Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 03 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com–Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepemilikan senjata api untuk masyarakat. Dia mengklarifikasi kabar beredar yang menyebutkan dia mengusulkan kepada kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api (senpi).
”Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan kepada kapolri soal kepemilikan senjata api untuk masyarakat,” kata Bamsoet seperti dilansir dari Antara di Jakarta pada Senin (3/8).
Menurut Bamsoet yang juga ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP Perikhsa), pernyataan yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api itu telah dipelintir. Dia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut adalah kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian tes.
”Kepemilikan senjata api setidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api menurut standar keanggotaan DPP Perikhsa, diwaiibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia, yang dikeluarkan PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri,” ujar Bamsoet.
Selain itu, menurut dia, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu, seperti menduduki jabatan sebagai komisaris utama, direktur utama, direktur keuangan, anggota DPR, MPR, pengacara, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Kepemilikan senjata api bagi sipil harus mengacu pada Perkap Nomor 18 Tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri,” terang Bamsoet.
Menurut Bamsoet, senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yaitu cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis. ”Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas,” ujar Bamsoet.
Menurut dia, untuk memiliki senjata api haru memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus tes wawancara Ditintelkam Polda, wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.
”Izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun,” ucap Bamsoet.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepemilikan senjata api untuk masyarakat. Dia mengklarifikasi kabar beredar yang menyebutkan dia mengusulkan kepada kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api (senpi).
”Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan kepada kapolri soal kepemilikan senjata api untuk masyarakat,” kata Bamsoet seperti dilansir dari Antara di Jakarta pada Senin (3/8).
Menurut Bamsoet yang juga ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP Perikhsa), pernyataan yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api itu telah dipelintir. Dia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut adalah kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian tes.
”Kepemilikan senjata api setidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api menurut standar keanggotaan DPP Perikhsa, diwaiibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia, yang dikeluarkan PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri,” ujar Bamsoet.
Selain itu, menurut dia, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu, seperti menduduki jabatan sebagai komisaris utama, direktur utama, direktur keuangan, anggota DPR, MPR, pengacara, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Kepemilikan senjata api bagi sipil harus mengacu pada Perkap Nomor 18 Tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri,” terang Bamsoet.
Menurut Bamsoet, senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yaitu cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis. ”Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas,” ujar Bamsoet.
Menurut dia, untuk memiliki senjata api haru memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus tes wawancara Ditintelkam Polda, wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.
”Izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun,” ucap Bamsoet.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini