Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 22 Maret 2019 |
Kementerian ATR dan
Pemprov Kalbar Teken MoU Sertifikasi Aset
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan bahwa berdasarkan
data yang ada pada Biro Pengelolaan Aset terdapat 530 bidang tanah yang
tersebar di 14 Kabupaten/Kota se-Kalbar yang masih belum aman secara hukum,
dengan rincian 131 bidang belum balik menjadi atas nama Pemprov Kalbar dan 399 bidang
belum bersertifikat.
“530 bidang tanah yang tersebar di 14 kabupaten/kota
se-Kalbar masih belum aman secara hukum, 131 bidang belum balik menjadi atas nama
Pemprov Kalbar dan 399 bidang belum bersertifikat,” ujarnya dalam
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait sertifikasi aset,
Kamis (21/3/2019).
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengharapkan seluruh
pihak yang terlibat dalam proses percepatan penyelesaian sertifikat tanah aset
milik Pemprov Kalbar dapat langsung menindaklanjuti dan tak melampaui target yang
sudah ditentukan sesuai dengan komitmen yang sudah dibangun antara Pemprov
Kalbar dengan Badan Pertanahan Nasional.
“Dalam proses sertifikasi ini, Kepala OPD selaku pengguna
barang harus proaktif dalam memberikan support
data serta mempersiapkan tenaga pendamping pada saat akan dilakukan pengukuran/penentuan
batas tanah yang akan disertifikatkan,” tegasnya.
“Terkait dengan pembiayaan, Kepala Biro Pengelolaan Aset
dapat berkoordinasi dengan Kepala BPKPD dan Kepala BAPPEDA, serta secara teknis
melalui Biro Pengelolaan Aset dapat mengagendakan pertemuan kembali dengan
menghadirkan Instansi terkait,” timpalnya.
Seperti diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjalin kerjasama terkait sertifikasi
aset yang ditandai dengan penandatanganan MoU. Kerjasama ini dilakukan untuk
memperjelas aset yang belum tersertifikasi hingga saat ini.
Kerjasama tersebut yakni pemetaan, pensertifikatan tanah, permasalahan
tanah aset pemerintah dan dukungan pelaksanaan program strategis pertanahan (pendaftaran
tanah sistematis lengkap, redistribusi tanah dan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat/bina
penerima tanah) di Provinsi Kalbar.
Mantan Wali Kota Pontianak itu menjelaskan perjanjian kerjasama
ini dimaksudkan untuk memastikan titik koordinat bidang tanah yang dipetakan
dan disertipikatkan serta memfasilitasi permasalahan penyelesaian aset tanah
aset Pemprov Kalbar.
“Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri nomor 19 tahun
2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 296 ayat (1) yang menyatakan
bahwa barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang
milik daerah yang berada dalam penguasaannya,” jelasnya.
Pengamanan barang milik daerah, lanjut dia, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan
pengamanan hukum.
Berkenaan dengan tata cara pengamanan aset tanah secara
hukum, baik pengelolaan barang, penggunan barang maupun kuasa pengguna barang,
memiliki kewajiban mengurus sertifikat tanah dan mengurus balik nama sertifikat
tanah menjadi atas nama Pemprov Kalbar. (*/Fai)
Kementerian ATR dan
Pemprov Kalbar Teken MoU Sertifikasi Aset
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan bahwa berdasarkan
data yang ada pada Biro Pengelolaan Aset terdapat 530 bidang tanah yang
tersebar di 14 Kabupaten/Kota se-Kalbar yang masih belum aman secara hukum,
dengan rincian 131 bidang belum balik menjadi atas nama Pemprov Kalbar dan 399 bidang
belum bersertifikat.
“530 bidang tanah yang tersebar di 14 kabupaten/kota
se-Kalbar masih belum aman secara hukum, 131 bidang belum balik menjadi atas nama
Pemprov Kalbar dan 399 bidang belum bersertifikat,” ujarnya dalam
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait sertifikasi aset,
Kamis (21/3/2019).
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengharapkan seluruh
pihak yang terlibat dalam proses percepatan penyelesaian sertifikat tanah aset
milik Pemprov Kalbar dapat langsung menindaklanjuti dan tak melampaui target yang
sudah ditentukan sesuai dengan komitmen yang sudah dibangun antara Pemprov
Kalbar dengan Badan Pertanahan Nasional.
“Dalam proses sertifikasi ini, Kepala OPD selaku pengguna
barang harus proaktif dalam memberikan support
data serta mempersiapkan tenaga pendamping pada saat akan dilakukan pengukuran/penentuan
batas tanah yang akan disertifikatkan,” tegasnya.
“Terkait dengan pembiayaan, Kepala Biro Pengelolaan Aset
dapat berkoordinasi dengan Kepala BPKPD dan Kepala BAPPEDA, serta secara teknis
melalui Biro Pengelolaan Aset dapat mengagendakan pertemuan kembali dengan
menghadirkan Instansi terkait,” timpalnya.
Seperti diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjalin kerjasama terkait sertifikasi
aset yang ditandai dengan penandatanganan MoU. Kerjasama ini dilakukan untuk
memperjelas aset yang belum tersertifikasi hingga saat ini.
Kerjasama tersebut yakni pemetaan, pensertifikatan tanah, permasalahan
tanah aset pemerintah dan dukungan pelaksanaan program strategis pertanahan (pendaftaran
tanah sistematis lengkap, redistribusi tanah dan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat/bina
penerima tanah) di Provinsi Kalbar.
Mantan Wali Kota Pontianak itu menjelaskan perjanjian kerjasama
ini dimaksudkan untuk memastikan titik koordinat bidang tanah yang dipetakan
dan disertipikatkan serta memfasilitasi permasalahan penyelesaian aset tanah
aset Pemprov Kalbar.
“Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri nomor 19 tahun
2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 296 ayat (1) yang menyatakan
bahwa barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang
milik daerah yang berada dalam penguasaannya,” jelasnya.
Pengamanan barang milik daerah, lanjut dia, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan
pengamanan hukum.
Berkenaan dengan tata cara pengamanan aset tanah secara
hukum, baik pengelolaan barang, penggunan barang maupun kuasa pengguna barang,
memiliki kewajiban mengurus sertifikat tanah dan mengurus balik nama sertifikat
tanah menjadi atas nama Pemprov Kalbar. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini