Sutarmidji Sebut 530 Bidang Tanah Milik Pemprov Kalbar Belum Aman Secara Hukum

Kementerian ATR dan Pemprov Kalbar Teken MoU Sertifikasi Aset

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada Biro Pengelolaan Aset terdapat 530 bidang tanah yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota se-Kalbar yang masih belum aman secara hukum, dengan rincian 131 bidang belum balik menjadi atas nama Pemprov Kalbar dan 399 bidang belum bersertifikat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“530 bidang tanah yang tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalbar masih belum aman secara hukum, 131 bidang belum balik menjadi atas nama Pemprov Kalbar dan 399 bidang belum bersertifikat,” ujarnya dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait sertifikasi aset, Kamis (21/3/2019).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses percepatan penyelesaian sertifikat tanah aset milik Pemprov Kalbar dapat langsung menindaklanjuti dan tak melampaui target yang sudah ditentukan sesuai dengan komitmen yang sudah dibangun antara Pemprov Kalbar dengan Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga :  Harisson: Perlu Keroyokan Turunkan Angka Stunting Kalbar

“Dalam proses sertifikasi ini, Kepala OPD selaku pengguna barang harus proaktif dalam memberikan support data serta mempersiapkan tenaga pendamping pada saat akan dilakukan pengukuran/penentuan batas tanah yang akan disertifikatkan,” tegasnya.

“Terkait dengan pembiayaan, Kepala Biro Pengelolaan Aset dapat berkoordinasi dengan Kepala BPKPD dan Kepala BAPPEDA, serta secara teknis melalui Biro Pengelolaan Aset dapat mengagendakan pertemuan kembali dengan menghadirkan Instansi terkait,” timpalnya.

Seperti diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjalin kerjasama terkait sertifikasi aset yang ditandai dengan penandatanganan MoU. Kerjasama ini dilakukan untuk memperjelas aset yang belum tersertifikasi hingga saat ini.

Kerjasama tersebut yakni pemetaan, pensertifikatan tanah, permasalahan tanah aset pemerintah dan dukungan pelaksanaan program strategis pertanahan (pendaftaran tanah sistematis lengkap, redistribusi tanah dan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat/bina penerima tanah) di Provinsi Kalbar.

Baca Juga :  Rugikan Negara Setengah Miliar, Bekas Kadis LH Pontianak Ditetapkan Tersangka

Mantan Wali Kota Pontianak itu menjelaskan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk memastikan titik koordinat bidang tanah yang dipetakan dan disertipikatkan serta memfasilitasi permasalahan penyelesaian aset tanah aset Pemprov Kalbar.

“Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 296 ayat (1) yang menyatakan bahwa barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Pengamanan barang milik daerah, lanjut dia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.

Berkenaan dengan tata cara pengamanan aset tanah secara hukum, baik pengelolaan barang, penggunan barang maupun kuasa pengguna barang, memiliki kewajiban mengurus sertifikat tanah dan mengurus balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama Pemprov Kalbar. (*/Fai)

Comment