KalbarOnline.com, MAKSSAR — Merebaknya virus corona atau covid-19 mulai banyak memberikan dampak negatif, baik dari segi perekonomian maupun industri pariwisata.
Industri pariwisata merupakan industri yang paling terdampak penyebaran virus ini. Reaksi berantai atau efek domino pun terjadi pada sektor-sektor penunjang pariwisata, seperti hotel dan restoran maupun pengusaha retail. Dinamika ini dikatakan sebagai force majeure atau kondisi yang tidak dapat dihindari.
Terlebih, adanya surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Dinas Pariwisata, Nomor 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020 terkait penutupan sementara operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi virus korona.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta mengapresiasi langkah Pemkot Makassar dalam hal pencegahan penyebaran virus corona.
“Dengan surat edaran ini sangat membantu social distancing untuk mencegah cepatnya penyebaran virus corona, tapi pemerintah perlu memperhatikan juga dampak sosial dan ekonomi dengan adanya surat edaran ini”, ujar Andre kepada Fajar.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (25/3/2020)
Lebih jauh, Andre menjelaskan dengan keluarnya surat edaran tersebut pemerintah harus mempertimbangkan kelumpuhan ekonomi, terutama bagi pengusaha yang memiliki perusahaan yang mempekerjakan ratusan karyawan.
“Akan banyak orang yang tidak memiliki pekerjaan walaupun dalam waktu yang sementara. Pengusaha tidak memiliki pemasukan tidak akan mampu untuk membayar gaji dari karyawannya, bila karyawan tidak dibayarkan gajinya, maka mereka tidak akan memiliki pemasukan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya”, jelas Andre.
Adapun jenis usaha yang wajib ditutup berdasarkan surat edaran Pemkot Makassar diantaranya; klub malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, cafe, panti pijat, refleksi, spa (sante par aqua), mandi uap, bioskop, bola sodok, dan area bermain ketangkasan atau elektronik yang ada di mal. (ama)
Comment