Komjak: Revisi UU Kejaksaan Tak Ambil Alih Kewenangan Instansi Lain

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menegaskan, pihaknya mendukung revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurutnya, RUU Kejaksaan sangat penting untuk penguatan Korps Adhyaksa.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali,” kata Barita dalam keterangannya, Senin (28/9).

Barita menyampaikan, UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun dan sudah selayaknya dilayaknya direvisi, karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.

“Sebagai instrument negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan,” ucap Barita.

Baca Juga :  PB PMII Instruksikan Anggotanya Gelar Aksi Penolakan Omnibus Law

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tuai Polemik, Ini kata Pakar Hukum UI

Setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, lanjut Barita, dirinya memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa. Dia menyebut, yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan Kejaksaan.

“Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut, dibuat dalam UU Kejaksaan,” cetus Barita.

Baca Juga :  Operasi Intelijen Jaksa Berantas Mafia Pupuk

Barita pun memastikan, revisi UU Kejaksaan ini tidak ada yang sifatnya mengambil alih kewenangan instansi lain. Menurutnya, fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan, agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional, khususnya menyangkut perlindungan profesi,” tandas Barita.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment