KalbarOnline.com – Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 ribu dan bakal dicairkan pada 25 Agustus mendatang. Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan subsidi gaji karyawan bakal diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti pekerja tersebut masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah dibawah Rp 5 juta perbulan.
Bagi pekerja calon penerima dana subsidi, untuk memastikan apakah sudah masuk dalam daftar penerima bantuan atau belum, setidaknya ada terdapat 3 cara untuk mengeceknya.
Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Kemudian, jika Anda sudah memiliki akun, Anda hanya perlu melakukan log in dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.
3. Jika Anda pengguna baru, klik menu ‘daftar pengguna’ kemudian pilih segmen pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.
4. Setelah itu, masukkan email Anda dan klik ‘kirim’.
Melalui Aplikasi BPJSTKU
1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Android maupun iOS Anda.
2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tinggal memasukkan alamat email dan kata sandi.
3. Jika merupakan pendaftar baru, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Pertama, masukkan alamat email dan kata sandi.
4. Pilih kategori pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.
5. Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas.
6. Masukkan nomor KPJ atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
7. Masukkan nomor ponsel aktif untuk proses aktivasi.
8. Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
Melalui SMS ke nomor 2757
1. Kirim SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
2. Kemudian kirim ke 2757
3. Peserta yang telah terdaftar dapat langsung mengirim pesan dengan mengetik SALDO (spasi) nomor peserta kemudian kirim ke 2757.
Sementara skema penyaluran dana subsidi pekerja, setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada, data akan diberikan kepada Menteri Tenaga Kerja dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur. Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap. Artinya, bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan. [rif]
Comment