Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 10 September 2020 |
Pembentukan APSAI Wujud Partisipasi Swasta Penuhi Hak Anak
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai butuh keterlibatan seluruh pihak dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak agar maksimal. Terbentuknya Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) diharapkan bisa menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak.
"Terutama untuk memastikan peran sektor swasta dan pelaku bisnis bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak," ujarnya usai pembentukan APSAI Kota Pontianak di Ruang Pontive Center, Selasa (8/9/2020).
APSAI merupakan sebuah lembaga independen yang dapat menentukan kriteria kelayakan sebuah perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan mengukur kelayakan sebuah perusahaan yang baik bagi anak. Tujuannya untuk memperhatikan kesejahteraan anak-anak dengan cara mendampingi, membantu serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memiliki kebijakan, program maupun produk yang layak untuk anak.
Edi menambahkan, sektor swasta memiliki peran strategis untuk menjadi mitra pemerintah, anggota masyarakat dan berbagai instansi berbasis komunitas lainnya.
"Bersama-sama membentuk tiga pilar utama penggerak pembangunan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Mulai dari kebijakan, program maupun kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
"Namun itu semua tidak akan maksimal jika tidak ada kepedulian, kesadaran dan peran aktif setiap individu, keluarga, masyarakat dan dunia usaha," pungkasnya. (prokopim)
Pembentukan APSAI Wujud Partisipasi Swasta Penuhi Hak Anak
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai butuh keterlibatan seluruh pihak dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak agar maksimal. Terbentuknya Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) diharapkan bisa menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak.
"Terutama untuk memastikan peran sektor swasta dan pelaku bisnis bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak," ujarnya usai pembentukan APSAI Kota Pontianak di Ruang Pontive Center, Selasa (8/9/2020).
APSAI merupakan sebuah lembaga independen yang dapat menentukan kriteria kelayakan sebuah perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan mengukur kelayakan sebuah perusahaan yang baik bagi anak. Tujuannya untuk memperhatikan kesejahteraan anak-anak dengan cara mendampingi, membantu serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memiliki kebijakan, program maupun produk yang layak untuk anak.
Edi menambahkan, sektor swasta memiliki peran strategis untuk menjadi mitra pemerintah, anggota masyarakat dan berbagai instansi berbasis komunitas lainnya.
"Bersama-sama membentuk tiga pilar utama penggerak pembangunan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Mulai dari kebijakan, program maupun kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
"Namun itu semua tidak akan maksimal jika tidak ada kepedulian, kesadaran dan peran aktif setiap individu, keluarga, masyarakat dan dunia usaha," pungkasnya. (prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini