Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat negara saat ini bisa dilakukan secara online.
Bahkan, laporan tersebut bisa diakses secara umum oleh seluruh masyarakat.
LHKPN sendiri merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, para pejabat negara wajib setiap tahun pelaporan LHKPN.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.
Kini, masyarakat bisa memantau LHKPN para pejabat negara, seperti dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkannya jika menemukan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
Seluruh mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas.
Nah, jika ingin melihat hasil laporan LHKPN para pejabat negara, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
- Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id, klik menu e-Announcement
- Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara. Kemudian, jangan lupa memberikan centang pada bagian ‘saya bukan robot’.
- Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.
- Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh oleh masyarakat. Rincian LHKPN bisa diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
- Selain itu, pelaporan harta kekayaan pejabat negara juga bisa dibandingkan dengan harta tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, publik bisa mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan. (*)
Comment