Disiplinkan Warga Terhadap Protokol Kesehatan, Satpol PP Kubu Raya Razia Masker

Disiplinkan Warga Terhadap Protokol Kesehatan, Satpol PP Kubu Raya Razia Masker

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya bersama TNI-Polri melakukan razia masker di Jalan Adi Sucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya (perempatan Bandara Internasional Supadio) Selasa (29/9/2020). Razia tersebut digelar guna mendisplinkan pengendara roda dua dan empat terhadap protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kubu Raya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Satpol PP Kubu Raya, Adriansyah menyatakan dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Rangka Tatanan Baru. Tidak hanya sosialisasi, Pihaknya juga sekaligus menerapkan sanksi sosial terhadap warga yang tidak memakai masker pada saat sedang berkendara.

Baca Juga :  Ketua PWI Hendry Ch Bangun Minta  Pengurus PWI Kalbar 2024 - 2029 Kawal Pilkada

“Di mana ketentuan dalam Perbub tersebut menyebutkan sanksi sosial bagi warga yang melanggarnya,” tegas dia.

Adriansyah menuturkan dalam kegiatan razia masker kali ini, pihaknya juga memberikan masker secara gratis bagi warga yang telah melanggar regulasi tersebut. Upaya mendisplinkan warga tetap menggunakan masker saat beraktivitas diluar ini tidak luput dari sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar yakni pekerjaan menyapu disekitar lokasi. Serta sangsi push-up, bagi pelanggar yang tidak dapat menghapal membaca teks Pancasila.

Baca Juga :  Di Posisi Buncit, Wagub Ria Norsan Dorong Mempawah Percepatan Cakupan Vaksinasi Covid-19

“Alhamdulilah setelah dijelaskan, para pelanggar tidak ada yang menolak diberikan sanksi sosial,” jelasnya. (ian)

Comment