Gara-gara Covid-19, 50 Ribu Calon Jamaah Batal Umrah, Uang Belum Balik

KalbarOnline.com – Ada sekitar 50 ribu calon jamaah umrah yang batal berangkat karena pandemi Covid-19. Padahal, mereka sudah memegang visa umrah. Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membatalkan visa itu karena tidak ada kepastian kapan umrah kembali dibuka.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kabar pembatalan visa umrah tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra. Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menyebutkan, jumlah jamaah umrah musim 1441 H yang sudah pegang visa umrah sebanyak 588.000 orang.

’’Yang (sudah, Red) berangkat di tahun 1441 H tercatat di Siskopatuh Kemenag ada 530.898 orang,’’ katanya kemarin (9/8). Dengan demikian, ada sekitar 50 ribu orang calon jamaah yang sudah memiliki visa umrah, tetapi tidak bisa berangkat karena pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pemerintah Saudi menghentikan penyelenggaraan ibadah umrah sejak 27 Februari lalu.

  • Baca juga: Kemenag Kaji Tiga Skenario Penyelenggaraan Umrah Ketika New Normal
Baca Juga :  Bali United Pinjamkan Agus Nova ke Sulut United

Nafit mengatakan, Saudi memutuskan membatalkan visa umrah bagi jamaah yang belum berangkat. Pembatalan itu dilakukan secara sistem otomatis yang dimiliki pemerintah Saudi.

Dengan pembatalan tersebut, biaya-biaya yang terkait dengan penerbitan visa umrah dikembalikan. Namun, Nafit mengakui bahwa proses pengembalian biaya tersebut tidak bisa sekaligus kepada seluruh jamaah umrah. Proses pengembalian uang dilakukan bertahap dan masih berlangsung sampai saat ini. Jika nanti perjalanan umrah dibuka kembali, calon jamaah umrah harus mengurus visa kembali dari awal.

Baca Juga :  Hasil Survei, Ganjar Pranowo Digandrungi Para Perempuan

Kemenag sebelumnya sudah menggelar rapat dengan travel umrah serta maskapai penerbangan. Mereka menghadirkan Saudia Airlines dan Garuda Indonesia. Dalam rapat tersebut, pemerintah meminta maskapai tidak mempersulit proses refund atau reschedule tiket perjalanan umrah. Sebab, penghentian penerbangan ini masuk kejadian darurat dan tidak ada unsur kesengajaan.

  • Baca juga: Kalah di Pengadilan, Kemenag Wajib Cabut Aturan Pendaftaran Umrah

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment