Pontianak    

Sutarmidji Sebut 530 Bidang Tanah Milik Pemprov Kalbar Belum Aman Secara Hukum

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 22 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kementerian ATR dan

Pemprov Kalbar Teken MoU Sertifikasi Aset

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan bahwa berdasarkan

data yang ada pada Biro Pengelolaan Aset terdapat 530 bidang tanah yang

tersebar di 14 Kabupaten/Kota se-Kalbar yang masih belum aman secara hukum,

dengan rincian 131 bidang belum balik menjadi atas nama Pemprov Kalbar dan 399 bidang

belum bersertifikat.

“530 bidang tanah yang tersebar di 14 kabupaten/kota

se-Kalbar masih belum aman secara hukum, 131 bidang belum balik menjadi atas nama

Pemprov Kalbar dan 399 bidang belum bersertifikat,” ujarnya dalam

penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait sertifikasi aset,

Kamis (21/3/2019).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengharapkan seluruh

pihak yang terlibat dalam proses percepatan penyelesaian sertifikat tanah aset

milik Pemprov Kalbar dapat langsung menindaklanjuti dan tak melampaui target yang

sudah ditentukan sesuai dengan komitmen yang sudah dibangun antara Pemprov

Kalbar dengan Badan Pertanahan Nasional.

“Dalam proses sertifikasi ini, Kepala OPD selaku pengguna

barang harus proaktif dalam memberikan support

data serta mempersiapkan tenaga pendamping pada saat akan dilakukan pengukuran/penentuan

batas tanah yang akan disertifikatkan,” tegasnya.

“Terkait dengan pembiayaan, Kepala Biro Pengelolaan Aset

dapat berkoordinasi dengan Kepala BPKPD dan Kepala BAPPEDA, serta secara teknis

melalui Biro Pengelolaan Aset dapat mengagendakan pertemuan kembali dengan

menghadirkan Instansi terkait,” timpalnya.

Seperti diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjalin kerjasama terkait sertifikasi

aset yang ditandai dengan penandatanganan MoU. Kerjasama ini dilakukan untuk

memperjelas aset yang belum tersertifikasi hingga saat ini.

Kerjasama tersebut yakni pemetaan, pensertifikatan tanah, permasalahan

tanah aset pemerintah dan dukungan pelaksanaan program strategis pertanahan (pendaftaran

tanah sistematis lengkap, redistribusi tanah dan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat/bina

penerima tanah) di Provinsi Kalbar.

Mantan Wali Kota Pontianak itu menjelaskan perjanjian kerjasama

ini dimaksudkan untuk memastikan titik koordinat bidang tanah yang dipetakan

dan disertipikatkan serta memfasilitasi permasalahan penyelesaian aset tanah

aset Pemprov Kalbar.

“Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri nomor 19 tahun

2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 296 ayat (1) yang menyatakan

bahwa barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang

milik daerah yang berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Pengamanan barang milik daerah, lanjut dia, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan

pengamanan hukum.

Berkenaan dengan tata cara pengamanan aset tanah secara

hukum, baik pengelolaan barang, penggunan barang maupun kuasa pengguna barang,

memiliki kewajiban mengurus sertifikat tanah dan mengurus balik nama sertifikat

tanah menjadi atas nama Pemprov Kalbar. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Sebut Kulminasi Matahari Berkah bagi Pontianak
Jumat, 22 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Minta Perusahaan di Kalbar Kontribusi Wujudkan Desa Mandiri
Jumat, 22 Maret 2019

Berita terkait