Beredar Kabar Menkes Cabut Syarat Rapid Test untuk Perjalanan, Achmad Yurianto Membantah

KalbarOnline.com – Beredar kabar di media sosial mengenai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencabut syarat rapid test atau tes PCR (polymerase chain reaction) sebagai tindakan pengujian sebelum seseorang melakukan perjalanan. Disebutkan bahwa pencabutan rapid test yang tujuan awalnya untuk mengetahui apakah kondisi tubuh calon penumpang aman untuk berpergian, nantinya akan diganti dengan pengukuran suhu saja.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, aturan membawa surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau tes PCR masih diberlakukan bagi setiap orang yang hendak bepergian menggunakan transpotasi udara.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” ungkap Yurianto dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga :  Suku Bunga Terus Turun, Apakah Gairah Belanja Masyarakat Meningkat?

Mantan juru bicara Satgas Covid-19 nasional itu menyatakan penyertaan bukti rapid test atau PCR tetap masih relevan dengan upaya pemerintah dalam membatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” tambahnya.

Yuri juga menegaskan sampai saat ini SE MENKES No HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku.

“Peraturan tersebut menjelaskan, selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR,” ujar Achmad Yurianto.

Baca Juga :  Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

“Hal tersebut juga sebagai upaya pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah dan masa berlakunya masih tetap 14 hari,” tandasnya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II juga tetap menegaskan hingga kini masih mengharuskan penumpang pesawat udara yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk melampirkan bukti bebas Covid-19 yang diperoleh dari hasil rapid test dan atau swab test. [rif]

Comment