KalbarOnline.com – Operasi yustisi mendapati banyak pelanggaran protokol kesehatan. Di wilayah DKI Jakarta saja, total denda yang dikumpulkan petugas selama periode satu pekan mencapai Rp 280 juta.
“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020 denda administrasi sebanyak Rp 280.501.500,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (22/9).
Jumlah tersebut didapat dari 1.890 pelanggar. Mereka memilih membayar denda andimistrasi dibanding melakukan kerja sosial. “(Pelanggaran yang memilih) sanksi sosial ada sebanyak 22.576 orang,” jelas Yusri.
Sementara itu, berdasarkan data Mabes Polri, secara nasional denda yang didapat dari operasi yustisi sebanyak Rp 700 juta. Atau hampir 3 kali lipat lebih banyak dari jumlah yang didapat di Jakarta.
“Denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp 702.754.500,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Penindakan yang dilakukan petugas diseluruh Indonesia berjumlah 760.195 penindakan. “Terdiri dari teguran lisan sebanyak 607.174 kali dan tertulis sebanyak 98.800 kali,” jelas Awi.
Dari penindakan tersebut, sanksi sosial diberikan kepada 43.321 orang. Sedangkan untuk penutupan paksa tempat usaha sebanyak 229 kali.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment