Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Sibolga Ini Harus Diwakilkan Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

KalbarOnline.com – Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Pasangan Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing harus menyurutkan niatnya untuk mendaftar langsung sebagai calon peserta Pilkada Sibolga 2020.

Keduanya dinyatakan positif Covid-19 hasil tes swab di RSUP H Adam Malik Medan sehingga untuk pendaftaran ke Kantor KPU Sibolga harus diwakilkan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Tes Covid-19 ini merupakan salah satu syarat bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan diri ke KPU di masa pandemi saat ini.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Penipuan ‘Rapid Test’ Senilai Rp276 M, Dikendalikan dari Rutan Serang

Kendati tak gugur dalam pencalonan, namun calon yang positif Covid-19 harus diwakilkan untuk proses pendaftaran dan penyerahan berkas.

“Saya mewakilkan Bapak Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing. Bapak tak hadir namun mereka dalam keadaan sehat dan fit. Karena kecintaan mereka, kini keduanya menjalani isolasi setelah tes menunjukkan hasil positif Covid-19,” ujar Bakhtiar Ahmad Sibarani, perwakilan paslon Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing dikutip dari Sindonews, Sabtu (5/9/2020).

Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing merupakan paslon yang diusung Partai Perindo, Gerindra, NasDem, PKS dan Partai Demokrat untuk maju bertarung di Pilkada Sibolga 2020.

Baca Juga :  KPU Demak Optimistis Target 77,5 Persen Partisipasi Pemilih Tercapai Meski Pandemi

Proses pendaftaran dan penyerahan berkas syarat kepesertaan menjadi peserta Pilkada Sibolga berjalan singkat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Perwakilan paslon menyerahkan dokumen dan surat dukungan lima parpol yang diterima komisioner KPU Sibolga.

Comment