Kubu Raya    

Tekan Angka Kecelakaan Terhadap Pelajar, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Kubu Raya

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 04 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Puji Program SOS

Polresta Pontianak

KalbarOnline, Kubu

Raya – Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota bersama Pemerintah Kabupaten

Kubu Raya, Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kalimantan Barat dan Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat mencanangkan

program Save Our Students (SOS) di Rumah Radakng Pontianak, Kamis (28/2/2019)

kemarin.

Program SOS bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu

lintas yang dilakukan para pelajar khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan

Kota Pontianak. Bupati Muda Mahendrawan memuji program SOS yang digagas

Polresta Pontianak Kota. Seiring dengan program tersebut, dirinya berharap

angka kecelakaan yang melibatkan para pelajar dapat ditekan.

“Ini inisiatif yang luar biasa yang juga bagian dari upaya

yang bagus. Dengan cara ini ada magnet untuk semuanya termasuk pemerintah

Kabupaten. Kita akan ambil langkah karena ini menyangkut tanggung jawab kepada

anak-anak kita,” tuturnya.

Sebagai Bupati baru di Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan

mengaku wajib untuk memperhatikan masalah keselamatan anak sekolah. Ia

mengungkapkan wilayah rawan di Kabupaten Kubu yang Raya di antaranya berada di

Jalan Trans Kalimantan dan Jalan Adi Sucipto.

“Dan masih ada lagi beberapa kawasan lainnya,” ucapnya.

Muda mengungkapkan sejumlah langkah solusi yang akan diambil

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Di antaranya meminta data dari sekolah terkait

pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.

“Misalnya SMP, berapa banyak anak-anak kita yang menggunakan

kendaraan bermotor ke sekolah,” ujarnya.

Jika data telah didapat, lanjut Muda, maka akan dapat

ditentukan langkah-langkah solusi yang tepat.

“Dengan adanya data kita akan enak bekerja dan terukur.

Kalau tidak ada data nanti akan sulit,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Komisaris Besar M. Anwar

Nasir menerangkan anak yang boleh membawa kendaraan bermotor atau sepeda motor

adalah mereka yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi. Ia menjelaskan meskipun

secara fisik anak bertubuh besar, tapi jika usia belum memasuki 17 tahun maka

tetap dinilai belum siap secara mental untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Di mana untuk dapat memiliki SIM harus sudah berusia 17

tahun,” tegasnya.

Terkait penyedia lahan parkir motor milik para pelajar yang

belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, Anwar meminta partisipasi pemerintah

kelurahan dan desa untuk mengambil tindakan. Hal itu dilakukan melalui kerja

sama dengan Babinkamtibmas.

“Melalui Save Our Students ini kita berkomitmen untuk tidak

mengizinkan anak di bawah umur diberikan sepeda motor karena belum cakap dan

membahayakan keselamatannya,” pungkasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Tekankan Pendidikan Politik, Sutarmidji Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Perbedaan Pilihan
Senin, 04 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Muda Dorong Putra-Putri Kubu Raya Jadi Pelopor Pariwisata
Senin, 04 Maret 2019

Berita terkait