Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 08 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa lebih dari 80 persen mayoritas daerah yang berada di zona hijau dan kuning adalah kawasan 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
“88 persen dari pada daerah 3T di Indonesia yang sangat sulit untuk bisa melakukan PJJ itu ada di zona kuning dan hijau,” ungkapnya dalam keterangan video, Sabtu (8/8).
Karena itu, agar tidak ada kesenjangan yang makin melebar, kebijakan dibentuk demi mempersempit perbedaan kemampuan peserta didik di wilayah tersebut.
“Banyak sekali daerah-daerah yang tidak bisa melaksanakan PJJ bisa mulai melakukan tatap muka agar mereka tidak ketertinggalan dari sisi pembelajaran,” tuturnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa untuk zona kuning dan hijau, sekolah tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua atau perwakilan orang tua di masing-masing sekolah.
“Bahkan kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka dan sudah akan membuka, masing-masing orang tua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman. Dan mereka diperbolehkan melanjutkan PJJ jika orang tuanya tidak memberikan izin untuk masuk sekolah tatap muka,” jelas dia.
Kemudian, bagi sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning, diminta untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Di mana setiap satu kelas hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa lebih dari 80 persen mayoritas daerah yang berada di zona hijau dan kuning adalah kawasan 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
“88 persen dari pada daerah 3T di Indonesia yang sangat sulit untuk bisa melakukan PJJ itu ada di zona kuning dan hijau,” ungkapnya dalam keterangan video, Sabtu (8/8).
Karena itu, agar tidak ada kesenjangan yang makin melebar, kebijakan dibentuk demi mempersempit perbedaan kemampuan peserta didik di wilayah tersebut.
“Banyak sekali daerah-daerah yang tidak bisa melaksanakan PJJ bisa mulai melakukan tatap muka agar mereka tidak ketertinggalan dari sisi pembelajaran,” tuturnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa untuk zona kuning dan hijau, sekolah tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua atau perwakilan orang tua di masing-masing sekolah.
“Bahkan kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka dan sudah akan membuka, masing-masing orang tua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman. Dan mereka diperbolehkan melanjutkan PJJ jika orang tuanya tidak memberikan izin untuk masuk sekolah tatap muka,” jelas dia.
Kemudian, bagi sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning, diminta untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Di mana setiap satu kelas hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini