Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 06 November 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang bersama Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, POM AD dan POM AL menggelar giat gabungan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Selasa 5 November 2024.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi Melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan, menjelaskan, giat gabungan tersebut dimulai pada 28 Oktober hingga 24 November 2024.
Angga menyampaikan, kalau dalam giat gabungan tersebut dilaksanakan untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan korban laka lantas, meningkatkan ketertiban dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas serta melakukan pengesahan kendaraan bermotor.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek kembali kelengkapannya dalam berkendara," kata Angga.
Kegiatan tersebut dijelaskan Angga, dilaksanakan dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib dalam berlalu lintas dan etika dalam berlalu lintas, serta penindakan pelanggaran bersama instansi terkait.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran bersama instansi terkait diantaranya administrasi berkendara serta kelengkapan berkendara lainnya seperti helm, spion, dan lain-lain, termasuk pembayaran pajak kendaraan.
"Untuk kendaraan yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi berkendara, silakan segera dilengkapi, karena kegiatan ini akan terus berlangsung sampai akhir November 2024," tandasnya. ( Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang bersama Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, POM AD dan POM AL menggelar giat gabungan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Selasa 5 November 2024.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi Melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan, menjelaskan, giat gabungan tersebut dimulai pada 28 Oktober hingga 24 November 2024.
Angga menyampaikan, kalau dalam giat gabungan tersebut dilaksanakan untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan korban laka lantas, meningkatkan ketertiban dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas serta melakukan pengesahan kendaraan bermotor.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek kembali kelengkapannya dalam berkendara," kata Angga.
Kegiatan tersebut dijelaskan Angga, dilaksanakan dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib dalam berlalu lintas dan etika dalam berlalu lintas, serta penindakan pelanggaran bersama instansi terkait.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran bersama instansi terkait diantaranya administrasi berkendara serta kelengkapan berkendara lainnya seperti helm, spion, dan lain-lain, termasuk pembayaran pajak kendaraan.
"Untuk kendaraan yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi berkendara, silakan segera dilengkapi, karena kegiatan ini akan terus berlangsung sampai akhir November 2024," tandasnya. ( Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini