Pemkab Akan Serahkan 2.343 Bidang Tanah Pada 5 Desa di Sekadau
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Rabu (29/7/2020).
Sidang dibuka oleh Bupati Sekadau, Rupinus, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Sekadau, plt. Kepala BPN Kabupaten Sekadau dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab.Sekadau.
Sidang diawali dengan penyampaian materi oleh Kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Sekadau, Hironimus dilanjutkan dengan pembukaan acara sidang PPL Redistribusi Tanah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Sekadau.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Rupinus menyampaikan bahwa dilaksanakannya sidang ke dua PPL Redistribusi Tanah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020.
Untuk membahas redistribusi tanah dengan jumlah keseluruhan yaitu 2.343 bidang tanah yang ada di lima Desa yaitu, Desa Lubuk Tajau, Desa Lembah Beringin, Desa Teluk Kebau, Desa Senangak serta Desa Semabi.
Dari jumlah 2.343 bidang tanah pada kelima Desa tersebut hingga saat ini sudah diukur dan telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berarti sudah tidak ada masalah.
“Saya juga akan minta penjelasan kepada pihak BPN jangan sampai nanti dari jumlah bidang tanah ini ternyata dilapangan masih ada terdapat masalah,” kata Rupinus.
Pada sidang pertama sudah kita laksanakan di salah satu desa dengan membahas redistribusi tanah sebanyak 804 bidang tanah, hingga saat ini mungkin sudah dalam proses untuk pengeluaran sertifikat tanah yang sah.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sekadau, Komarodin, menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan sidang pada hari ini, telah dilakukan pendataan dengan jumlah bidang tersisa yaitu 2.343 dari 3.147 bidang yang telah diselesaikan pada sidang pertama.
Program strategis nasional sertifikasi ini merupakan program dari Pemerintah Pusat yang dimana penyerahan sertifikatnya nanti akan diserahkan langsung oleh bapak Presiden pada bulan Agustus di Kota Pontianak.
Untuk tahap persidangan kedua ini dengan jumlah keseluruhan yaitu 2.343 bidang tanah yang terdapat dilima Desa yaitu di Desa lubuk Tajau dengan jumlah 600 bidang, Desa Senangak dengan jumlah 330 bidang.
“Kemudian, Desa Teluk Kebau dengan jumlah 321 bidang, Desa Lembah Beringin dengan jumlah 330 bidang, serta Desa Semabi dengan jumlah 952 bidang,” jelas Komarodin.
Pada akhir acara dilakukan penandatanganan berita acara sidang PPL Redistribusi Tanah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Sekadau Rupinus dan kemudian dilanjutkan oleh seluruh peserta sidang.
Comment