Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 04 Maret 2019 |
Puji Program SOS
Polresta Pontianak
KalbarOnline, Kubu
Raya – Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota bersama Pemerintah Kabupaten
Kubu Raya, Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kalimantan Barat dan Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat mencanangkan
program Save Our Students (SOS) di Rumah Radakng Pontianak, Kamis (28/2/2019)
kemarin.
Program SOS bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu
lintas yang dilakukan para pelajar khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan
Kota Pontianak. Bupati Muda Mahendrawan memuji program SOS yang digagas
Polresta Pontianak Kota. Seiring dengan program tersebut, dirinya berharap
angka kecelakaan yang melibatkan para pelajar dapat ditekan.
“Ini inisiatif yang luar biasa yang juga bagian dari upaya
yang bagus. Dengan cara ini ada magnet untuk semuanya termasuk pemerintah
Kabupaten. Kita akan ambil langkah karena ini menyangkut tanggung jawab kepada
anak-anak kita,” tuturnya.
Sebagai Bupati baru di Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan
mengaku wajib untuk memperhatikan masalah keselamatan anak sekolah. Ia
mengungkapkan wilayah rawan di Kabupaten Kubu yang Raya di antaranya berada di
Jalan Trans Kalimantan dan Jalan Adi Sucipto.
“Dan masih ada lagi beberapa kawasan lainnya,” ucapnya.
Muda mengungkapkan sejumlah langkah solusi yang akan diambil
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Di antaranya meminta data dari sekolah terkait
pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.
“Misalnya SMP, berapa banyak anak-anak kita yang menggunakan
kendaraan bermotor ke sekolah,” ujarnya.
Jika data telah didapat, lanjut Muda, maka akan dapat
ditentukan langkah-langkah solusi yang tepat.
“Dengan adanya data kita akan enak bekerja dan terukur.
Kalau tidak ada data nanti akan sulit,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Komisaris Besar M. Anwar
Nasir menerangkan anak yang boleh membawa kendaraan bermotor atau sepeda motor
adalah mereka yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi. Ia menjelaskan meskipun
secara fisik anak bertubuh besar, tapi jika usia belum memasuki 17 tahun maka
tetap dinilai belum siap secara mental untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Di mana untuk dapat memiliki SIM harus sudah berusia 17
tahun,” tegasnya.
Terkait penyedia lahan parkir motor milik para pelajar yang
belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, Anwar meminta partisipasi pemerintah
kelurahan dan desa untuk mengambil tindakan. Hal itu dilakukan melalui kerja
sama dengan Babinkamtibmas.
“Melalui Save Our Students ini kita berkomitmen untuk tidak
mengizinkan anak di bawah umur diberikan sepeda motor karena belum cakap dan
membahayakan keselamatannya,” pungkasnya. (ian)
Puji Program SOS
Polresta Pontianak
KalbarOnline, Kubu
Raya – Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota bersama Pemerintah Kabupaten
Kubu Raya, Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kalimantan Barat dan Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat mencanangkan
program Save Our Students (SOS) di Rumah Radakng Pontianak, Kamis (28/2/2019)
kemarin.
Program SOS bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu
lintas yang dilakukan para pelajar khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan
Kota Pontianak. Bupati Muda Mahendrawan memuji program SOS yang digagas
Polresta Pontianak Kota. Seiring dengan program tersebut, dirinya berharap
angka kecelakaan yang melibatkan para pelajar dapat ditekan.
“Ini inisiatif yang luar biasa yang juga bagian dari upaya
yang bagus. Dengan cara ini ada magnet untuk semuanya termasuk pemerintah
Kabupaten. Kita akan ambil langkah karena ini menyangkut tanggung jawab kepada
anak-anak kita,” tuturnya.
Sebagai Bupati baru di Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan
mengaku wajib untuk memperhatikan masalah keselamatan anak sekolah. Ia
mengungkapkan wilayah rawan di Kabupaten Kubu yang Raya di antaranya berada di
Jalan Trans Kalimantan dan Jalan Adi Sucipto.
“Dan masih ada lagi beberapa kawasan lainnya,” ucapnya.
Muda mengungkapkan sejumlah langkah solusi yang akan diambil
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Di antaranya meminta data dari sekolah terkait
pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.
“Misalnya SMP, berapa banyak anak-anak kita yang menggunakan
kendaraan bermotor ke sekolah,” ujarnya.
Jika data telah didapat, lanjut Muda, maka akan dapat
ditentukan langkah-langkah solusi yang tepat.
“Dengan adanya data kita akan enak bekerja dan terukur.
Kalau tidak ada data nanti akan sulit,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Komisaris Besar M. Anwar
Nasir menerangkan anak yang boleh membawa kendaraan bermotor atau sepeda motor
adalah mereka yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi. Ia menjelaskan meskipun
secara fisik anak bertubuh besar, tapi jika usia belum memasuki 17 tahun maka
tetap dinilai belum siap secara mental untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Di mana untuk dapat memiliki SIM harus sudah berusia 17
tahun,” tegasnya.
Terkait penyedia lahan parkir motor milik para pelajar yang
belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, Anwar meminta partisipasi pemerintah
kelurahan dan desa untuk mengambil tindakan. Hal itu dilakukan melalui kerja
sama dengan Babinkamtibmas.
“Melalui Save Our Students ini kita berkomitmen untuk tidak
mengizinkan anak di bawah umur diberikan sepeda motor karena belum cakap dan
membahayakan keselamatannya,” pungkasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini