804 Bidang Tanah di Desa Seburuk Satu Disetujui untuk Sertifikasi

804 Bidang Tanah di Desa Seburuk Satu Disetujui untuk Sertifikasi

KalbarOnline, Sekadau – Kegiatan redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan produksi tetap di Desa Seburuk Satu telah sampai pada tahap sidang panitia pertimbangan landreform. Sidang dipimpin oleh Bupati Sekadau, Rupinus yang dilaksanakan di ruang serbaguna  kantor Bupati Sekadau, Rabu (15/4). Sidang ini bertujuan untuk memastikan kelayakan objek tanah sebelum  proses pembuatan sertifikat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Beberapa unsur yang tergabung dalam panitia sidang diantaranya Bupati sebagai pimpinan, Badan Pertanahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Unsur Kepolisian.

Dalam persidangan tersebut diputuskan bahwa sejumlah 804 bidang tanah yang merupakan pelepasan dari kawasan hutan produksi dinyatakan clean and clear dan layak dilanjutkan pada tahapan pembuatan SK penetapan obyek secara legal serta pembuatan sertifikat. Keseluruhan luas tanah adalah 410 hektar yang terbagi kedalam  area pemukiman dan pertanian.

Baca Juga :  Midji Minta Pemda Segera Distribusikan Bantuan Banjir: Jangan Disimpan

“Sebelum pada tahapan sertifikat kita harus melaksanakan rapat panitia pertimbangan landreform, dimana ketuanya adalah Bapak Bupati. Jadi Bapak Bupati yang memimpin sidang ini dan memutuskan apakah tanah ini akan disertifikatkan atau tidak”, jelas Sigit Santosa Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau.

Redistribusi tanah merupakan rangkaian besar reforma agraria pemerintah Republik Indonesia. Ditahun 2020 sejumlah 10.000 bidang tanah masuk dalam program ini. Sejauh ini pihak BPN telah mengukur 1.500 hektar tanah di wilayah Kabupaten Sekadau. Tujuan dari reforma agraria ini untuk memberdayakan petani secara umum agar mereka memiliki tanah bersertifikat dan bisa meningkatkan kesejahteraan.

Desa Seburuk Satu yang terletak di Kecamatan Belitang Hulu ini menjadi Desa pertama yang telah melewati proses persidangan panitia pertimbangan. Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa Desa Seburuk ini merupakan Desa pelepasan kawasan hutan yang SK nya diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia , Jokowi pada tanggal 5 September 2019 di Pontianak.

Baca Juga :  Pemkab Akan Serahkan 2.343 Bidang Tanah Pada 5 Desa di Sekadau

“ini kita percepat untuk kita laporkan ke Menteri, agar bisa mendorong yang 6.600 hektar yang belum ditandatangani Ibu Menteri Kehutanan”, tambah Sigit Sentosa.

Pada persidangan tersebut Bupati Sekadau memberikan satu catatan kepada pihak Badan Pertanahan Kabupaten Sekadau agar berupaya mempercepat proses sejumlah besar ajuan redistribusi tahan lainnya.

Comment