Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 02 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pegawai swasta non BUMN sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan uang tunai itu dibagikan untuk 12,4 juta orang. Akan tetapi, hal tersebut masih belum sesuai dengan target awal yang sebesar 15,7 juta pekerja.
Namun, dikarenakan anggaran bantuan subsidi upah masih tersisa, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pun menyampaikan bahwa guru honorer serta guru ngaji akan mendapatkan subsidi tersebut.
Anggaran itu akan diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk dibagikan kepada guru honorer. Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengatur BSU untuk guru ngaji.
“Selain para pekerja yang bergaji Rp 5 juta, ada sektor lain yang butuh subsidi. Ada honorer yang akan terima juga, ada di Kemendikbud guru honorer dan di Kemenag ada guru ngaji yang butuh bantuan dari pemerintah,” kata dia dalam telekonferensi pers, Kamis (1/10).
Setelah pembagian BSU tahap I selesai, pihaknya akan mengembalikan uang anggaran yang tersisa kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, akan diberikan kepada dua kementerian tersebut.
“Selanjutnya akan direlokasi ke guru honorer dan agama kepada Kemendikbud dan Kemenag sebagia leading sector,” ujarnya.
Untuk penyaluran ini, dirinya berharap dapat membantu mereka yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Kami harap bantuan ini bisa meringkankan pekerja terutama yang terdampak pandemi ini,” imbuhnya.
Selain itu, jika berbicara secara menyeluruh mengenai ekonomi makro, estimasi atas pemberian bantuan ini bisa mendorong konsumsi rumah tangga 0,4 sampai 0,7 persen. Hal ini pun diharapkan dapat sedikit demi sedikit menumbuhkan perekonomian nasional.
“Sekali lagi kami sampaikan subisidi gaji upah ini upaya bersama mendukung pemulihan ekonomi nasional, sekali lagi kami harap bantuan pemerintah digunakan temen-temen pekerja memenuhi kebutuhan pekerja. Saya ingatkan belanjakan ke pelaku UMKM kita untuk mendukung UMKM kita,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pegawai swasta non BUMN sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan uang tunai itu dibagikan untuk 12,4 juta orang. Akan tetapi, hal tersebut masih belum sesuai dengan target awal yang sebesar 15,7 juta pekerja.
Namun, dikarenakan anggaran bantuan subsidi upah masih tersisa, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pun menyampaikan bahwa guru honorer serta guru ngaji akan mendapatkan subsidi tersebut.
Anggaran itu akan diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk dibagikan kepada guru honorer. Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengatur BSU untuk guru ngaji.
“Selain para pekerja yang bergaji Rp 5 juta, ada sektor lain yang butuh subsidi. Ada honorer yang akan terima juga, ada di Kemendikbud guru honorer dan di Kemenag ada guru ngaji yang butuh bantuan dari pemerintah,” kata dia dalam telekonferensi pers, Kamis (1/10).
Setelah pembagian BSU tahap I selesai, pihaknya akan mengembalikan uang anggaran yang tersisa kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, akan diberikan kepada dua kementerian tersebut.
“Selanjutnya akan direlokasi ke guru honorer dan agama kepada Kemendikbud dan Kemenag sebagia leading sector,” ujarnya.
Untuk penyaluran ini, dirinya berharap dapat membantu mereka yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Kami harap bantuan ini bisa meringkankan pekerja terutama yang terdampak pandemi ini,” imbuhnya.
Selain itu, jika berbicara secara menyeluruh mengenai ekonomi makro, estimasi atas pemberian bantuan ini bisa mendorong konsumsi rumah tangga 0,4 sampai 0,7 persen. Hal ini pun diharapkan dapat sedikit demi sedikit menumbuhkan perekonomian nasional.
“Sekali lagi kami sampaikan subisidi gaji upah ini upaya bersama mendukung pemulihan ekonomi nasional, sekali lagi kami harap bantuan pemerintah digunakan temen-temen pekerja memenuhi kebutuhan pekerja. Saya ingatkan belanjakan ke pelaku UMKM kita untuk mendukung UMKM kita,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini