Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 01 Oktober 2020 |
Satpol PP Ketapang Gelar Razia Masker Gabungan Disiplinkan Masyarakat
ASN pun tak luput dari razia
KalbarOnline, Ketapang – Sebagai implementasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 di Kabupaten Ketapang, Satpol PP bersama dengan pihak Polres dan Kodim 1203/Ketapang menggelar razia masker gabungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ketapang, Muslimin mengatakan kalau kegiatan razia ini akan rutin dilakukan pihaknya dengan tujuan mencegah penyebaran covid-19.
"Razia ini dalam rangka implementasi dari Perbub, Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penindakan untuk tindakan pencegahan penularan Covid-19 di Ketapang,” katanya, Rabu (30/9/2020).
Muslimin menyebutkan kalau kegaiatan razia ini sebenarnya telah dilakukan sebelum Perbub nomor 36 tahun 2020 itu disahkan. Sedangkan terkait segmentasi, razia ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali, kalangan birokrat.
"Sebenarnya kegiatan semacam telah dilakukan sejak bulan Maret tahun 2020 yang lalu bersama BPBD, pihak Polri dan TNI dan pihak-pihak terkait. Hari ini, sudah kita mulai di Kantor Bupati, dan akan berlanjut ke dinas- dinas. Jadi, tidak hanya kita lakukan ke masyarakat. Dari ASN juga kita juga lakukan hal serupa," ungkapnya.
Saat ini pihak Satpol PP masih memberlakukan sanksi ringan bagi masyarakat yang terjaring dalam razia itu, yakni hanya diminta untuk berjanji tidak mengulangi. Namun ke depan akan diberlakukan sanksi tegas apabila masih mengulangi.
“Kegiatan semacam ini akan terus digelar hingga Pilkada bulan Desember yang akan datang," tandasnya. (Adi LC)
Satpol PP Ketapang Gelar Razia Masker Gabungan Disiplinkan Masyarakat
ASN pun tak luput dari razia
KalbarOnline, Ketapang – Sebagai implementasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 di Kabupaten Ketapang, Satpol PP bersama dengan pihak Polres dan Kodim 1203/Ketapang menggelar razia masker gabungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ketapang, Muslimin mengatakan kalau kegiatan razia ini akan rutin dilakukan pihaknya dengan tujuan mencegah penyebaran covid-19.
"Razia ini dalam rangka implementasi dari Perbub, Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penindakan untuk tindakan pencegahan penularan Covid-19 di Ketapang,” katanya, Rabu (30/9/2020).
Muslimin menyebutkan kalau kegaiatan razia ini sebenarnya telah dilakukan sebelum Perbub nomor 36 tahun 2020 itu disahkan. Sedangkan terkait segmentasi, razia ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali, kalangan birokrat.
"Sebenarnya kegiatan semacam telah dilakukan sejak bulan Maret tahun 2020 yang lalu bersama BPBD, pihak Polri dan TNI dan pihak-pihak terkait. Hari ini, sudah kita mulai di Kantor Bupati, dan akan berlanjut ke dinas- dinas. Jadi, tidak hanya kita lakukan ke masyarakat. Dari ASN juga kita juga lakukan hal serupa," ungkapnya.
Saat ini pihak Satpol PP masih memberlakukan sanksi ringan bagi masyarakat yang terjaring dalam razia itu, yakni hanya diminta untuk berjanji tidak mengulangi. Namun ke depan akan diberlakukan sanksi tegas apabila masih mengulangi.
“Kegiatan semacam ini akan terus digelar hingga Pilkada bulan Desember yang akan datang," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini