Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 02 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalokasikan sisa anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu per bulan kepada guru honorer dan guru ngaji atau guru madrasah. Untuk itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun telah mengambil langkah.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyebutkan guru madrasah bukan PNS (honorer) akan mendapat bantuan subsidi upah. Bantuan yang sama juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan bukan PNS (honorer), baik di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan.
Adapun, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kemnaker ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang dia di Jakarta, Jumat (2/10).
“Penyiapan data dan kelengkapan administratif penerima subsidi gaji ini tengah dipersiapkan Ditjen Pendidikan Islam,” sambungnya.
Kemudian, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani juga memberikan pernyataan, saat ini pihaknya tengah melakukan validasi data guru madrasah dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang akan menerima bantuan.
“Kami sudah menggelar rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dan bersepakat terkait pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Tenag Kependidikan Bukan PNS (honorer). Kami tengah validasi data guru dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang ada di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag),” katanya.
KalbarOnline.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalokasikan sisa anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu per bulan kepada guru honorer dan guru ngaji atau guru madrasah. Untuk itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun telah mengambil langkah.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyebutkan guru madrasah bukan PNS (honorer) akan mendapat bantuan subsidi upah. Bantuan yang sama juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan bukan PNS (honorer), baik di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan.
Adapun, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kemnaker ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang dia di Jakarta, Jumat (2/10).
“Penyiapan data dan kelengkapan administratif penerima subsidi gaji ini tengah dipersiapkan Ditjen Pendidikan Islam,” sambungnya.
Kemudian, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani juga memberikan pernyataan, saat ini pihaknya tengah melakukan validasi data guru madrasah dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang akan menerima bantuan.
“Kami sudah menggelar rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dan bersepakat terkait pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Tenag Kependidikan Bukan PNS (honorer). Kami tengah validasi data guru dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang ada di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag),” katanya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini