
Pemerintah menyatakan ada 34 pasien yang terpapar virus corona (Covid-19). Dua pasien dinyatakan meninggal dunia, sedangkan lima orang lainnya telah sembuh.[ab]
KalbarOnline.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mendesak pemerintah untuk membeberkan daerah persebaran virus corona (Covid-19) secara transparan kepada masyarakat.
Menurutnya, transparansi persebaran virus corona tak akan memicu kepanikan, justru bisa menekan risiko penularan karena masyarakat jadi mawas diri. “Jumlah pasien itu wajib. Berapapun angkanya, jangan disembunyikan. Kedua adalah zonasinya. Zonasi bisa dibikin ada di provinsi apa, provinsi apa,” kata Kurniasih, Jumat (13/3/2020).
Kurniasih menyebut akan lebih baik lagi jika pemerintah membeberkan daerah persebaran hingga tingkat kabupaten/kota, seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Transparansi itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 154 UU Kesehatan mengatakan pemerintah harus rutin mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
Selain itu, Kurniasih juga meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam menghadapi corona. Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 155 ayat (1) UU Kesehatan.
“Nggak mungkin pemerintah pusat handling perlindungan rakyat, nggak mungkin. Itu pasti akan melibatkan pemda, dimulai dengan transparansi titik-titik zonanya itu,” ucap Kurniasih.
Pemerintah menyatakan ada 34 pasien yang terpapar virus corona (Covid-19). Dua pasien dinyatakan meninggal dunia, sedangkan lima orang lainnya telah sembuh.[ab]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini