Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 28 September 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menegaskan, pihaknya mendukung revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurutnya, RUU Kejaksaan sangat penting untuk penguatan Korps Adhyaksa.
“Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali,” kata Barita dalam keterangannya, Senin (28/9).
Barita menyampaikan, UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun dan sudah selayaknya dilayaknya direvisi, karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.
“Sebagai instrument negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan,” ucap Barita.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tuai Polemik, Ini kata Pakar Hukum UI
Setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, lanjut Barita, dirinya memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa. Dia menyebut, yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan Kejaksaan.
“Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut, dibuat dalam UU Kejaksaan,” cetus Barita.
Barita pun memastikan, revisi UU Kejaksaan ini tidak ada yang sifatnya mengambil alih kewenangan instansi lain. Menurutnya, fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan, agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional, khususnya menyangkut perlindungan profesi,” tandas Barita.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menegaskan, pihaknya mendukung revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurutnya, RUU Kejaksaan sangat penting untuk penguatan Korps Adhyaksa.
“Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali,” kata Barita dalam keterangannya, Senin (28/9).
Barita menyampaikan, UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun dan sudah selayaknya dilayaknya direvisi, karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.
“Sebagai instrument negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan,” ucap Barita.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tuai Polemik, Ini kata Pakar Hukum UI
Setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, lanjut Barita, dirinya memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa. Dia menyebut, yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan Kejaksaan.
“Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut, dibuat dalam UU Kejaksaan,” cetus Barita.
Barita pun memastikan, revisi UU Kejaksaan ini tidak ada yang sifatnya mengambil alih kewenangan instansi lain. Menurutnya, fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan, agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional, khususnya menyangkut perlindungan profesi,” tandas Barita.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini